Jangan Cuma Cek Fisiknya, Begini Cara Pastikan Keaslian Sertifikat Tanah

Jangan Cuma Cek Fisiknya, Begini Cara Pastikan Keaslian Sertifikat Tanah

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Selasa, 04 Agu 2026 18:47 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah
Ilustrasi sertifikat tanah. Foto: Dok Kementerian ATR/BPN
Jakarta -

Membeli tanah sama saja dengan melakukan investasi pada salah satu aset yang menguntungkan. Nilainya bisa meningkat dari tahun ke tahun, terutama jika lokasinya cukup strategis.

Namun, membeli tanah perlu berhati-hati. Saat ini banyak oknum-oknum penipu yang kerap disebut mafia tanah. Mereka bisa menjual tanah milik orang lain dengan bukti palsu.

Jika terjerat kasus sengketa tanah dan telat disadari akan sulit mencari jalan keluarnya. Terutama yang tanahnya sudah dipakai sebagai lokasi pembangunan, seperti rumah, toko, atau malah gedung tinggi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara agar terhindar dari tipu muslihat mafia tanah ini adalah detikers harus jadi pembeli pintar. Maksudnya bisa membedakan mana sertifikat asli dan palsu. Mana pembeli asli atau penipu. Dalam kata lain, ketika mengecek sertifikat jangan hanya mengecek fisiknya saja, melainkan data dan status kepemilikan yang tertera di dalamnya.

Cara mengecek keaslian sertifikat tanah bisa dilakukan dalam beberapa cara. Pertama, melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dilansir dari Instagram PPID Kementerian ATR/BPN, dengan meminta bantuan PPAT calon pembeli bisa merasa lebih aman ketika bertransaksi nantinya karena pihak profesional membantu pengecekan sertifikat analog maupun elektronik.

ADVERTISEMENT

Untungnya saat ini zaman semakin maju sehingga siapa pun bisa mengecek keaslian sertifikat dengan mudah. Selain melalui PPAT, calon pembeli juga bisa mengecek sertifikat tanah secara online. Berikut ini caranya.

Cek Sertifikat Tanah Pakai Aplikasi Sentuh Tanahku

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengembangkan sebuah aplikasi yang bisa membantu masyarakat mengecek keaslian sertifikat secara online bernama Sentuh Tanahku. PPAT sebenarnya juga memakai aplikasi ini untuk mengecek sertifikat. Aplikasi Sentuh Tanahku ini bisa diunduh di Google Play Store atau App Store.

Untuk mengakses aplikasi ini, pengguna harus mendaftarkan akun. Setelah itu baru bisa dicek, begini tata caranya.

1. Pilih menu 'Daftar' untuk buat akun baru dengan NIK, nama lengkap, nomor HP aktif dan email.

2. Konfirmasi akun melalui link aktivasi di email, kemudian login.

3. Setelah login, pilih menu "Cari Berkas" atau "Sertipikatku".

4. Masukkan nomor sertifikat (NIB/HAK), jenis hak (SHM/HGB), dan data lokasi seperti kabupaten/desa.

5. Untuk sertifikat elektronik, scan QR code langsung di aplikasi untuk verifikasi instan.

Jika data tidak muncul, sertifikat mungkin palsu atau belum terdaftar. Segera hubungi BPN setempat untuk klarifikasi.

Cek Sertifikat Tanah Pakai Situs BHUMI

Cara ketiga adalah melalui situs BHUMI yang juga dikelola oleh Kementerian ATR/BPN sehingga aman. Situs ini bisa diakses tanpa mengunduh aplikasi. Berikut cara mengecek sertifikatnya.

1. Buka browser dan kunjungi https://bhumi.atrbpn.go.id/peta.

2. Klik ikon kaca pembesar di pojok kiri atas layar untuk buka menu "Cari Lokasi".

3. Pilih opsi "Pencarian Bidang (NIB/HAK)" atau "Pencarian Bidang Tanah".

4. Masukkan data: nama Kabupaten/Kota, Desa/Kelurahan, serta 5 digit terakhir Nomor Identifikasi Bidang (NIB) atau Nomor Hak dari sertifikat.

5. Klik tombol "Cari Bidang"; hasil tampilan peta digital, nama pemilik, luas tanah, koordinat, dan status blokir/jaminan jika ada.

Untuk membaca informasi detail bidang tanah di hasil pencarian situs BHUMI, perhatikan panel "Feature Information" atau popup yang muncul setelah pencarian NIB/Hak selesai dan peta menyorot bidang target. Nantinya, akan muncul pemberitahuan sebagai berikut.

Nomor Hak/NIB: Identitas unik bidang (contoh: 91JT-2020-000123), konfirmasi kesesuaian dengan sertifikat fisik.
Jenis Hak: SHM, HGB, HGU, atau Hak Pengelolaan, plus masa berlaku jika terbatas.
Luas Bidang: Ukuran tanah dalam meter persegi, cocokkan dengan sertifikat untuk deteksi pemalsuan.
Nama Pemilik: Nama lengkap terdaftar, alamat, dan NIK jika tersedia.

Itulah tata cara mengecek keaslian sertifikat tanah, semoga membantu.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/das)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads