Kapan BSU 2025 Cair Paling Lambat Setelah Lolos Verifikasi Penerima?

Kapan BSU 2025 Cair Paling Lambat Setelah Lolos Verifikasi Penerima?

Ulvia Nur Azizah - detikJogja
Sabtu, 21 Jun 2025 12:22 WIB
Infografis BSU Bantuan Subsidi Upah
Ilustrasi BSU atau Bantuan Subsidi Upah. (Foto: Fuad Hashim/Infografis detikcom)
Jogja -

Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 masih terus menjadi pembahasan utama di kalangan pekerja. Terlebih bantuan ini tak kunjung cair menjelang pekan keempat Juni. Tidak heran jika banyak masyarakat yang mempertanyakan kapan BSU cair paling lambat setelah lolos verifikasi penerima?

Berdasarkan peraturan resmi yang terdapat di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, BSU ini akan dicairkan sekaligus untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli. Per bulannya, subsidi upah yang diberikan oleh pemerintah adalah Rp 300 ribu, dengan begitu setiap penerima akan mendapatkan Rp 600 ribu.

Dalam rencana awal ketika peluncuran program BSU, bantuan akan disalurkan sebelum pekan kedua Juni. Namun, hingga kini masyarakat masih belum mengetahui secara pasti tanggal pencairan bantuan tersebut. Lalu, kapan BSU 2025 cair paling lambat? Mari simak penjelasan lengkap berikut ini!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapan BSU 2025 Cair Paling Lambat Setelah Lolos Verifikasi Penerima?

Meski penyaluran BSU 2025 dijadwalkan mulai sebelum pekan kedua Juni, hingga pertengahan bulan ini bantuan tersebut belum juga cair secara menyeluruh. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya menargetkan penyaluran dimulai lebih awal.

"Ya sebelum Minggu kedua kita berharap itu (BSU) sudah disalurkan, sebelum Minggu kedua insyaAllah," ujar Yassierli saat ditemui di kantor Kemnaker, Kamis (5/6/2025) seperti dilansir detikFinance.

ADVERTISEMENT

Namun realitanya, banyak pekerja yang telah dinyatakan lolos verifikasi dan memperbarui rekening masih belum menerima bantuan. Menanggapi hal ini, Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menjelaskan bahwa penyaluran belum bisa dilakukan secara menyeluruh karena proses pemadanan data masih berlangsung.

"Masih pemadanan data, karena validasi data sangat penting supaya tidak salah," ujar Sunardi kepada detikFinance, Senin (16/6/2025).

Lebih lanjut, melalui akun resmi @KemnakerRI di platform X (sebelumnya Twitter), dijelaskan bahwa proses penyaluran dilakukan secara bertahap mulai bulan Juni hingga Juli.

"Penyaluran BSU dilakukan bertahap mulai Juni sampai Juli, ya. Karena penerimanya banyak, mohon ditunggu infonya secara resmi," tulis Kemnaker dalam salah satu cuitannya.

Akun tersebut juga menambahkan bahwa selama status penerima masih 'verifikasi', maka pengecekan data sedang berlangsung. Setelah dana BSU ditransfer, status akan berubah menjadi 'tersalurkan'.

Dengan demikian, bagi pekerja yang sudah dinyatakan lolos verifikasi penerima dan telah melakukan update rekening, pencairan bisa terjadi kapan saja dalam rentang waktu Juni hingga akhir Juli 2025. Disarankan untuk terus memantau status bantuan melalui laman resmi Kemnaker atau akun digital masing-masing untuk mendapatkan informasi resmi dan terkini.

Syarat Penerima BSU 2025

Untuk memastikan pencairan BSU 2025, penting bagi para pekerja untuk mengetahui apakah mereka memenuhi syarat sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025. Ketentuan resmi tercantum dalam Pasal 3 dan Pasal 5 Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, yang mengatur kriteria secara jelas. Berikut ini adalah daftar lengkap syarat penerima BSU 2025:

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan dapat dibuktikan melalui kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Memiliki penghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan, atau setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota yang berlaku.
  3. Aktif terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, khususnya dalam kategori Penerima Upah (PU).
  4. Bukan termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
  5. Diprioritaskan bagi mereka yang belum pernah menerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dalam periode sebelumnya.

Tak hanya pekerja sektor swasta, pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada kalangan pendidik non-ASN. Dalam unggahannya di akun Instagram resmi @smindrawati, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut bahwa BSU juga diberikan kepada 288 ribu guru di bawah Kemendikdasmen dan 277 ribu guru Kemenag.

"Bantuan Subsidi Upah/BSU (Rp 10,72 triliun) sebesar Rp 300.000/bulan kepada 17,3 juta pekerja/buruh (dengan gaji sampai dengan Rp 3,5 juta atau sebesar UMP/Kota/Kab yang berlaku), dan kepada 288 ribu guru Kemendikdasmen serta 277 ribu guru Kemenag selama Juni-Juli. Disalurkan satu kali pada bulan Juni," tulis Sri Mulyani.

Cara Cek Status Pencairan BSU 2025

Setelah dinyatakan lolos verifikasi dan memperbarui rekening, hal berikutnya yang perlu dilakukan adalah memantau status pencairan BSU 2025 secara mandiri. Meski proses penyaluran berlangsung bertahap hingga Juli, kamu bisa mengetahui apakah dana sudah masuk ke rekening atau masih dalam antrean verifikasi melalui situs resmi yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkah-langkah pengecekan status BSU:

  1. Akses situs resmi BSU di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Gulir ke bawah hingga menemukan bagian bertuliskan 'Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?'
  3. Isi seluruh data pribadi yang diminta seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan lainnya.
  4. Pastikan data yang kamu masukkan benar dan sesuai dengan data BPJS Ketenagakerjaan yang aktif.
  5. Klik tombol 'Lanjutkan' untuk melihat hasil pengecekan.

Berdasarkan penjelasan di atas, masih belum ada kepastian mengenai tanggal batas akhir pencairan BSU 2025 setelah lolos verifikasi penerima. Oleh karena itu, pastikan detikers mengecek secara berulang. Semoga bermanfaat!




(sto/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads