Sudah Lolos Verifikasi BSU 2025 tapi Dananya Belum Cair? Ini Penyebabnya

Sudah Lolos Verifikasi BSU 2025 tapi Dananya Belum Cair? Ini Penyebabnya

Anindya Milagsita - detikJogja
Jumat, 20 Jun 2025 15:49 WIB
BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Dok. BPJS Ketenagakerjaan)
Jogja -

Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 hingga kini masih menjadi salah satu topik yang menyita perhatian masyarakat, terutama mereka yang termasuk dalam kategori pekerja atau buruh. Salah satu pertanyaan yang mungkin banyak diajukan adalah "apa penyebab dana BSU belum cair meski sudah lolos verifikasi?"

Sebagaimana diketahui, BSU merupakan bantuan dari diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI yang bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan. Terkait dengan aturan BSU di tahun ini telah diatur secara resmi di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 5 Tahun 2025. Di dalam peraturan tersebut tercantum dengan jelas besaran BSU yang akan diterima oleh penerima yang telah dinyatakan memenuhi kriteria nantinya.

Adapun besaran BSU tertuang di dalam Pasal 6 ayat (1) yang berbunyi, "Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk 2 (dua) bulan yang dibayarkan sekaligus." Kemudian di dalam unggahan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati dalam akun Instagram pribadinya @smindrawati pada tanggal (3/6/2025) kemarin, BSU akan diberikan selama Juni-Juli yang disalurkan satu kali di bulan Juni. Artinya, penerima akan mendapatkan total BSU sebesar Rp 600.000.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meskipun telah memberikan sinyal BSU akan disalurkan di bulan Juni 2025, tapi hingga akan memasuki pekan terakhir bulan Juni 2025 belum ada informasi resmi yang diberikan oleh pihak Kemnaker RI tentang tanggal penyaluran BSU. Hal inilah yang membuat tidak sedikit orang bertanya-tanya tentang penyebab dana BSU mereka belum cair. Padahal mungkin ada sebagian di antara mereka yang sudah dinyatakan lolos verifikasi.

Untuk menjawab hal tersebut, terdapat informasi yang akan diuraikan dalam artikel ini. Simak penjelasannya berikut.

ADVERTISEMENT

Penyebab Dana BSU Belum Cair

Saat melakukan pengecekan BSU di kanal yang resmi disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, hanya calon penerima yang termasuk dalam kriteria yang akan mendapatkan kesempatan melakukan update data rekening. Hal ini menunjukkan mereka memiliki status eligible sesuai dengan pengecekan tersebut.

Meskipun dinyatakan sebagai calon peserta berstatus eligible, bukan berarti orang yang bersangkutan akan langsung mendapatkan dana BSU. Hal ini seperti yang telah diungkap dalam laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang statusnya eligible belum tentu akan mendapatkan BSU.

Alasannya karena pihak Kemnaker akan melakukan proses verifikasi dan validasi kembali yang didasarkan pada aturan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Ini bisa jadi menjadi penyebab dana BSU belum cair meski peserta telah dinyatakan statusnya eligible.

Tidak hanya itu saja, ada penyebab lain yang membuat dana BSU belum cair meski sudah dinyatakan lolos verifikasi atau berstatus eligible. Mengacu pada unggahan di Instagram resmi @kemnaker pada Kamis (19/6/2025) kemarin, terdapat informasi yang disampaikan oleh pengelola Instagram tersebut kepada pengguna yang menanyakan tentang proses pencairan BSU.

Dalam unggahan tersebut pihak Kemnaker memberikan informasi tambahan seputar BSU yang kini dalam proses finalisasi. Oleh sebab itu, calon penerima BSU perlu untuk bersabar dalam menunggu proses pencairannya.

"Sabar itu indah, Rekan. BSU-nya bentar lagi cair kok, tinggal finalisasi dikit biar makin tepat sasaran nih. Minaker doain semoga kamu masuk kriterianya, ya! Pastikan syarat-syaratnya udah siap semua, biar nggak ketinggalan kereta!" ungkap @kemnaker, dikutip pada Jumat (20/6/2025).

Penyebab BSU belum cair dikarenakan masih dalam proses finalisasi juga ditegaskan dalam keterangan lain. Masih merujuk pada unggahan yang sama, pihak pengelola Instagram resmi Kemnaker kembali menyatakan proses BSU saat ini tengah dalam tahap finalisasi. Ini dimaksudkan agar penerimanya tepat sasaran.

"Duh, sabarnya Rekan luar biasa yaa~ Tapi tenang, bukan drama kok, ini bagian dari proses biar BSU-nya sampai ke orang yang tepat, termasuk kamu pastinya kalau sudah memenuhi syarat! Tim kami lagi gaspol finalisasi. Jadi mohon ditunggu sebentar lagi ya, jangan baper duluan... karena BSU itu butuh ketepatan, bukan kecepatan semata~Minaker doain semoga Rekan segera jadi salah satu yang dapet kabar bahagia! Tetap semangat yaa!" tulis @kemnaker dalam unggahan tersebut.

Mengacu dari penjelasan tadi dapat dipahami penyebab dana BSU belum cair hingga saat ini dikarenakan masih berada dalam tahap finalisasi. Oleh karenanya, para pekerja atau buruh yang berstatus eligible dan sudah melakukan update rekening perlu untuk memantau informasi terbaru yang mungkin akan dibagikan oleh Kemnaker di kemudian hari.

Siapa yang Tidak Dapat BSU?

Sambil menantikan penyaluran dana BSU akan diberikan kepada para penerimanya, mari mencermati kembali beberapa informasi penting seputar bantuan yang satu ini. Salah satunya tentang pihak-pihak yang tidak mendapatkan BSU. Siapa sajakah mereka?

Mengutip dari unggahan lain dalam Instagram @kemnaker, pihak yang berhak menerima BSU adalah pekerja atau buruh yang telah memenuhi syarat. Sebaliknya, apabila pekerja atau buruh tidak memenuhi syarat, dapat dipastikan mereka bukanlah sasaran untuk menerima BSU.

Hal ini juga telah ditegaskan dalam informasi yang tercantum melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang tidak mendapatkan BSU adalah mereka yang tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Apabila merujuk pada aturan tersebut, pihak yang tidak mendapatkan BSU juga telah tertuang di dalam Pasal 3 ayat (3). Di dalam ayat tersebut dijelaskan:

"Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia."

Penjelasan tersebut menunjukkan ASN, TNI, dan POLRI dikecualikan sebagai penerima BSU. Artinya, mereka termasuk dalam pihak yang tidak mendapatkan BSU.

Kemudian pihak yang tidak menerima BSU juga diungkap oleh Kemnaker dalam salah satu unggahan Instagram mereka @kemnaker. Melalui unggahan berisikan informasi syarat penerima BSU, terdapat salah satu poin yang menyoroti tentang penerima BSU adalah mereka yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Terutama penerima PKH tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan. Ini menunjukkan penerima PKH sesuai dengan penjelasan tersebut kemungkinan besar tidak akan termasuk dalam penerima BSU di tahun ini.

Kriteria Penerima BSU 2025

Sebelumnya telah dijelaskan penerima BSU hanya diperuntukkan bagi yang sudah memenuhi kriteria sesuai dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Lantas, apa sajakah syarat atau kriteria yang dimaksud? Terkait dengan hal ini juga telah tertuang di dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2). Bunyi dari ayat-ayat tersebut adalah sebagai berikut:

"(1) Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan kepada Pekerja/Buruh.
(2) Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan;
b. peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025; dan
c. menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan."

Terkait dengan poin terakhir yang menyebut gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta, terdapat rincian tambahan yang diungkap dalam laman resmi BPJS Ketenagakerjaan. Dijelaskan ada tiga poin tambahan terkait hal tersebut, yaitu:

  1. Gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta atau lebih besar dari Rp 3,5 juta terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Hal tersebut berdasarkan data gaji atau upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Gaji atau upah pekerja maupun buruh di wilayah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka syaratnya menjadi paling banyak sebesar UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Hal ini sesuai dengan yang tercantum di dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
  3. Gaji atau upah pekerja yang berada di wilayah yang tidak menetapkan UMK, maka syaratnya menjadi paling banyak sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Ini juga telah sesuai dengan aturan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

Cara Cek Penerima BSU 2025

Pengecekan penerima BSU 2025 dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui aplikasi JMO dan link resmi BPJS Ketenagakerjaan. Untuk diketahui JMO adalah Jamsostek Mobile yang dikelola langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sebagai acuan, berikut cara lengkapnya.

Cara Cek BSU di Aplikasi JMO

  1. Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store.
  2. Kemudian login menggunakan username dan password yang telah didaftarkan sebelumnya.
  3. Setelah itu, gulir atau scroll ke bagian bawah hingga menemukan menu Informasi.
  4. Pada menu Informasi pengguna dapat memilih poster Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU).
  5. Selanjutnya, di menu Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU, pengguna bisa melakukan cara yang sama seperti di website BPJS Ketenagakerjaan.
  6. Isikan identitas yang sesuai dengan tampilan pada layar, mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) sampai dengan Ketik ulang Email.
  7. Pilih opsi Lanjutkan.
  8. Apabila pengguna tidak termasuk dalam kriteria penerima BSU, maka akan ada notifikasi bertuliskan, "Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)."
  9. Sebaliknya, saat pengguna termasuk kriteria akan ada notifikasi yang bertuliskan, "Data anda masih dalam proses verifikasi dan validasi sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Mohon lengkapi data rekening agar dapat diproses lebih lanjut".
  10. Kemudian pengguna dapat melengkapi rekening sesuai dengan instruksi tersebut.
  11. Terdapat 5 opsi bank yang bisa dipilih, yaitu Bank Syariah Indonesia, Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN, dan Bank Mandiri.
  12. Setelah melengkapi informasi seputar rekening, pengguna dapat mencentang pada kolom pernyataan di bagian bawah.
  13. Selanjutnya, pilih opsi Kirim Data.
  14. Pada layar akan muncul notifikasi yang menyatakan data pengguna dalam proses verifikasi dan validasi. Pada tahapan ini pengguna akan diminta untuk mengecek secara berkala untuk mendapatkan pembaruan statusnya.

Cara Cek BSU di Laman Resmi BPJS Ketenagakerjaan

  1. Kunjungi laman resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan melalui https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  2. Gulir atau scroll ke bawah dan temukan kolom 'Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?'
  3. Selanjutnya, isikan identitas yang sesuai dengan tampilan pada layar, mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) sampai dengan Ketik ulang Email.
  4. Pilih opsi Lanjutkan.
  5. Apabila pengguna tidak termasuk dalam kriteria penerima BSU, maka akan ada notifikasi bertuliskan, "Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)."
  6. Sebaliknya, saat pengguna termasuk kriteria akan ada notifikasi yang bertuliskan, "Data anda masih dalam proses verifikasi dan validasi sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Mohon lengkapi data rekening agar dapat diproses lebih lanjut".
  7. Kemudian pengguna dapat melengkapi rekening sesuai dengan instruksi tersebut.
  8. Terdapat 5 opsi bank yang bisa dipilih, yaitu Bank Syariah Indonesia, Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN, dan Bank Mandiri.
  9. Setelah melengkapi informasi seputar rekening, pengguna dapat mencentang pada kolom pernyataan di bagian bawah.
  10. Selanjutnya, pilih opsi Kirim Data.
  11. Pada layar akan muncul notifikasi yang menyatakan data pengguna dalam proses verifikasi dan validasi. Pada tahapan ini pengguna akan diminta untuk mengecek secara berkala untuk mendapatkan pembaruan statusnya.

Demikian tadi rangkuman mengenai penyebab dana BSU belum cair lengkap dengan pihak yang tidak mendapatkan BSU, kriteria penerima BSU, hingga cara ceknya. Semoga informasi ini membantu.




(anm/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads