Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pemblokiran terhadap sejumlah rekening dormant. Alhasil, pemilik tidak bisa melakukan kegiatan transaksi selama beberapa waktu.
"Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU no. 8 Tahun 2010," bunyi keterangan singkat salah satu unggahan Instagram resmi PPATK, @ppatk_indonesia.
Lebih lanjut, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa kebijakan ini dilakukan karena terlalu banyak rekening dormant yang eksis. Jumlahnya mencapai lebih dari 140 ribu rekening dengan nilai Rp 428,61 miliar rupiah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum," jelasnya dilansir detikFinance, Selasa (29/7/2025).
Menanggapi pemblokiran PPATK, banyak orang bertanya-tanya mengenai nasib uang di dalam rekening yang terblokir tersebut. Apakah uangnya akan hilang? Berikut informasi lengkapnya.
Apakah Uang di Rekening yang Diblokir PPATK akan Hilang?
Kepala PPATK memastikan uang dalam rekening dormant tidak akan hilang atau berkurang. Jadi, simpanan pemilik rekening akan tetap utuh dan bisa kembali digunakan bila pemblokiran dibuka.
"PPATK melakukan upaya perlindungan rekening nasabah, tentunya agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi -uang nasabah tetap aman dan 100% utuh," tegasnya.
Ivan juga menyebut rekening dormant kerap jadi sasaran kejahatan. Rekening ini sering digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana. Di samping itu, kemungkinan uang nasabah dalam rekening dormant hilang akibat oknum tak bertanggung jawab juga ada.
"Dana pada rekening dormant diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah). Selain itu, rekening dormant tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya administrasi kepada bank hingga banyak rekening dormant dananya habis serta ditutup oleh pihak bank," terang Ivan.
Selain keterangan Ivan, PPATK juga mengatakan dengan jelas hitam atas putih bahwa uang rekening dormant bakal tetap aman dan tidak hilang. Hal ini disampaikan kepada masyarakat melalui narasi singkat post Instagramnya.
"Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang," bunyi caption yang dimaksud, dikutip detikJateng pada Selasa (29/7/2025).
Cara Mengatasi Rekening Diblokir PPATK
Apakah rekening detikers sedang terkena penghentian transaksi sementara yang diberlakukan PPATK? Bila iya, begini tahap demi tahap untuk membukanya:
1. Isi Formulir Keberatan
Pertama-tama, kamu perlu mengisi formulir keberatan yang sudah disiapkan PPATK. Formulir tersebut bisa diakses melalui tautan bit.ly/FormHensem. Pastikan data yang diisikan tepat, mulai dari nama pemilik rekening, nomor handphone, hingga alasan keberatan.
2. Tunggu Proses Reviu dan Pendalaman
Selanjutnya, detikers diminta menanti proses reviu dan pendalaman yang dilakukan oleh PPATK maupun bank. Estimasi yang dibutuhkan adalah 5 hari kerja. Namun, tidak menutup kemungkinan prosesnya diperpanjang selama 15 hari. Oleh karena itu, perkiraan waktu paling lama sebelum mendapatkan hasil adalah 20 hari.
3. Cek Status Pembukaan Rekening
Secara berkala, masyarakat disarankan melakukan pengecekan status pembukaan rekening melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM), mobile banking, maupun datang langsung ke bank terkait. Apabila ada sesuatu yang dirasa tak jelas, masyarakat dipersilakan menghubungi WhatsApp PPATK via nomor 0821-1212-0195.
Kenapa PPATK yang Memblokir Rekening?
Salah satu pertanyaan yang mungkin ada di benak detikers ketika membaca artikel ini adalah kenapa PPATK yang melakukan pemblokiran, bukan pihak lain? Jawaban dari pertanyaan di atas tidak lepas dari tugas, fungsi, dan wewenang PPATK.
Perlu diketahui, PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mencegah sekaligus memberantas tindak pidana pencucian uang. Guna melaksanakan tugas tersebut, ada sejumlah fungsi yang dimiliki PPATK sebagaimana tercantum dalam pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2022:
- Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
- Pengelolaan data dan pengelolaan informasi yang diperoleh PPATK.
- Pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor.
- Analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Lebih lanjut, adanya fungsi pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) membuat PPATK berwenang:
- Meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi, termasuk dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu.
- Menetapkan pedoman identifikasi transaksi keuangan mencurigakan.
- Mengoordinasikan upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dengan instansi terkait.
- Memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang.
- Mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi dan forum internasional yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
- Menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan antipencucian uang.
- Menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
PPATK sendiri mendasarkan tindakan pemblokiran rekening kepada UU Nomor 8 Tahun 2010. Sebagai informasi, undang-undang tersebut membahas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Demikian informasi lengkap mengenai nasib uang dalam rekening yang diblokir PPATK dan langkah mengatasinya. Semoga bermanfaat!
(par/apl)