Pemerintah menetapkan syarat yang berbeda-beda untuk setiap tipe bantuan sosial. Artinya, tidak semua orang berhak mendapatkan kendati namanya sudah tercantum dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Contohnya, berdasar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah pekerja/buruh dengan gaji paling banter 3,5 juta sebulan. Penerima juga harus terdaftar BPJS Ketenagakerjaan Penerima Upah (PU).
Di sisi lain, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) menyasar desil 1-4 DTSEN. Dilansir laman resmi Desa Klampok, keluarga yang masuk desil 1 memiliki pengeluaran per kapita kurang dari 500 ribu rupiah per bulan. Adapun desil 4, berada di rentang 1 sampai 1,2 juta per kapita/bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbedaan kriteria ini sedikit banyak menimbulkan tanda tanya di benak masyarakat. Apakah termasuk penerima atau tidak? Guna menjawabnya, detikers dapat melakukan pengecekan NIK (Nomor Induk Kependudukan) KTP secara mandiri. Begini tata caranya cek NIK KTP penerima bansos 2025.
Poin Utamanya:
- Pengecekan nama penerima bansos dapat dilakukan via laman cekbansos.kemensos.go.id atau Aplikasi Cek Bansos.
- Hasil pengecekan akan memberi sejumlah informasi, seperti nama, status penerima, dan jenis bansos.
- Setiap bansos punya kriteria berbeda-beda sehingga mengecek termasuk penerima atau tidak penting dilakukan.
Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos 2025
Pertama, pengecekan bisa dilakukan via laman cekbansos.kemensos.go.id. Langkah-langkahnya sederhana dan hanya butuh nama yang tertera dalam KTP saja, sebagai berikut:
- Buka tautan https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi data tempat tinggal, mulai dari provinsi sampai kelurahan/desa.
- Input nama sesuai KTP.
- Lengkapi captcha. Bila tidak jelas, ajukan captcha baru dengan menekan tombol refresh berwarna biru di sebelahnya.
- Ketuk tombol 'Cari Data'.
Kamu juga bisa mengecek via Aplikasi Cek Bansos yang dirilis Kementerian Sosial di Play Store maupun App Store. Caranya:
- Unduh aplikasinya lewat Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi.
- Di halaman awal, tanpa perlu login, klik menu 'Cek Bansos'.
- Masukkan data tempat tinggal, termasuk provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa.
- Isi nama lengkap sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Jawab soal singkat matematika yang dipersyaratkan.
- Cek ulang seluruh isian. Apabila telah benar, klik 'Cari Data'
- Jika NIK KTP detikers tercatut sebagai penerima, maka akan ditampilkan informasi berupa tipe bansos hingga status penyaluran. Sebaliknya, bila tidak termasuk, maka notifikasi bertuliskan 'Tidak Terdapat Peserta/PM' akan keluar.
Khusus bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP), pengecekan penerimanya dilakukan lewat situs resmi pip.kemendikdasmen.go.id. Yang dibutuhkan adalah data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan NIK. Ini langkah-langkahnya, dikutip dari situs Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI:
- Klik tautan http://pip.kemendikdasmen.go.id.
- Temukan kotak bertuliskan 'Cari Penerima PIP'.
- Isi NISN dan NIK.
- Jawab soal hitungan sederhana yang diminta.
- Klik tombol 'Cek Penerima PIP'.
- Status penerima akan muncul dengan otomatis.
Sekilas tentang BLT Kesra, PKH, BPNT, hingga PIP
Di bawah ini penjelasan ringkas mengenai BLT Kesra, PKH, dan beberapa bansos lainnya.
1. BLT Kesra
Dikutip dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, BLT Kesra diluncurkan pemerintah pada awal paruh kedua Oktober 2025 kemarin. Total, ada 35 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Kesra.
"Akan diterima oleh 35.046.783 keluarga penerima manfaat. Dan ini lebih tinggi dari BLT sebelumnya, dan ini bisa menjangkau kurang lebih 140 juta orang kalau kita berasumsi 1 KPM itu adalah ayah, ibu, dan 2 orang anak," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Besaran BLT Kesra adalah Rp 300.000/bulan/KPM. Berhubung BLT Kesra ini diberikan untuk Oktober-Desember, maka total bantuan yang diterima adalah Rp 900.000. Penyalurannya dilakukan lewat rekening Himbara dan PT Pos Indonesia.
2. PKH
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah upaya pemerintah untuk menanggulangi kemiskinan. Dilansir laman resmi Kemensos, besaran bantuan PKH berbeda-beda tiap kategori. Ibu hamil mendapat santunan sebesar Rp 250.000 per bulan, sedangkan penyandang disabilitas berat berhak memeroleh Rp 200.000.
PKH dicairkan setiap 3 bulan sekali melalui rekening Himbara dan pos penyalur. Oleh karena itu, November masuk termin penyaluran ke-IV alias terakhir tahun ini. Bantuan ini bisa diakses menggunakan Kartu Keluarga (KK), buku tabungan, atau undangan barcode bila dicairkan via kantor pos.
3. BPNT
Dikenal dengan nama Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), bantuan sosial satu ini sekarang bernama resmi Program Sembako. Indeks bantuan BPNT atau Program Sembako adalah Rp 200.000 per KPM per bulan.
Sama seperti PKH, BPNT disalurkan 3 bulan sekali. Berdasar Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 4 Tahun 2023, BPNT bisa dicairkan melalui rekening bank Mandiri, BRI, BNI, dan BSI serta PT Pos Indonesia. Karena disalurkan sekaligus, sekali mencairkan, masyarakat memeroleh total Rp 600.000.
4. BSU
Seperti sudah disinggung di atas, BSU diberikan pemerintah kepada pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria. Selain bergaji maksimal 3,5 juta per bulan, pekerja/buruh juga mesti terdaftar program BPJS Ketenagakerjaan kategori PU, WNI, dan bukan ASN, TNI, atau Polri.
Tahun ini, pemerintah menyalurkan BSU dengan nominal Rp 300.000/bulan untuk 2 bulan Juni-Juli. Sempat beredar kabar bahwasanya BSU dilanjutkan untuk triwulan III dan IV. Namun, kabar ini dibantah Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
"Saya mau bilang bahwa BSU tahap dua tidak ada. Jadi yang beredar di media pengecekan tahap dua itu tidak betul," jelasnya saat media briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (28/10/2025), dilansir detikFinance.
5. PIP
PIP dirancang khusus untuk membantu anak-anak usia sekolah yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin agar memiliki kesempatan sama dalam memperoleh pendidikan berkualitas. Besaran bantuannya untuk tiap jenjang pendidikan berbeda.
Menurut informasi dari situs Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024, siswa SD kelas VI mendapat bantuan sebesar Rp 225.000. Sementara itu, kelas I, II, III, IV, dan V menerima Rp 450.000. Siswa SMP kelas IX mendapat Rp 375.000, sedangkan kelas VII dan VIII Rp 750.000. Ini adalah besaran bantuan untuk semester genap, sebagai contoh.
Demikian informasi lengkap mengenai cara cek nama penerima bansos 2025 yang bisa diikuti. Semoga bermanfaat!
(sto/dil)












































Komentar Terbanyak
Namanya Terseret di Sidang Ayahnya, Ini Kata Anak Eks Bupati Sleman Sri Purnomo
Jogja Diprediksi Ramai Wisatawan Saat Nataru, GKR Bendara Minta Akamsi Sabar
Istri dan Anak Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Terseret Kasus Dana Hibah Rp 10 M