Nusron Ungkap 3 PR Layanan Pertanahan, Pecah Sertifikat Bisa Bertahun-tahun

Nusron Ungkap 3 PR Layanan Pertanahan, Pecah Sertifikat Bisa Bertahun-tahun

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Senin, 17 Agu 2026 16:44 WIB
Kantor Pertanahan (Kantah) akan buka untuk memberikan layanan terbatas pada tanggal tertentu selama masa libur Nyepi & Idul Fitri
Ilustrasi Kantor ATR/BPN. Foto: Kementerian ATR/BPN
Jakarta -

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah melakukan beberapa transformasi layanan pertanahan. Namun, masih ada beberapa hal yang masih perlu dibenahi lagi.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan masih ada tiga PR lagi dalam layanan pertanahan yang harus diperbaiki. Salah satunya adalah layanan pemecahan sertifikat tanah.

"Yang pertama adalah pemecahan sertifikat. Ini juga masih lama, karena yang dipecah dari banyak, dari satu dipecah-pecah menjadi banyak," kata Nusron dalam acara Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nusron mengaku banyak mendapat keluhan terkait layanan ini. Ia menyebutkan, ada masyarakat yang sudah mengurus pecah sertifikat tanah selama 1,5-2 tahun tapi masih belum selesai.

"Kemudian yang nomor 2, yang belum lagi, adalah pemberian hak pertama. Ini juga belum ada SOP-nya kapan harus selesai," tutur Nusron.

ADVERTISEMENT

Pemberian hak pertama atau pendaftaran tanah pertama kali adalah kegiatan pendaftaran tanah yang belum pernah didaftarkan sebelumnya. Pendaftaran ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah dan menjamin hak atas tanah.

Ketiga, pengecekan tanah. Sampai saat ini, kata Nusron, belum ada SOP kapan batas waktu selesainya.

Sampai saat ini, baru ada 4 layanan pertanahan yang sudah digital dan jelas batas waktu selesainya. Pertama, layanan hak tanggunan.

"Dulu juga lama sekali, sekarang alhamdulillah sejak tahun 2019, berkat karyanya Menteri kita Pak Sofyan Djalil sebelumnya, itu sudah ada kepastian hak tanggungan 7 hari kerja dengan menggunakan sistem SLA, yaitu Service Level Agreement, yang menyatakan bahwa selesai, tidak selesai, 7 hari dinyatakan selesai," ungkap Nusron.

Selanjutnya ada layanan roya yang batas waktu selesainya 3 hari. Lalu, saat ini layanan pengukuran terjadwal dan balik nama sertifikat juga sudah ditetapkan batas waktunya.

"Kita masih menyisakan 3 hal lagi transformasi pelayanan yang masih harus kita tata. Semoga pada masa kepemimpinan kami di tahun 2029 nanti ini, 3 hal layanan yang belum transformasi bisa kesentuh. Kalau tidak kesentuh tiga-tiganya, minimal 2 atau 1 sehingga nanti pada menteri selanjutnya tinggal 2 transformasi," tutupnya.



(abr/ilf)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads