Kepolisian Daerah (Polda) Bali menutup kasus sengketa royalti musik antara Lembaga Manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia (LMK Selmi) dengan Mie Gacoan lewat keadilan restoratif (restorative justice). Restorative justice dilakukan setelah kedua pihak sepakat berdamai.
"Kasus pelanggaran hak cipta antara Mie Gacoan dengan pihak LMK Selmi sudah mendapatkan restorative justice, kedua belah pihak sepakat berdamai," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bali, Kombes Teguh Wisoso, dalam siaran pers kepada detikBali, Jumat (29/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditreskrimsus Polda Bali, terang Teguh, telah melakukan penyidikan terhadap kasus royalti musik tersebut. Namun, LMK Selmi dan Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita, selaku pemegang cabang Mie Gacoan di Bali sepakat berdamai. Perdamaian tertuang dalam Surat Perjanjian Perdamaian Atas Sengketa Hak Cipta tertanggal 8 Agustus 2025.
PT Mitra Bali Sukses dalam Surat Perjanjian Perdamaian Atas Sengketa Hak Cipta itu bersedia membayar nominal total royalti yang telah disepakati melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). LMK Selmi juga telah membuat surat pernyataan sudah menerima semua pembayaran royalti dari PT Mitra Bali Sukses.
Teguh mengungkapkan pelapor dan tersangka telah mengajukan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif kepada Kapolda Bali. LMK Selmi juga mengajukan Surat Pencabutan Laporan Polisi tertanggal 8 Agustus 2025. Kedua syarat itu diajukan sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Menurut Teguh, sesuai dengan Pasal 120 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, tindak pidana royalti musik ini merupakan delik aduan. Walhasil, pelapor berhak untuk mencabut laporan yang telah dibuat.
Ditreskrimsus Polda Bali juga telah melakukan gelar perkara dan kedua belah pihak. Kesimpulannya, semua pihak sepakat menghentikan proses penyidikan atas perkara berdasarkan keadilan restoratif.
(iws/iws)