Kasus Royalti Jerat Gacoan Berakhir Damai, Laporan Pidana Dicabut

Regional

Kasus Royalti Jerat Gacoan Berakhir Damai, Laporan Pidana Dicabut

Sui Suadnyana - detikJogja
Jumat, 29 Agu 2025 15:16 WIB
Konferensi pers Ditreskrimsus Polda Bali soal penghentian kasus royalti musik antara LMK Selmi dengan Mie Gacoan Bali, Jumat (28/8/2025). (Dok. Polda Bali)
Foto: Konferensi pers Ditreskrimsus Polda Bali soal penghentian kasus royalti musik antara LMK Selmi dengan Mie Gacoan Bali, Jumat (28/8/2025). (Dok. Polda Bali)
Jogja -

Kasus royalti musik antara Lembaga Manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia (LMK Selmi) dengan Mie Gacoan ditutup oleh Polda Bali lewat restorative justice atau keadilan restoratif. Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.

Dikutip dari detikBali, Ditreskrimsus Polda Bali, Kombes Teguh Widodo mengatakan pihaknya sudah melakukan penyidikan terkait kasus royalti musik yang melibatkan dua pihak itu. Kemudian ternyata LMK Selmi dan Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita, selaku pemegang cabang Mie Gacoan di Bali sepakat berdamai dengan Surat Perjanjian Perdamaian Atas Sengketa Hak Cipta tertanggal 8 Agustus 2025.

"Kasus pelanggaran hak cipta antara Mie Gacoan dengan pihak LMK Selmi sudah mendapatkan restorative justice, kedua belah pihak sepakat berdamai," kata Teguh dikutip dari detikBali, Jumat (29/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Surat Perjanjian Perdamaian Atas Sengketa Hak Cipta itu, PT Mitra Bali Sukses bersedia membayar royalti sesuai dengan kesepakatan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Pembayaran itu sudah diterima oleh LMK Selmi.

ADVERTISEMENT

Kedua belah pihak kemudian mengajukan permohonan penyelesaian masalah lewat restorative justice kepada Polda Bali. Selaku pelapor, LMK Selmi mengajukan pencabutan laporan pada 8 Agustus 2025. Dengan pengajuan tersebut maka sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dalam perkara itu pelapor berhak mencabut laporan karena sesuai dengan Pasal 120 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, tindak pidana royalti musik tersebut merupakan delik aduan. Maka setelah dilakukan gelar perkara, Polda Bali menarik kesimpulan kuda pihak sepakat menghentikan proses penyidikan dengan dasar keadilan restoratif.




(apu/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads