Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK

Nasional

Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK

Farih Maulana Sidik - detikJogja
Kamis, 31 Jul 2025 11:23 WIB
Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (Eva Savitri/detikcom)
Foto: Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (Eva Savitri/detikcom)
Jogja -

Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal pemblokiran rekening nganggur selama tiga bulan ramai dikritik. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa pihaknya akan melihat profil risiko sebelum melakukan blokir.

"Kriteria dormant pada masing-masing bank berbeda satu sama lain, tergantung profil nasabah serta risiko bisnis yang menjadi parameter masing-masing bank," kata Ivan kepada wartawan, Kamis (31/7/2025), dilansir dari detikNews.

Ivan menyebut rekening akan diblokir jika nasabah masuk kriteria sangat berisiko. Misalnya jika rekening sengaja dibuat untuk judi online.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada kriteria 3 bulan itu. Waktu 3 bulan itu adalah jangka waktu jika nasabah masuk kriteria sangat berisiko, misalnya buka rekening untuk judol/tindak pidana dan habis itu ditinggal setelah dilakukan pengkinian data oleh bank," tambahnya.


ADVERTISEMENT

Ivan menjelaskan rekening dormant (tidak aktif) yang paling banyak dibekukan PPATK adalah yang dalam periode 5 tahun lebih. Menurutnya, rekening tidak aktif lebih dari 5 tahun berpotensi disalahgunakan.

"Jadi tidak kekhawatiran rekening hilang dan lain-lain, justru pemerintah sedang menjaga dan hadir untuk melindungi masyarakat. Lagian siapa yang bilang rekening dirampas negara segala? Ada-ada saja, he-he-he...," ucapnya.

Dia justru menilai kebijakan ini dibuat untuk melindungi rekening masyarakat. Menurutnya uang dalam rekening juga tidak akan berkurang.

"Ya nggak mungkinlah (rekening) dirampas, ini justru sedang dijaga, diperhatikan dan dilindungi dari potensi tindak pidana. Sekali lagi: Negara hadir untuk melindungi hak dan kepentingan pemilik rekening," ujar Ivan.

"Jika mau mengaktifkan, ya bisa, tinggal hubungi banknya atau ke PPATK. Rekening dan uang 100 persen aman dan tidak berkurang," imbuhnya.




(afn/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads