Masyarakat yang merasa berhak mendapatkan bantuan sosial (bansos) dapat mengecek terdaftar tidaknya nama mereka dengan bermodalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saja. Pengecekan ini bisa dilakukan lewat handphone (HP) maupun perangkat elektronik lain.
Masyarakat harus terdaftar namanya dalam DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) yang merupakan pengganti DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Sudah sejak triwulan II 2025 DTSEN digunakan sebagai basis data acuan.
Guna mengecek apakah namamu masuk daftar calon penerima atau tidak, ikuti langkah-langkah cek bansos Kemensos di bawah ini. Simak juga informasi ringkas mengenai daftar bantuan sosial yang dijadwalkan cair selama September 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Cek Penerima Bansos September 2025 Lewat HP
Disadur dari Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir, pengecekan penerima bansos dapat dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos resmi Kementerian Sosial (Kemensos). Begini tata caranya:
- Buka Play Store atau App Store.
- Cari dan unduh aplikasi Cek Bansos dari Kemensos.
- Buka, kemudian buat akun terlebih dahulu jika belum punya.
- Lengkapi semua data diri yang diminta, termasuk mengunggah foto KTP dan swafoto.
- Setelah lengkap, cari menu 'Cek Bansos'.
- Masukkan data pencarian, meliputi provinsi, kabupaten, kecamatan, kelurahan, nama sesuai KTP, dan jawaban soal.
- Tekan 'Cari Data'.
- Bila terdaftar, kamu akan melihat rincian informasi berupa nama penerima, usia, jenis bantuan, status pencairan, dan periode pencairannya.
Selain lewat aplikasi, masyarakat juga bisa cek via situs resmi Cek Bansos Kemensos dengan cara:
- Buka tautan https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Masukkan data provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, nama penerima, dan huruf kode.
- Klik 'Cari Data'.
- Akan muncul keterangan mengenai terdaftar tidaknya namamu. Bila terdaftar, di bagian 'Status' ada keterangan yang menunjukkan hal tersebut.
Daftar Bansos Cair September 2025
Perlu dicatat sebelumnya, penyaluran bansos tidak dilakukan serentak dalam satu hari. Biasanya, pemerintah memberi termin waktu penyaluran yang bisa dijadikan acuan. Tanggalan pasti baru bisa diketahui penerima dari pengumuman pemerintah daerah setempat.
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Menurut keterangan dari Dinas Sosial Kota Banjarmasin, PKH sudah bermula sejak 2007 silam. Melalui PKH, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diharap mendapatkan kesempatan hidup yang lebih baik.
Lebih lanjut, dikutip dari Sahabat Pegadaian, ada beberapa syarat penerima untuk PKH, yakni:
- Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan e-KTP.
- Terdaftar DTSEN.
- Berasal dari keluarga kategori miskin atau rentan.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti BLT UMKM, BLT subsidi, atau Kartu Prakerja.
Nominal PKH yang akan diterima masyarakat adalah:
- Anak usia dini (0-6 tahun): Rp 750.000/3 bulan atau Rp 3.000.000/tahun.
- Ibu hamil: Rp 750.000/bulan atau Rp 3.000.000/tahun.
- Siswa SD: Rp 225.000/3 bulan atau Rp 900.000/tahun.
- Siswa SMP: Rp 375.000/3 bulan atau Rp 1.500.000/tahun.
- Siswa SMA: Rp 500.000/3 bulan atau Rp 2.000.000/tahun.
- Lansia (60 tahun ke atas) Rp 600.000/3 bulan atau Rp 2.400.000/tahun.
- Penyandang disabilitas: Rp 600.000/3 bulan atau Rp 2.400.000/tahun.
September masuk termin ketiga penyaluran PKH 2025, bersama Juni dan Juli. Berdasar Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan, didistribusikan melalui bank atau pos penyalur.
PKH juga bisa disalurkan dalam bentuk nontunai kepada KPM yang:
- Meninggal dunia sebelum aktivasi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Menjadi tenaga kerja Indonesia sebelum melakukan aktivasi KKS.
2. Program Sembako
Dirujuk laman resmi Kementerian Sosial RI, Program Sembako dulunya disebut dengan nama lain, seperti Subsidi Rastra dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Namun, sejak 2020, BPNT dikembangkan menjadi Program Sembako.
Bermula dengan besaran 110 ribu/KPM/bulan, indeks bantuan Program Sembako saat ini adalah Rp 220.000 per bulan. Kriteria penerimanya adalah fakir miskin yang masuk DTSEN. Segmentasinya meliputi:
- Penyandang disabilitas tunggal.
- Lanjut usia tunggal.
- KPM memiliki anggota lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas.
- KPM tanpa lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas yang kepala keluarga berusia 40 (empat puluh) tahun ke atas sampai dengan usia di bawah 60 (enam puluh) tahun.
- KPM tanpa lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas dengan kepala keluarga berusia di bawah 40 (empat puluh) tahun.
"Waktu penyaluran Program Sembako dilaksanakan setiap periode atau sesuai dengan kebijakan Pemerintah. Penyaluran Program Sembako dapat dilaksanakan bersamaan dengan penyaluran Bantuan Sosial lainnya di Kementerian Sosial," bunyi keterangan mengenai waktu penyaluran Program Sembako di situs Kemensos.
3. Program Indonesia Pintar (PIP)
Dilihat dari laman resminya, PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas. Tujuannya tak lain tak bukan memberi yang berhak kesempatan menempuh pendidikan layak sampai jenjang SMA/SMK sederajat.
Menurut informasi dari laman Universitas Dinamika Surabaya, PIP dicairkan dalam 3 termin. September 2025 masuk termin kedua yang meliputi rentang Mei-September. Keterangan senada tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Besaran dana PIP, seperti halnya dilansir Instagram @sobatpip, adalah:
- Siswa SD/SDLB/Paket A: Rp 450.000
- Siswa SD/SDLB/Paket A: Rp 225.000 untuk kelas 6 semester genap dan kelas 1 semester gasal
- Siswa SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000
- Siswa SMP/SMPLB/Paket B: Rp 375.000 untuk kelas 9 semester genap dan kelas 8 semester gasal
- Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 1.800.000
- Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 900.000 untuk kelas 12/13 semester genap dan kelas 10 semester gasal
Demikian informasi ringkas mengenai bansos yang akan cair bulan September 2025. Guna mengetahui informasi terbaru, detikers dapat bertanya kepada dinas sosial setempat. Semoga bermanfaat!
(sto/apl)
Komentar Terbanyak
Pengakuan Pacar-pacar Eks Dirut Taspen Kosasih, Dikado Mobil-Dibelikan Tas LV
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Siapa yang Menentukan Gaji dan Tunjangan DPR? Ini Pihak yang Berwenang