Pemerintah Daerah DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) kembali menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan pada Agustus 2024. Berikut ini jadwal beserta persyaratan yang harus diketahui.
Dilansir akun Instagram Samsat Yogyakarta, @samsatjogjakarta, program ini dihadirkan dalam rangka HUT (Hari Ulang Tahun) RI ke-79 dan 12 tahun Undang-Undang Keistimewaan DIY. Sebagai informasi, UU Keistimewaan DIY disahkan pada 31 Agustus 2012 dan diundangkan pada 3 September 2012 lalu.
"BEBAS DENDA Hadir Lagi!!! Dalam rangka HUT RI ke-79 dan 12 tahun UU Keistimewaan DIY, Pemerintah Daerah DIY mengadakan program BEBAS DENDA. Program ini didasarkan pada Pergub DIY No 35 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2024...," tulis unggahan tertanggal 1 Agustus 2024 tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk informasi lebih lengkapnya, dapat ditemui melalui uraian ringkas di bawah ini.
Jadwal Pemutihan Denda Pajak Kendaraan DIY
Program pemutihan ini akan berlangsung selama Agustus 2024, artinya terhitung mulai 1 hingga 31 Agustus 2024 mendatang. Hal ini sesuai dengan bunyi unggahan Samsat Yogyakarta,
"Segera manfaatkan! Hanya berlaku selama bulan Agustus 2024 loh! Yuk jangan sampai ketinggalan," tulisnya dilihat detikJogja pada Kamis (1/8/2024).
Total, terdapat tiga tipe denda yang dihilangkan dalam program pemutihan ini, yakni:
- Denda pajak kendaraan bermotor
- Denda bea balik nama kendaraan
- Denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun lalu
Perlu dicatat, bahwasanya yang dihapus adalah denda pajak kendaraan bermotor. Artinya, pajak yang tengah berlaku tetap perlu dibayar. Hal yang sama juga berlaku untuk denda bea balik nama kendaraan. Yang dihapus hanya dendanya, bea tetap dikenakan sesuai aturan berlaku.
Dirujuk dari laman resmi Samsat Sleman, denda bea balik nama kendaraan bermotor dikenakan jika:
- Tanggal pendaftaran balik nama melebihi 30 hari kerja dihitung dari tanggal kuitansi jual beli untuk balik nama kendaraan plat AB.
- Tanggal pendaftaran balik nama melebihi 30 hari kerja dihitung dari tanggal surat Keterangan Fiskal untuk kendaraan mutasi masuk.
- Pembayaran bea balik nama melebihi 30 hari dari tanggal pendaftaran balik nama.
Sementara itu, denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) Jasa Raharja hanya berlaku untuk tahun lampau. Adapun untuk keterlambatan pembayaran tahun berjalan, tetap dikenai denda.
Persyaratan yang Harus Disiapkan
Kembali dirangkum dari laman Samsat Sleman, untuk bersiap-siap, beberapa dokumen yang bisa dipersiapkan adalah:
Pajak Tahunan
- STNK Asli
- Kartu identitas perorangan: KTP/KK/SIM/Paspor asli pemilik kendaraan
- Instansi pemerintah/badan usaha: melampirkan surat permohonan pengesahan STNK ditujukan Kepada Kasatlantas terkait.
Pajak 5 Tahunan
- Kartu identitas asli (KTP/ SIM/KK/Paspor) dan fotokopi 2 lembar. Untuk instansi Pemerintah atau Badan Usaha melampirkan surat permohonan
- pembayaran pajak 5 tahunan yang ditujukan kepada Kasatlantas terkait
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi 2 lembar
- BPKB asli dan fotokopi, jika BPKB sedang menjadi Agunan maka syarat BPKB asli diganti dengan surat keterangan BPKB sebagai Agunan dan fotokopi BPKB
- Kendaraan yang bersangkutan dihadirkan di samsat untuk cek fisik.
Balik Nama Kendaraan
- E-KTP pemilik baru dan bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermeterai cukup;
- Badan hukum: salinan akte pendirian, keterangan domisili, surat kuasa bermeterai cukup ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan;
- Instansi pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): surat tugas/surat kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan;
- STNK asli dan fotokopi;
- BPKB asli dan fotokopi;
- Kuitansi jual beli, surat hibah, surat warisan, surat pelepasan hak jika kendaraan atas nama perusahaan, risalah lelang jika kendaraan hasil lelang;
Sebelum mengikuti prosedur, dianjurkan juga untuk melakukan cek besaran pajak yang harus dibayar via layanan informasi Samsat DIY. Di samping itu, perlu diingat bahwasanya program ini hanya akan berlaku sampai 31 Agustus 2024 mendatang saja.
Demikian informasi lengkap mengenai jadwal pemutihan denda pajak kendaraan di DIY selama Agustus 2024. Semoga informasinya membantu.
(sto/cln)
Komentar Terbanyak
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Cerita Warga Jogja Korban TPPO di Kamboja, Dipaksa Tipu WNI Rp 300 Juta/Bulan
Jokowi Diadukan Rismon ke Polda DIY Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong