Link Pendaftaran CPNS 2025 dan Syarat Berkasnya, Kapan Pendaftaran Dibuka?

Link Pendaftaran CPNS 2025 dan Syarat Berkasnya, Kapan Pendaftaran Dibuka?

Ulvia Nur Azizah - detikJogja
Kamis, 21 Agu 2025 19:57 WIB
Ujian SKD CPNS 2024
Ilustrasi CPNS 2025. Foto: byu/del/HUMAS MENPANRB
Jogja -

Setiap tahun, peluang menjadi aparatur sipil negara selalu ditunggu banyak orang. Kini, masyarakat mulai mencari link pendaftaran CPNS 2025 sambil menanti kabar resmi pembukaan seleksi tahun ini.

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selalu menjadi harapan tersendiri, terutama di tengah persaingan kerja yang semakin ketat. Banyak calon pendaftar mulai menyiapkan dokumen penting agar siap begitu informasi resmi diumumkan.

Simak terus artikel ini untuk mendapatkan update terbaru tentang pendaftaran CPNS 2025 dan syarat berkasnya, supaya kamu bisa langsung mendaftar tanpa tertinggal informasi penting.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil tahun ini, pendaftaran hanya dapat dilakukan secara resmi melalui laman berikut:

ADVERTISEMENT

https://sscasn.bkn.go.id/

Seluruh tahapan, pengumuman, hingga hasil seleksi CPNS 2025 akan disampaikan melalui link tersebut. Oleh karena itu, calon pelamar perlu rutin memantau laman SSCASN agar tidak ketinggalan informasi terbaru.

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, proses seleksi CPNS terbagi menjadi tiga tahap utama, yaitu:

  • Seleksi Administrasi, yaitu verifikasi dokumen sesuai kualifikasi dan persyaratan instansi.
  • Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), berupa tes CAT BKN yang mencakup TWK, TIU, dan TKP.
  • Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), untuk mengukur kemampuan sesuai jabatan yang dilamar.

Ketiga proses tersebut wajib diikuti oleh seluruh pelamar, dan hasilnya diumumkan secara resmi melalui https://sscasn.bkn.go.id/ sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah.

Syarat dan Berkas Pendaftaran CPNS 2025

Meski hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan secara resmi persyaratan pendaftaran CPNS 2025, biasanya ketentuannya tidak jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Oleh karena itu, calon pelamar dapat mulai mempersiapkan diri dengan merujuk pada syarat administrasi dan syarat umum yang berlaku pada seleksi CPNS 2024.

A. Persyaratan Umum Calon Peserta CPNS

Syarat umum ini berlaku bagi semua pendaftar tanpa terkecuali, dan menjadi dasar kelayakan seseorang untuk mengikuti seleksi. Ketentuannya antara lain:

  • Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar.
  • Tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman 2 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta.
  • Tidak sedang berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Memiliki sertifikat keahlian tertentu apabila dipersyaratkan.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai kebutuhan jabatan.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun di luar negeri sesuai penugasan pemerintah.
  • Memenuhi ketentuan tambahan lain yang ditetapkan oleh instansi terkait atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

B. Berkas Administrasi yang Harus Disiapkan

Selain memenuhi syarat umum, pelamar juga diwajibkan menyiapkan dokumen administrasi sebagai bukti identitas dan kualifikasi. Dokumen tersebut biasanya meliputi:

  • Kartu Keluarga.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Dukcapil.
  • Ijazah terakhir sesuai kualifikasi yang dipersyaratkan.
  • Transkrip Nilai.
  • Pas foto sesuai ketentuan instansi.
  • Swafoto atau selfie untuk proses verifikasi.
  • Dokumen tambahan lain sesuai dengan ketentuan formasi dan instansi yang dilamar.

Kapan Pendaftaran CPNS 2025 Dibuka?

Hingga kini, kepastian mengenai jadwal pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2025 masih belum diumumkan pemerintah. Dilaporkan detikEdu, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Aba Subagja, menyampaikan bahwa pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2025 untuk ASN non-sekolah kedinasan masih menunggu penyelesaian seleksi CPNS dan PPPK dari pengadaan 2024. Menurutnya, proses pengadaan ASN tidak harus dilakukan setiap tahun, melainkan menyesuaikan kebutuhan instansi serta anggaran yang tersedia, termasuk penggajian.

"Sekarang ini kan banyak teman-teman yang bertanya, ya, ramah juga di media sosial ini, kapan kesempatannya. Jadi, pengadaan ASN itu tidak harus dilakukan setiap tahun, sesungguhnya. Jadi, sesuai dengan kebutuhan dan juga penganggarannya," jelas Aba dalam wawancara di kanal YouTube CNBC Indonesia.

Sementara itu, BKN sebelumnya mengimbau masyarakat melalui laman resmi SSCASN agar mulai menyiapkan dokumen persyaratan sambil menunggu pengumuman resmi. Pada Selasa (12/8/2025), tulisan imbauan "Segera persiapkan dokumen Anda dan ikuti informasi resmi dari BKN dan instansi terkait" masih terlihat di situs SSCASN.

Namun, pantauan detikJogja pada Kamis (21/8/2025) menunjukkan imbauan tersebut sudah tidak lagi tercantum. Kondisi ini membuat publik semakin menantikan kepastian mengenai jadwal resmi pembukaan pendaftaran CPNS 2025.

Sejauh ini, yang resmi dibuka pada 2025 hanya formasi untuk sekolah kedinasan dengan kuota lebih dari 3.000 formasi, yang pendaftarannya sudah dimulai sejak Juni lalu. Hal ini menegaskan bahwa bagi calon ASN non-sekolah kedinasan, masyarakat masih harus menunggu informasi resmi dari BKN dan instansi terkait.

Pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025

Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian PANRB justru tengah mengeluarkan kebijakan baru terkait pengadaan PPPK Paruh Waktu. Hal ini tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025, yang mengatur tahapan pengusulan, penetapan kebutuhan, hingga penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.

Adapun jadwal pelaksanaannya adalah sebagai berikut:

  • 7-20 Agustus 2025: Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi.
  • 21-30 Agustus 2025: Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB.
  • 22 Agustus-1 September 2025: Pengumuman alokasi kebutuhan.
  • 23 Agustus-15 September 2025: Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu.
  • 23 Agustus-20 September 2025: Usul penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.
  • 23-30 September 2025: Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.

Artinya, meski publik masih menunggu kepastian seleksi CPNS 2025, pemerintah saat ini lebih dulu memprioritaskan pelaksanaan rekrutmen PPPK Paruh Waktu. Oleh karena itu, masyarakat perlu terus memantau informasi resmi dari BKN maupun Kementerian PANRB agar tidak tertinggal perkembangan terbaru mengenai seleksi ASN tahun ini.

Demikian informasi mengenai link pendaftaran CPNS 2025, termasuk syarat, hingga jadwal pendaftarannya yang masih belum dipastikan. Mari kita nantikan pengumuman resmi selanjutnya, detikers!




(par/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads