Banyak pekerja bertanya, bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif? Pertanyaan ini wajar, sebab dana Jaminan Hari Tua (JHT) sering dianggap sebagai tabungan yang bisa membantu kebutuhan mendesak.
Faktanya, pencairan saldo JHT tidak hanya dilakukan ketika peserta sudah berhenti bekerja atau pensiun. Pemerintah melalui aturan BPJS Ketenagakerjaan memberikan akses pencairan sebagian bagi peserta yang masih aktif bekerja, dengan ketentuan tertentu.
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, ada dua mekanisme yang bisa dipilih, yakni pencairan sebesar 10% untuk persiapan pensiun dan 30% untuk kepemilikan rumah. Keduanya hanya berlaku bagi peserta yang sudah terdaftar minimal 10 tahun. Yuk, cari tahu syarat dan prosedur selengkapnya!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Intinya:
- JHT BPJS Ketenagakerjaan aktif bisa dicairkan 10% untuk persiapan pensiun, 30% untuk rumah, minimal kepesertaan 10 tahun.
- Syarat dokumen berbeda, klaim rumah butuh tambahan dokumen bank.
- Proses pencairan tidak bisa online, tetap harus datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat Mencairkan Saldo JHT Sebagian
Sebelum masuk ke teknis pencairan, penting untuk tahu dulu syarat dokumen yang wajib disiapkan. Ketentuan ini berbeda antara pencairan 10% untuk persiapan pensiun dan 30% untuk kebutuhan rumah.
1. Pencairan JHT 10% untuk Persiapan Pensiun
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
Tambahan catatan, pengambilan sebagian saldo 10% bisa memengaruhi pajak progresif jika nanti ada pencairan berikutnya dengan jarak lebih dari dua tahun.
2. Klaim JHT 30% untuk Pembelian Rumah
Skema ini hanya bisa digunakan untuk pembelian rumah atau pembayaran uang muka, bukan kebutuhan lain. Berikut ini syarat-syaratnya.
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas resmi lain.
- NPWP jika ada, terutama bila saldo JHT peserta melebihi Rp50 juta.
- Dokumen perbankan sesuai kebutuhan, yaitu:
- Untuk uang muka kredit rumah: fotokopi perjanjian pinjaman rumah atau surat penawaran kredit, ditambah fotokopi Standing Instruction dan nomor rekening peserta di bank yang digunakan.
- Untuk pembayaran cicilan: fotokopi perjanjian pinjaman rumah, surat keterangan sisa pinjaman, fotokopi Standing Instruction, dan nomor rekening peserta di bank pengajuan.
- Untuk pelunasan pinjaman: fotokopi perjanjian pinjaman rumah, formulir pelunasan, surat keterangan sisa pinjaman, fotokopi Standing Instruction, dan rekening peserta di bank terkait.
- Jika rumah atau apartemen dibeli atas nama pasangan, wajib menambahkan KTP pasangan atau Kartu Keluarga serta surat pernyataan bahwa kepemilikan sah atas nama suami/istri peserta.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Masih Aktif
Saat ini, klaim JHT bagi peserta yang masih aktif bekerja belum dapat dilakukan sepenuhnya secara online. Proses pencairan tetap membutuhkan kehadiran langsung di kanal pelayanan yang tersedia. Berikut beberapa cara yang bisa ditempuh:
- Menyiapkan dokumen identitas seperti KTP atau bukti identitas lain serta memastikan semua syarat sudah terpenuhi.
- Datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat, bisa di cabang mana saja.
- Mengisi formulir klaim yang disediakan oleh petugas dan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan.
- Menunggu proses klaim diproses oleh petugas, dan peserta dapat menanyakan perkiraan waktu pencairan saldo.
Prosedur Khusus Klaim JHT 30%
Proses pencairan JHT sebagian hingga 30% untuk pembelian rumah atau apartemen memiliki alur yang sedikit berbeda karena melibatkan bank sebagai pihak pengelola kredit. Berikut langkah-langkah yang harus diikuti:
- Peserta mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan meminta surat keterangan dari petugas CSO. Surat ini hanya diberikan jika peserta sudah terdaftar minimal 10 tahun dalam program JHT dan belum pernah melakukan klaim sebagian sebelumnya.
- Setelah surat keterangan diterbitkan, peserta membawanya ke bank yang menjadi mitra untuk proses pengajuan kredit rumah atau penyelesaian kredit yang sudah berjalan.
- Pihak bank akan melakukan analisis kelayakan kredit peserta sesuai dokumen yang diajukan.
- Jika hasil analisis dinyatakan layak, peserta dapat melanjutkan pengajuan klaim JHT 30% melalui kanal pelayanan BPJS Ketenagakerjaan dengan menyertakan seluruh dokumen persyaratan.
Nah, itulah tadi penjelasan lengkap mengenai cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif. Semoga membantu!
(sto/aku)
Komentar Terbanyak
Siasat Anggun Sopir Bank Pencuri Rp 10 M Hilangkan Jejak Selama Buron
Gelagat Anggun Sopir Bank Gondol Rp 10 M Sebelum Ditangkap
Sopir Bank Gondol Uang Rp 10 M Ditangkap di Rumah yang Baru Ditempati 3 Hari