Pada tahun 2025, Pemda DIY kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku di seluruh wilayah DIY, tidak hanya di Kota Jogja. Program ini sekaligus menjadi momentum penting dalam peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 serta 13 tahun Undang-Undang Keistimewaan DIY.
Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan tanpa dikenai sanksi administratif. Hal tersebut tentu meringankan beban masyarakat, terutama yang memiliki keterlambatan pembayaran pajak kendaraan. Tidak hanya bebas denda, tersedia pula insentif tambahan berupa cashback bagi pengguna layanan digital yang bekerja sama dengan Bank BPD DIY.
Melalui program ini, masyarakat bukan hanya diingatkan soal kewajiban, tetapi juga diajak untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah. Pajak yang dibayarkan akan kembali pada masyarakat dalam bentuk pelayanan publik yang lebih baik. Oleh karena itu, program ini sebaiknya segera dimanfaatkan sebelum masa berlaku berakhir. Mari simak penjelasan mengenai program pemutihan pajak yang dihimpun dari laman resmi Samsat Sleman serta Polda DIY berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jogja 2025
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tahun ini telah ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Gubernur DIY Nomor 274 Tahun 2025. Jadwal pelaksanaan berlaku cukup panjang, sehingga masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk mengurus pembayaran pajak. Berikut jadwal yang perlu diperhatikan:
- Berlaku mulai 1 Agustus 2025
- Berakhir pada 31 Oktober 2025
Dengan jadwal tersebut, masyarakat memiliki waktu tiga bulan penuh untuk melunasi kewajiban pajak tanpa dikenai denda. Harapannya, kita dapat memanfaatkan masa tersebut untuk membayar pajak kendaraan yang masih tertunggak tanpa terbebani denda.
Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Pemutihan Pajak
Setiap kebijakan tentu memiliki ketentuan yang perlu dipahami oleh masyarakat. Program pemutihan pajak kendaraan di DIY berlaku untuk seluruh wajib pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, dengan jenis denda tertentu yang dihapuskan.
Adapun jenis denda yang termasuk dalam program pemutihan ini adalah:
- Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun sebelumnya.
- Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
- Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun lampau.
Meski ada denda yang dihapus, masyarakat tetap harus membayar beberapa kewajiban sesuai ketentuan. Berikut ini merupakan beberapa hal yang wajib untuk dibayar:
- Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tertunggak.
- Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bila ada.
- Iuran pokok Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun berjalan.
Ketentuan Cashback 50% di Samsat DIY
Selain penghapusan denda, Pemda DIY bersama Bank BPD DIY memberikan insentif tambahan berupa cashback bagi masyarakat yang melakukan pembayaran melalui kanal digital. Hal ini menjadi salah satu inovasi untuk mendorong penggunaan layanan pembayaran non-tunai.
Berikut ini merupakan sejumlah ketentuan mengenai insentif cashback yang berlaku:
- Cashback 50% maksimal Rp 50.000 untuk pembayaran menggunakan aplikasi BPD DIY Mobile (kuota 500 transaksi).
- Cashback 50% maksimal Rp 20.000 untuk pembayaran menggunakan QRIS BPD DIY Mobile (kuota 500 transaksi).
- Pembayaran juga dapat dilakukan melalui kanal lain yang bekerja sama, seperti Tokopedia, Gotagihan, dan gerai Indomaret.
Cara Membayar Pajak Kendaraan di Jogja
Selain memanfaatkan program pemutihan, masyarakat juga bisa membayar pajak kendaraan bermotor tahunan melalui berbagai layanan resmi yang telah disediakan. Setiap metode memiliki prosedur tersendiri, baik secara langsung di kantor Samsat maupun melalui aplikasi digital. Berikut pilihan cara pembayaran yang bisa digunakan.
1. Langsung di Kantor Samsat
- Datang ke loket layanan Samsat terdekat di Sleman maupun DIY.
- Bawa berkas seperti STNK asli, KTP/SIM/KK asli sesuai identitas pemilik kendaraan, serta fotokopi dokumen bila diperlukan.
- Untuk instansi atau badan usaha, sertakan surat permohonan pengesahan STNK.
- Proses pengesahan bisa dilakukan di Samsat Induk Sleman, Samsat Pembantu, Samsat Corner, Drive Thru, Samsat Desa, hingga layanan Samsat Keliling.
2. Aplikasi Bank BPD DIY Mobile
- Login ke aplikasi BPD DIY Mobile.
- Pilih menu Samsat lalu masukkan nomor plat kendaraan.
- Setelah muncul jumlah tagihan, verifikasi data kendaraan dan masukkan PIN.
- Simpan bukti pembayaran yang berisi nomor referensi.
- Lakukan pengesahan STNK di loket layanan Samsat dengan membawa STNK, KTP, dan bukti pembayaran.
3. Gojek Go Tagihan
- Buka aplikasi Gojek lalu pilih menu Go Tagihan.
- Masukkan data kendaraan sesuai instruksi untuk menampilkan jumlah tagihan.
- Lakukan pembayaran melalui saldo GoPay atau metode pembayaran lain yang tersedia.
- Cetak bukti bayar dan lakukan pengesahan STNK di kantor Samsat asal maksimal 14 hari setelah pembayaran.
4. Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL)
- Unduh aplikasi SIGNAL melalui Play Store atau App Store.
- Lakukan registrasi akun dengan memasukkan NIK, nomor HP, email, serta verifikasi biometrik wajah.
- Daftarkan kendaraan dengan memasukkan nomor polisi dan nomor rangka.
- Pilih kendaraan yang akan dibayar pajaknya, kemudian lakukan pembayaran melalui kanal perbankan, dompet digital, atau gerai ritel modern.
- Bukti pembayaran dan e-pengesahan akan muncul otomatis di aplikasi, dan dokumen fisik bisa dikirim melalui PT Pos Indonesia bila diperlukan.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jogja 2025 memberi kesempatan besar buat kamu yang masih punya tunggakan pajak. Pastikan kamu tahu jadwal, syarat, dan ketentuannya agar bisa memanfaatkan bebas denda sekaligus cashback yang tersedia.
(par/ahr)
Komentar Terbanyak
Pakar UII Tak Percaya Ada Beking di Kasus Ijazah Jokowi: Ini Perkara Sepele
Siasat Anggun Sopir Bank Pencuri Rp 10 M Hilangkan Jejak Selama Buron
Siapa Beking Isu Ijazah yang Dicurigai Jokowi?