Program pemutihan pajak kendaraan bermotor digelar di seluruh daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai hari ini. Pemutihan pajak ini bakal berlangsung hingga 31 Oktober 2025.
Pemutihan pajak kendaraan diadakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus mendatang. Lalu juga bertepatan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (UUK DIY).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY, Wiyos Santoso, membenarkan soal program pemutihan pajak ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mulai 1 Agustus, sekarang sudah mulai berlakunya. Sampai 3 bulan ke depan," kata Wiyos saat dihubungi detikJogja, Jumat (1/8/2025).
Sementara itu, Pemda DIY juga memberikan cashback 50 persen bagi kendaraan bermotor. Tentunya dengan syarat tertentu.
"Nantinya bakal ada cashback 50 persen juga bagi kendaraan bermotor. Berlaku dari sekarang sampai 31 Oktober," ujar Wiyos.
Wiyos menjelaskan, cashbak maksimal Rp 50 ribu diberikan bagi wajib pajak yang melakukan transaksi melalui aplikasi BPD Mobile (kuota 500 transaksi).
Kemudian, cashback maksimal Rp 20 ribu tersedia bagi pengguna pembayaran melalui QRIS BPD DIY Mobile. Hal ini juga berlaku untuk kuota 500 transaksi.
(apu/rih)
Komentar Terbanyak
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Kasus Kematian Diplomat Kemlu, Keluarga Yakin Korban Tak Bunuh Diri
Reunian Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM demi Meredam Isu Ijazah Palsu