Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen dan Cara Klaimnya

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen dan Cara Klaimnya

Anindya Milagsita - detikJogja
Rabu, 05 Nov 2025 13:05 WIB
BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Dok. BPJS Ketenagakerjaan
Jogja -

Sebagian pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan mungkin tidak menyadari saldo Jaminan Hari Tua (JHT) bisa diklaim sebagian atau tepatnya 10%. Lantas, apa syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10 persen?

Apa itu BPJS Ketenagakerjaan? Menurut laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum yang menyelenggarakan program perlindungan bagi seluruh pekerja di Indonesia. Ada berbagai program yang tersedia di BPJS Ketenagakerjaan, meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Nah, salah satu program yang saldonya bisa dicairkan dengan syarat tertentu adalah JHT. Apa sebenarnya JHT itu? Singkatnya, JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, hingga mengalami cacat total tetap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Program JHT bisa diikuti oleh pekerja di Indonesia yang telah bekerja minimal 6 bulan. Oleh sebab itulah, setiap bulannya iuran JHT akan dibayarkan oleh perusahan dan karyawan. Adapun besaran iuran JHT bagi peserta penerima upah sebesar 5,7% dari upah yang dilaporkan dengan besaran 3,5% ditanggung oleh perusahaan atau pemberi kerja dan sisanya sebanyak 2% ditanggung oleh pekerja.

Nah, kabar baiknya sebagian iuran JHT bisa dicairkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan. Termasuk JHT 10% yang melibatkan sejumlah persyaratan dokumen untuk dipersiapkan oleh setiap peserta. Apa sajakah itu? Cek informasinya berikut ini, ya.

ADVERTISEMENT

Poin Utamanya:

  • Syarat utama klaim JHT 10% mencakup Kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP, dan NPWP.
  • Proses pencairan bisa dilakukan dua cara: datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan atau online lewat portal Lapak Asik.
  • Cek status dan saldo JHT kini lebih mudah melalui menu Lacak Klaim di situs BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO Mobile.

Apa Saja Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen?

Untuk melakukan klaim atau pencairan JHT 10%, ada beberapa persyaratan dokumen yang perlu dipersiapkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan. Menurut laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, untuk mencairkan sebagian JHT 10% BPJS Ketenagakerjaan diperlukan beberapa persyaratan dokumen yang meliputi:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lain
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) khusus bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian

Untuk diketahui, JHT bisa dicairkan dalam bentuk uang tunai. Masih dijelaskan dalam laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, pencairan JHT bisa diajukan oleh peserta saat masih dalam masa aktif kepesertaan sebanyak 10% yang bisa digunakan sebagai persiapan memasuki usia pensiun.

Kemudian JHT juga bisa dicairkan 30% bagi kebutuhan kepemilikan rumah atau saat peserta sudah tidak bekerja kembali. Inilah yang membuat syarat-syarat tadi perlu dipersiapkan sebelum peserta mengajukan proses pencairannya.

Cara Klaim Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen

Lantas, bagaimana cara klaim iuran BPJS Ketenagakerjaan berupa JHT 10%? Ada dua mekanisme pencairan yang bisa dilakukan oleh peserta, yaitu secara online melalui portal Lapak Asik atau offline dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Mengacu dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, dokumen persyaratan klaim JHT secara offline bisa dibawa secara langsung ke kantor cabang. Adapun dokumen yang dibawa adalah yang asli. Lain halnya dengan pengajuan klaim JHT via online yang mana dokumen persyaratan perlu diunggah, sehingga peserta perlu menyiapkan salinan digitalnya. Untuk lebih jelasnya, berikut tahapan klaim BPJS Ketenagakerjaan JHT 10%.

1. Klaim JHT 10% melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

  • Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen persyaratan.
  • Isi data formulir pengajuan klaim JHT yang tersedia di kantor cabang.
  • Mengambil nomor antrean dan tunggu petugas memanggil sesuai urutan yang ada.
  • Mendatangi petugas saat nomor antrean disebutkan.
  • Sampaikan tujuan datang, yaitu klaim iuran JHT 10%.
  • Petugas akan memproses pengajuan terlebih dahulu.
  • Peserta akan mendapatkan tanda terima pengajuan klaim JHT.
  • Tunggu sampai saldo JHT masuk ke rekening peserta.

2. Klaim JHT 10% via Online di Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan

  • Kunjungi portal resmi Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
  • Lengkapi data diri mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Unggah seluruh dokumen persyaratan dan foto terbaru dalam format JPG, JPEG, PNG, atau PDF dengan ukuran file maksimal 6 MB.
  • Konfirmasi data pengajuan klaim JHT dengan pilih simpan.
  • Peserta akan mendapatkan jadwal wawancara yang dikirimkan melalui email.
  • Petugas akan melakukan verifikasi data melalui wawancara via video call dengan peserta.
  • Pengajuan klaim JHT akan segera diproses.
  • Tunggu sampai saldo JHT masuk ke rekening peserta.

Cara Cek Status Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen

Nah, setelah melakukan pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10 persen, pencairan saldo mungkin akan diproses dalam kurun waktu tertentu. Hal inilah yang membuat peserta akan mendapatkan instruksi dari petugas BPJS Ketenagakerjaan untuk mengecek status klaimnya secara berkala.

Di dalam laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, telah tersedia menu lacak klaim yang memudahkan peserta mengetahui status pengajuan klaim kapan pun dan di mana pun mereka berada. Peserta hanya perlu menyiapkan NIK atau nomor peserta yang tertera pada Kartu Peserta Jamsostek (KPJ). Untuk lebih jelasnya, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:

  • Buka laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pilih menu Cek Status Klaim.
  • Masukkan salah satu data, yaitu NIK atau nomor peserta KPJ.
  • Pilih opsi Lacak Klaim Saya.
  • Secara otomatis status pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan bisa diketahui.

== > Link Cek Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan < ==

Bagaimana Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan?

Beberapa peserta BPJS Ketenagakerjaan mungkin tidak menyadari jumlah saldo yang dimiliki. Hal ini mengingat iuran BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan setiap bulannya secara terus-menerus sesuai dengan gaji atau pendapatan yang diterima.

Mengenai hal ini, kamu bisa mengecek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri. Caranya dengan mengakses laman resmi BPJS Ketenagakerjaan atau melalui aplikasi JMO Mobile. Berikut ulasannya yang dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.

1. Cek Saldo JHT via JMO Mobile

  • Unduh dan pasang aplikasi JMO Mobile.
  • Lakukan login menggunakan email dan kata sandi yang sudah didaftarkan sebelumnya.
  • Pada bagian dashboard atau halaman utama, pilih menu Jaminan Hari Tua.
  • Pilih opsi Cek Saldo, lalu masukkan nomor KPJ yang sesuai.
  • Secara otomatis, saldo JHT peserta akan ditampilkan.

2. Cek Saldo JHT melalui Laman BPJS Ketenagakerjaan

  • Bukan laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.
  • Scroll atau gulir ke bawah untuk menemukan menu Simulasi Saldo.
  • Masukkan data yang diperlukan, mulai dari upah per bulan, lama bekerja, sampai saldo awal.
  • Pilih opsi Hitung Total JHT.
  • Secara otomatis, estimasi saldo JHT akan muncul.

==> Link Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan <==

Itulah tadi rangkuman syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10 persen lengkap dengan cara klaimnya. Semoga membantu.




(par/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads