Syarat Ganti Plat Motor 5 Tahunan Lengkap dengan Biayanya

Syarat Ganti Plat Motor 5 Tahunan Lengkap dengan Biayanya

Anindya Milagsita - detikJogja
Minggu, 14 Sep 2025 11:38 WIB
Plat nomor kendraaan palsu. dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi plat nomor. Foto: dok. detikcom.
Jogja -

Pemilik kendaraan bermotor memiliki kewajiban untuk membayar pajak 5 tahunan sebagaimana aturan yang berlaku. Tak hanya membayar pajak 5 tahunan saja, proses yang sama juga turut melibatkan ganti plat motor. Lantas, apa saja ya syarat ganti plat motor 5 tahunan?

Diketahui, pembayaran pajak 5 tahunan bersamaan dengan proses penggantian plat motor. Ini dikarenakan biasanya pada plat motor tertera bulan dan tahun masa berlaku dari plat motor tersebut. Saat proses pembayaran pajak 5 tahun sekaligus penggantian plat motor selesai dilakukan, maka pemilik kendaraan bermotor tak perlu khawatir lagi. Plat motor dengan masa berlaku aktif otomatis akan didapatkan.

Meskipun begitu, ternyata ada sejumlah hal yang patut diperhatikan oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. Termasuk syarat-syarat dan biaya yang mesti dipersiapkan sebelum datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Mengingat pembayaran pajak 5 tahunan dan penggantian plat motor dilakukan di Samsat. Untuk lebih jelasnya, simak panduannya berikut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Intinya:

  • Pembayaran pajak 5 tahunan sekaligus penggantian plat motor.
  • Proses bayar pajak 5 tahunan dan ganti plat motor bisa dilakukan di Samsat.
  • Ada sejumlah syarat dan biaya yang mesti disiapkan oleh pemilik kendaraan bermotor.

ADVERTISEMENT

Syarat Ganti Plat Motor 5 Tahunan

Pada saat ingin mengganti plat motor 5 tahunan, pemilik kendaraan bermotor juga akan otomatis melakukan pembayaran pajak 5 tahunan. Inilah yang membuat adanya beberapa syarat perlu dipersiapkan sebelum datang ke kantor Samsat. Mengutip dari laman Samsat Sleman, syarat pajak 5 tahunan tidak hanya melibatkan dokumen saja tapi juga kendaraan yang akan diganti platnya.

Untuk itu, pemilik kendaraan bermotor mesti membawa kendaraan yang ingin dilakukan proses penggantian plat motor secara langsung ke kantor Samsat. Ini dilakukan guna pengecekan fisik terhadap kendaraan tersebut.

Lantas, apa sajakah persyaratan dokumen penggantian plat motor 5 tahunan yang perlu dipersiapkan? Setidaknya ada tiga dokumen persyaratan yang bisa dibawa, meliputi:

  • Kartu identitas diri asli berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), Kartu Keluarga (KK), atau paspor bagi perorangan lengkap dengan foto kopi 2 lembar.
  • Surat permohonan pembayaran pajak 5 tahunan yang ditujukan kepada Kasatlantas Polres setempat bagi instansi pemerintah.
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan foto kopi 2 lembar.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli atau surat keterangan BPKB sebagai Agunan lengkap dengan foto kopinya.

Sementara itu, dijelaskan dalam laman Bapenda Provinsi Jawa Tengah, ada tambahan syarat lainnya yang mungkin diberlakukan di sejumlah Samsat. Syarat tambahan yang dimaksud adalah formulir pendaftaran atau Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah (SPOPD) dan bukti cek fisik kendaraan.

Untuk itu, pastikan terlebih dahulu syarat yang berlaku di Samsat setempat guna tidak ada satu pun yang terlewatkan. Termasuk dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum melakukan proses pembayaran pajak bermotor 5 tahunan dan penggantian platnya.

Cara Ganti Plat Motor 5 Tahunan

Setelah menyiapkan syarat dan dokumen lengkap, saatnya untuk melakukan proses pembayaran pajak 5 tahunan dan penggantian plat motor. Mengutip dari salah satu unggahan Instagram @samsat_kulonprogo, terdapat alur pembayaran pajak kendaraan bermotor 5 tahunan dan ganti plat. Di antaranya:

  • Cek fisik kendaraan
  • Legalisir hasil cek fisik kendaraan
  • Ambil nomor antrean dan lengkapi formulir permohonan
  • Berikan berkas kepada petugas
  • Lakukan proses pembayaran pajak kepada petugas
  • Lakukan proses pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SNTK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
  • Ambil STNK
  • Fotokopi STNK guna pengambilan TNKB
  • Ambil TNKB atau plat motor

Biaya Ganti Plat Motor 5 Tahunan

Mengingat proses penggantian plat motor dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak 5 tahunan, maka biaya yang dikeluarkan tentunya perlu dipersiapkan dengan baik. Untuk diketahui, pungutan pajak kendaraan bisa berbeda tergantung pada aturan masing-masing daerah.

Sebagai gambaran, mari memahami secara lebih jelas tentang pembayaran pajak kendaraan bermotor khusus di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Masih mengacu dari laman Samsat Sleman, pajak kendaraan bermotor di DIY telah diatur di dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023.

Namun demikian, wilayah DIY juga tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Melalui aturan tersebut Pemerintah Daerah (Pemda) DIY, memberlakukan tarif pajak kendaraan bermotor sebesar 0,9% dari dasar pengenaan pajak. Tarif tersebut berlaku per 5 Januari 2025 kemarin.

Kemudian pungutan opsen pajak di wilayah DIY sebesar 66% dari pajak yang dikenakan oleh Pemda DIY sebesar 0,6% dari dasar pengenaan pajak. Artinya, total pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor di wilayah DIY sebesar 1,5%.

Sementara itu, terdapat biaya di luar pembayaran pajak kendaraan bermotor yang perlu dibayarkan dalam proses ini. Masih dikutip dari sumber yang sama, setidaknya ada empat pokok pembayaran dalam hal penggantian plat motor dan pembayaran pajak 5 tahunan yang meliputi:

  • Pokok pajak
  • Sumbangan wajib Jasa Raharja
  • Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) STNK
  • PNBP TNKB baru

Khusus PNBP STNK diberlakukan tarif sebesar Rp 100 ribu untuk sepeda motor dan Rp 200 ribu khusus mobil. Lalu PNBP TNKB baru bagi motor sebesar Rp 60 ribu dan mobil Rp 100 ribu.

Cara Cek Tagihan Pajak Motor

Sebelumnya telah disinggung salah satu pembayaran yang mesti dipenuhi oleh pemilik kendaraan bermotor saat membayar pajak 5 tahunan dan penggantian plat adalah pokok pajak. Samsat Sleman memberikan kemudahan bagi masyarakat di DIY untuk mengecek pajak kendaraan mereka.

Melalui laman https://samsatsleman.jogjaprov.go.id/cek/pajak, setiap pemilik kendaraan bermotor bisa melakukan pengecekan mandiri jumlah total pajak kendaraan yang harus dibayarkan dan batas waktu pembayarannya. Caranya cukup sederhana karena hanya perlu memasukkan plat nomor saja. Berikut panduannya:

  1. Buka https://samsatsleman.jogjaprov.go.id/cek/pajak.
  2. Lengkapi kolom Masukkan Nomor Polisi Kendaraan sesuai nomor plat motor masing-masing.
  3. Pilih opsi Cari.
  4. Secara otomatis data kendaraan lengkap dengan pajak yang harus dibayarkan akan muncul.

Demikian tadi penjelasan mengenai syarat ganti plat motor 5 tahunan lengkap dengan dokumen kelengkapan dan biaya yang harus dikeluarkan. Semoga informasi ini membantu.




(par/par)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads