Cegah Tarif Nuthuk, 10 Titik Parkir di Jogja Bayar Pakai QRIS

Cegah Tarif Nuthuk, 10 Titik Parkir di Jogja Bayar Pakai QRIS

Adji G Rinepta - detikJogja
Kamis, 26 Jun 2025 19:53 WIB
Pengalihan arus di simpang empat Hotel Melia Purosani, Jalan Mataram, Kota Jogja, Minggu (26/1/2025).
Ilustrasi persimpangan di Jalan Mataram Kota Jogja. Pemkot Jogja berencana meluncurkan layanan QRIS mencegah tarif parkir nuthuk. Foto: dok. detikJogja
Jogja -

Untuk meminimalisir kasus tarif parkir tak sesuai ketentuan atau parkir nuthuk, Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja meluncurkan layanan QRIS di 10 titik parkir di Kota Jogja. Program ini juga untuk memberikan kepastian tarif kepada warga masyarakat.

Wali Kota Jogja, Hasto Wardoyo, menjelaskan terdapat 10 kantong parkir yang dipilih sebagai pilot project pelaksanaan program tersebut. Selain tempat khusus parkir (TKP), juga termasuk titip parkir tepi jalan umum (TJU).

"Itu ada keluhan warga, di lingkungannya sendiri kena parkir cukup mahal, dengan tarif yang nilainya tidak umum, merasa di-tuthuk," jelas Hasto di Balai Kota Jogja, Kamis (26/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk itu kita mulai pembayarannya menggunakan QRIS. Kita mulai di beberapa titik dulu, terutama untuk parkir di tepi jalan umum, nanti bertahap," sambungnya.

Adapun 10 titik parkir tersebut antara lain di Jalan Prof Yohanes, Urip Sumoharjo, Diponegoro, Brigjend Katamso, Mataram, Laksda Adisutjipto, KH Ahmad Dahlan, Limaran, TKP Senopati, dan Ngabean.

ADVERTISEMENT

"Nanti akan ada help desk yang siaga 24 jam untuk mengontrol, sedang disiapkan. Teman-teman dari Dishub siap mengantisipasi," tegas Hasto.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja, Agus Arif Nugroho bilang program ini diharapkan bisa mengakhiri perdebatan soal tarif parkir terutama parkir TJU.

"Di ruas jalan yang diizinkan untuk parkir juga sudah ada papan tarif yang jelas. Jadi nanti pengguna layanan tinggal scan (barcode) nanti keluar nominalnya," ungkapnya.

Sebagai informasi, sesuai ketentuan tarif parkir di Kawasan 1 (Premium) untuk sepeda motor dipatok Rp 2 ribu dan mobil Rp 5 ribu. Sedangkan parkir di Kawasan 2 dan 3, untuk sepeda motor dikenakan tarif Rp 1.000, dan mobil Rp 2 ribu.

"Kami sudah komunikasi dengan komunitas jukir (juru parkir). Kami tidak sedang memaksakan program dari kacamata pemerintah, tapi mengajak diskusi untuk membangun behavior baru," jelasnya.

"Kebiasaan jukir itu kan selama ini membawa uang harian. Sekarang mereka akan terima uang paling cepat seminggu prosesnya," pungkas Arif.




(apu/dil)

Hide Ads