Bahlil Beberkan Pemberi Izin ke Perusahaan Tambang di Raja Ampat

Nasional

Bahlil Beberkan Pemberi Izin ke Perusahaan Tambang di Raja Ampat

Herdi Alif Al Hikam - detikJogja
Selasa, 10 Jun 2025 15:57 WIB
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia (tengah) bersama Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi (kanan) dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya (kiri) bersiap menyampaikan keterangan terkait izin tambang nikel Kepulauan Raja Ampat di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025). Pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, antara lain milik PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP) di Pulau Manuran, PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM) di Pulau Kawei, PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) di Pulau Manyaifun dan Pulau Batang Pele. Serta PT Nurham Pulau Waegeo karena ditemukan sejumlah pelanggaran. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz
Pemerintah cabut empat IUP Nikel Raja Ampat. Foto: ANTARA FOTO/0/3504365
Jogja -

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut pemerintah telah mencabut izin tambang dari perusahaan yang memiliki izin tambang di Raja Ampat. Bahlil menyebut IUP empat perusahaan itu dikeluarkan pemda setempat.

Dilansir dari detikFinance, diketahui empat perusahaan yang dicabut izinnya memiliki izin usaha pertambangan (IUP) secara langsung dari pemerintah daerah. Empat tambang yang dimaksud yaitu milik PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham.

Hanya izin tambang berlabel kontrak karya (KK) yang tidak dicabut pemerintah. Izin itu dipegang oleh PT Gag Nikel yang merupakan anak perusahaan dari PT Antam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahlil menyebut hanya IUP PT Gag yang dikeluarkan pemerintah pusat. Sedangkan empat lainnya dikeluarkan pemerintah daerah.

"Dari 5 IUP itu, satu IUP dikeluarkan pemerintah pusat, yaitu kontrak karya (untuk PT Gag). Sementara IUP sebelumnya dikeluarkan di 2004 dan 2006, di mana secara UU izinnya semua masih di daerah, dalam hal ini bupati dan gubernur," sebut Bahlil saat konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).

ADVERTISEMENT

Adapun izin tambang dicabut berdasarkan laporan dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup yang menunjukkan adanya pelanggaran lingkungan.

Empat tambang yang dicabut izinnya berlokasi di dalam Geopark atau Kawasan Wisata Raja Ampat. Izin empat perusahaan ini pun dikeluarkan sebelum adanya penerapan Geopark Raja Ampat.

"Kawasan ini menurut kami harus dilindungi dengan melihat kelestarian biota laut. Izin-izin ini diberikan sebelum ada Geopark. Sementara itu, Presiden ingin menjadikan Raja Ampat jadi wisata dunia," papar Bahlil.

Selain itu, pencabutan juga berdasar saran dari Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat dan Provinsi Papua Barat Daya. Pemda setempat menyarankan agar tambang yang berada di dalam Geopark Raja Ampat dicabut izinnya.

"Alasan yang ketiga pencabutan ini merupakan keputusan rapat terbatas kemarin dan saran dari pemerintah daerah," sebut Bahlil.




(afn/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads