Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Via Online, Bisa Pakai HP!

Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Via Online, Bisa Pakai HP!

Anindya Milagsita - detikJogja
Jumat, 14 Feb 2025 15:30 WIB
Ilustrasi Mobile JKN BPJS Kesehatan
Ilustrasi mobile JKN BPJS Kesehatan. Foto: BPJS Kesehatan
Jogja -

Cara cek status BPJS Kesehatan aktif atau tidak secara online menjadi informasi yang menarik untuk diketahui, terutama mereka yang ingin memastikannya. Sebagai panduan, berikut akan dipaparkan cara cek status BPJS Kesehatan lengkap lewat online yang bisa dilakukan melalui HP.

Mengacu dari modul 'Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS)' yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, disampaikan adanya JKN-KIS menjadi sebuah upaya yang dilakukan pemerintah demi memberikan jaminan pada perlindungan kesehatan masyarakat yang dalam hal ini sebagai peserta. Adapun tujuannya agar setiap peserta mampu mendapatkan manfaat pemeliharaan dan perlindungan kesehatan.

Inilah yang membuat para peserta, perlu membayar iurannya secara rutin. Masih mengacu dari modul yang sama, dijelaskan bahwa iuran JKN-KIS wajib dibayarkan secara rutin agar tetap menjaga status kepesertaan tetap aktif dan juga terhindar dari denda pelayanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun demikian, mungkin ada sebagian peserta yang selama ini lupa atau bahkan tidak pernah lagi membayarkan iuran wajib BPJS Kesehatan milik mereka. Oleh karena itu, tidak sedikit di antara mereka yang bertanya-tanya apakah status kepesertaan BPJS Kesehatan masih aktif atau tidak.

Sebagai cara untuk mengetahui jawabannya, terdapat cara cek status BPJS Kesehatan aktif atau tidak yang dilakukan dengan mudah. Simak penjelasannya berikut ini, ya.

ADVERTISEMENT

Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak

Terkait dengan cara cek status kepesertaan BPJS Kesehatan, ternyata ada berbagai alternatif yang bisa dilakukan oleh para peserta hanya dengan menggunakan HP saja. Salah satunya dengan memanfaatkan aplikasi Mobile JKN yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.

Mengutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, dapat diketahui bahwa peserta BPJS Kesehatan bisa melihat status kepesertaannya aktif atau tidak melalui salah satu fitur di dalam aplikasi Mobile JKN. Ikuti langkah-langkah berikut:

  • Install aplikasi Mobile JKN yang ada di Play Store atau App Store.
  • Pastikan telah memiliki akun Mobile JKN agar bisa melakukan login.
  • Apabila belum memiliki akun, pilih menu Profil yang ada di sebelah kanan bagian ujung bawah.
  • Pilih opsi Masuk, lalu pilih Daftar.
  • Isikan data diri yang sesuai, mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap, Tanggal Lahir, hingga Captcha.
  • Pilih Verifikasi Data dan ikuti petunjuk di layar.
  • Bagi peserta yang telah memiliki akun Mobile JKN, dapat melakukan login dengan pilih opsi Masuk.
  • Lengkapi 16 digit NIK dan password Mobile JKN yang telah didaftarkan sebelumnya.
  • Masukkan Captcha sesuai yang ditampilkan di layar.
  • Kemudian di bagian dashboard atau halaman utama, pilih menu Info Peserta.
  • Secara otomatis akan ditampilkan status kepesertaan BPJS Kesehatan.
  • Apabila peserta dinyatakan aktif, maka akan ada informasi berupa nama lengkap, status kepesertaan aktif, nomor peserta, jenis kepesertaan, tanggal lahir, hingga faskes pertama.

Selain menggunakan Mobile JKN, ada cara lain yang bisa dilakukan oleh peserta untuk mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan milik mereka. Cara yang dimaksud dengan menghubungi layanan informasi dan administrasi resmi dari BPJS Kesehatan.

Apabila mengacu pada laman resmi mereka, ada Care Center 165 dan PANDAWA yang dapat dihubungi oleh peserta BPJS Kesehatan untuk mendapatkan informasi yang diperlukan. Melalui agent Care Center 165, peserta dapat mengetahui permintaan informasi dan pengaduan secara non tatap muka yang buka selama 24 jam. Oleh karena itu, tidak ada salahnya bagi peserta untuk menghubungi Care Center 165 untuk mengetahui apakah JKN-KIS BPJS Kesehatan miliknya masih aktif atau tidak.

Sementara itu, terdapat layanan PANDAWA yang juga dapat dihubungi untuk mendapatkan informasi maupun layanan administrasi kepesertaan. Peserta bisa menghubungi nomor resmi PANDAWA 0811-8-165-165 setiap harinya selama 24 jam. Namun demikian, akses layanan PANDAWA hanya dibuka pada hari kerja yaitu Senin sampai Jumat pada pukul 08.00 sampai 16.00 waktu setempat.

Alasan Cek Status BPJS Kesehatan Penting Dilakukan

Lantas mengapa seseorang harus cek status BPJS Kesehatan miliknya aktif atau tidak? Ternyata hal ini penting untuk dilakukan karena memiliki kaitan dengan berbagai aspek kehidupan.

Seperti diungkap dalam laman resmi Dinas Sosial Kabupaten Asahan, bahwa pengecekan kepesertaan BPJS Kesehatan secara berkala ditujukan agar para peserta bisa memastikan mereka terlindungi sebagai bagian dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tidak hanya itu saja, peserta yang BPJS Kesehatan dinyatakan aktif dapat memperoleh berbagai manfaat yang lebih optimal, terutama berkaitan dengan berbagai program JKN itu sendiri.

Kemudian status kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif juga digunakan untuk memenuhi syarat-syarat pembuatan dokumen penting tertentu. Salah satunya adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Dikutip dari laman Media Hub Humas POLRI di bawah naungan Divisi Humas POLRI, disampaikan bahwa permohonan SKCK kini wajib memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan aktif. Hal ini didasarkan pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Oleh karena itu, bagi masyarakat yang hendak membuat SKCK baru maupun memperpanjang masa berlaku SKCK yang sudah dibuat sebelumnya, maka perlu melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan. Adapun alasan di balik kebijakan ini adalah sebagai upaya pemerintah agar memastikan seluruh masyarakat, terutama pemohon SKCK, mendapatkan perlindungan dalam program JKN.

Bagaimana Jika Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan?

Masih mengacu pada modul 'Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS)', dapat diketahui bahwa terdapat sejumlah ketentuan yang diberlakukan oleh pihak BPJS Kesehatan terhadap keterlambatan pembayaran iuran. Hal ini perlu dicermati oleh setiap peserta BPJS Kesehatan, karena ada sejumlah penyebab yang membuat mereka diberikan denda pelayanan. Adapun ketentuan jika terlambat bayar BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:

  1. Penjaminan pelayanan kesehatan diberhentikan sementara sejak tanggal 1 (satu) bulan berikutnya sampai iuran jaminan kesehatan dibayarkan.
  2. Kepesertaan menjadi aktif kembali dan penghentian sementara penjaminan pelayanan kesehatan berakhir apabila peserta membayar iuran bulan tertunggak palin banyak 24 (dua puluh empat) bulan serta membayar iuran bulan berjalan.
  3. Apabila dalam kurun waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta membutuhkan pelayanan rawat inap, maka dikenakan denda pelayanan. Besaran denda pelayanan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Bagi Peserta PPU Selain Penyelenggara Negara (Swasta), dalam hal pemberi kerja belum melunasi tunggakan iuran kepada BPJS Kesehatan, pemberi kerja wajib bertanggung jawab pada saat pekerjanya membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai dengan manfaat yang diberikan.

Itulah tadi rangkuman seputar cara cek status BPJS Kesehatan aktif atau tidak lengkap dengan asalan hal tersebut penting untuk dilakukan. Semoga menjawab rasa penasaran detikers, ya.




(par/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads