Buruh Dorong Upah Minimum Tahun 2026 Naik 10,5%, Ini Pertimbangannya

Nasional

Buruh Dorong Upah Minimum Tahun 2026 Naik 10,5%, Ini Pertimbangannya

Herdi Alif Al Hikam - detikJogja
Senin, 11 Agu 2025 13:29 WIB
Presiden Partai Buruh Said Iqbal
Presiden Partai Buruh Said Iqbal (Foto: Silvia Ng/detikcom)
Jogja -

Kalangan buruh meminta kenaikan upah minimum jelang pembahasan penetapan upah minimum 2026 oleh Dewan Pengupahan Nasional. Buruh meminta kenaikan upah sebesar 8,5-10,5%.

Dilansir detikFinance, kenaikan upah minimum itu diminta mengacu Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 168, yaitu kenaikan upah minimum diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Pemerintah juga diminta mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).

"Sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja, kenaikan upah minimum mulai dibahas secara intensif baik di Dewan Pengupahan Nasional maupun di Dewan Pengupahan Daerah pada bulan September hingga Oktober dan ditetapkan oleh Gubernur pada bulan November," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangannya, Senin (11/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Said Iqbal mengatakan berdasarkan perhitungan Litbang Partai Buruh dan KSPI, upah minimum harus naik 8,5-10,5%. Perhitungannya mengacu pada beberapa aspek yakni akumulasi nilai inflasi Oktober 2024-September 2025 yang diperkirakan 3,23%.

ADVERTISEMENT

Kemudian mengacu akumulasi pertumbuhan ekonomi dalam kurun waktu Oktober 2024-September 2025 sebesar 5,1% sampai 5,2%. Selanjutnya indeks tertentu yang diusulkan KSPI dan Partai Buruh adalah 1,0 sampai 1,4.

"Dengan demikian, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5% sampai dengan 10,5%," ujar Said Iqbal.

KSPI mendesak pemerintah menetapkan upah minimum dan upah minimum sektoral 2026 paling lambat 30 Oktober 2025 yang didahului dengan rapat Dewan Pengupahan di tingkat nasional maupun tingkat daerah. Rapat itu diusulkan digelar 25 Agustus hingga 30 Oktober 2025.

KSPI juga berencana untuk menggelar aksi besar serempak di 38 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota untuk menyuarakan tuntutan kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5-10,5%. Aksi itu bakal diikuti puluhan hingga ratusan ribu massa buruh yang bakal digelar 28 Agustus 2025.

Selain menyampaikan isu kenaikan upah minimum 2026, pada aksi itu buruh juga akan menyampaikan aspirasi 6 tuntutan, yaitu:

1. Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah (HOSTUM)
2. Setop PHK: Bentuk Satgas PHK
3. Reformasi Pajak Perburuhan: Naikan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Rp 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, hapus pajak pesangon, hapus pajak THR, hapus pajak JHT, hapus diskriminasi pajak perempuan menikah
4. Sahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan tanpa Omnibuslaw
5. Sahkan RUU Perampasan Aset: Berantas Korupsi
6. Revisi RUU Pemilu: Redesign Sistem Pemilu 2029.




(ams/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads