PPATK: 28 Juta Lebih Rekening Nganggur yang Diblokir Dibuka Lagi

PPATK: 28 Juta Lebih Rekening Nganggur yang Diblokir Dibuka Lagi

Wilda Hayatun Nufus - detikJogja
Kamis, 31 Jul 2025 13:44 WIB
Ilustrasi mesin ATM
Ilustrasi rekening yang diblokir PPATK kini dibuka lagi. (Foto: Getty Images/iStockphoto/PKpix)
Jogja -

Pusat Pelaporan Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) mengatakan telah membuka puluhan juta rekening dormant atau tidak aktif yang sebelumnya diblokir. Disebutkan ada 28 juta lebih rekening yang kini sudah aktif lagi.

"Sudah puluhan juta rekening yang dibuka," kata Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah kepada wartawan, dilansir detikNews, Kamis (31/7/2025).

"(Ada) 28 juta lebih (rekening yang dibuka)," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Natsir menyebut permintaan pembukaan rekening nganggur yang diblokir terus dilakukan. Dia mengatakan saat ini dalam proses pembukaan rekening.

ADVERTISEMENT

"Terus dilakukan (pembukaan rekening dormant) dan berproses," ujarnya.

Masyarakat pun diminta tak perlu khawatir uang dalam rekening nganggur yang diblokir bakal hilang. Dia memastikan saldo yang ada di rekening itu tetap aman.

"100 persen uang nasabah aman," jelas dia.

Rekening Nganggur 3 Bulan Bakal Diblokir

PPATK bakal memblokir rekening bank yang menganggur selama tiga bulan. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan kriteria rekening nganggur pada masing-masing bank berbeda, tergantung profil nasabah.

"Kriteria dormant pada masing-masing bank berbeda satu sama lain, tergantung profil nasabah serta risiko bisnis yang menjadi parameter masing-masing bank," kata Ivan kepada wartawan, Kamis (31/7).

Ivan menyebut tak ada kriteria khusus terkait rekening nganggur 3 bulan yang bakal diblokir. Namun, dipastikan rekening yang diblokir itu jika sengaja dipakai untuk judi online. Kemudian ada ajuga rekening yang tidak aktif lebih dari 5 tahun berpotensi disalahgunakan jika tak ada yang menjaga.

"Jadi tidak kekhawatiran rekening hilang dan lain-lain, justru pemerintah sedang menjaga dan hadir untuk melindungi masyarakat. Lagian siapa yang bilang rekening dirampas negara segala? Ada-ada saja, he-he-he...," ucapnya.

Ivan mengatakan kebijakan itu semata-mata untuk melindungi rekening masyarakat agar tidak disalahgunakan untuk judi online (judol) atau tindak pidana lainnya. Dia menyinggung dampak sosial dari judol yang bikin seseorang bangkrut hingga bunuh diri.




(ams/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads