Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Cair Mulai 2 Juni 2025, Ini Besaran Nominalnya

Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Cair Mulai 2 Juni 2025, Ini Besaran Nominalnya

Ulvia Nur Azizah - detikJogja
Kamis, 22 Mei 2025 09:47 WIB
hand showing rupiah money from wallet isolated on white background
Ilustrasi gaji ke-13. Foto: Getty Images/iStockphoto/Dicky Algofari
Jogja - Gaji ke-13 pensiunan PNS akan mulai dicairkan pada 2 Juni 2025 mendatang. Hal ini menjadi kabar gembira bagi pensiunan PNS maupun penerima pensiunan PNS karena selalu dinantikan setiap tahunnya.

Dalam setahun, normalnya pensiunan PNS menerima 12 kali gaji, yang diberikan satu kali dalam sebulan. Dikutip dari Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 20 Tahun 2025, gaji ke-13 adalah gaji yang diberikan oleh pemerintah sebagai tambahan kesejahteraan.

Lantas, berapakah gaji ke-13 yang akan diterima oleh pensiunan PNS? Mari simak ketentuan selengkapnya berikut ini!

Nominal Gaji Ke-13 Pensiunan PNS yang Cair Mulai 2 Juni 2025

Menurut Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, gaji ke-13 yang diterima oleh pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Sebagai salah satu komponen utama dalam THR, berikut ini adalah besaran pensiun pokok untuk pensiunan PNS berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024.

A. Pensiunan PNS

Pensiunan PNS Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 1.892.000
  • Golongan Ib: Rp 1.685.700 - Rp 2.003.100
  • Golongan Ic: Rp 1.685.700 - Rp 2.087.800
  • Golongan Id: Rp 1.685.700 - Rp 2.176.100

Pensiunan PNS Golongan II

  • Golongan IIa: Rp 1.685.700 - Rp 2.732.600
  • Golongan IIb: Rp 1.685.700 - Rp 2.848.200
  • Golongan IIc: Rp 1.685.700 - Rp 2.968.700
  • Golongan IId: Rp 1.685.700 - Rp 3.094.200

Pensiunan PNS Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 1.685.700 - Rp 3.431.400
  • Golongan IIIb: Rp 1.685.700 - Rp 3.576.600
  • Golongan IIIc: Rp 1.685.700 - Rp 3.727.900
  • Golongan IIId: Rp 1.685.700 - Rp 3.885.600

Pensiunan PNS Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 1.685.700 - Rp 4.050.000
  • Golongan IVb: Rp 1.685.700 - Rp 4.221.300
  • Golongan IVc: Rp 1.685.700 - Rp 4.399.800
  • Golongan IVd: Rp 1.685.700 - Rp 4.585.900
  • Golongan IVe: Rp 1.685.700 - Rp 4.779.900

B. Pensiunan Janda/Duda PNS

Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.264.300
  • Golongan Ib: Rp 1.264.300
  • Golongan Ic: Rp 1.264.300
  • Golongan Id: Rp 1.264.300

Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan II

  • Golongan IIa: 1.264.300 - Rp 1.311.700
  • Golongan IIb: Rp 1.264.300 - Rp 1.367.100
  • Golongan IIc: Rp 1.264.300 - Rp 1.425.000
  • Golongan IId: Rp 1.264.300 - Rp 1.485.300

Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 1.264.300 - Rp 1.647.100
  • Golongan IIIb: Rp 1.264.300 - Rp 1.716.800
  • Golongan IIIc: Rp 1.264.300 - Rp 1.789.400
  • Golongan IIId: Rp 1.789.400 - Rp 1.865.100

Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 1.264.300 - Rp 1.944.000
  • Golongan IVb: Rp 1.264.300 - Rp 2.026.200
  • Golongan IVc: Rp 1.285.900 - Rp 2.112.000
  • Golongan IVd: Rp 1.340.300 - Rp 2.201.300
  • Golongan IVe: Rp 1.397.000 - Rp 2.294.400

C. Pensiunan Janda/Duda PNS yang Tewas

Pensiunan Janda/Duda PNS yang Tewas Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 1.816.300
  • Golongan Ib: Rp 1.685.700 - Rp 1.923.000
  • Golongan Ic: Rp 1.685.700 - Rp 2.004.300
  • Golongan Id: Rp 1.685.700 - Rp 2.089.100

Pensiunan Janda/Duda PNS yang Tewas Golongan II

  • Golongan IIa: Rp 1.685.700 - Rp 2.623.300
  • Golongan IIb: Rp 1.717.200 - Rp 2.734.200
  • Golongan IIc: Rp 1.789.900 - Rp 2.850.00
  • Golongan IId: Rp 1.865.600 - Rp 2.970.500

Pensiunan Janda/Duda PNS yang Tewas Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 2.005.800 - Rp 3.294.200
  • Golongan IIIb: Rp 2.090.600 - Rp 3.433.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.179.100 - Rp 3.578.800
  • Golongan IIId: Rp 2.271.200 - Rp 3.730.200

Pensiunan Janda/Duda PNS yang Tewas Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 2.367.300 - Rp 3.888.000
  • Golongan IVb: Rp 2.467.400 - Rp 4.052.400
  • Golongan IVc: Rp 2.571.800 - Rp 4.223.900
  • Golongan IVd: Rp 2.680.600 - Rp 4.402.500
  • Golongan IVe: Rp 2.793.900 - Rp 4.588.800

D. Pensiunan Orang Tua dari PNS yang Tewas

Pensiunan Orang Tua dari PNS yang Tewas Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 337.140 - Rp 363.260
  • Golongan Ib: Rp 337.140 - Rp 384.600
  • Golongan Ic: Rp 337.140 - Rp 400.860
  • Golongan Id: Rp 337.140 - Rp 417.820

Pensiunan Orang Tua dari PNS yang Tewas Golongan II

  • Golongan IIa: Rp 337.140 - Rp 524.660
  • Golongan IIb: Rp 343.440 - Rp 546.840
  • Golongan IIc: Rp 357.980 - Rp 570.000
  • Golongan IId: Rp 373.120 - Rp 594.100

Pensiunan Orang Tua dari PNS yang Tewas Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 401.160 - Rp 658.840
  • Golongan IIIb: Rp 418.120 - Rp 686.720
  • Golongan IIIc: Rp 435.820 - Rp 715.760
  • Golongan IIId: Rp 454.240 - Rp 746.040

Pensiunan Orang Tua dari PNS yang Tewas Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 473.460 - Rp 777.660
  • Golongan IVb: Rp 493.480 - Rp 810.840
  • Golongan IVc: Rp 514,360 - Rp 844.780
  • Golongan IVd: Rp 536.120 - Rp 850.500
  • Golongan IVe: Rp 558.780 - Rp 917.760

Ketentuan Pembayaran Gaji Ke-13 2025

Dilansir laman resmi dari PT TASPEN (Persero), pembayaran gaji ke-13 tahun 2025 kepada para penerima pensiun dan tunjangan akan dilakukan dengan sejumlah ketentuan sebagai berikut:

  • Pembayaran mulai disalurkan pada 2 Juni 2025.
  • Tidak diperlukan pengajuan ulang atau proses autentikasi, sehingga peserta tidak perlu melakukan verifikasi data atau langkah administratif tambahan.
  • Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei 2025 yang meliputi: pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
  • Tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Pensiunan yang mulai menerima pensiun setelah 1 Mei 2025 tetap menerima gaji ke-13 mulai 2 Juni 2025.
  • Jika seseorang menerima pensiun sendiri sekaligus pensiun janda/duda, maka gaji ke-13 akan dibayarkan untuk keduanya.
  • Untuk penerima manfaat dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 1 Mei 2025, pembayaran dilakukan oleh TASPEN.
  • Untuk TMT 1 Juni 2025, pembayaran dilakukan oleh satuan kerja.

Demikian informasi lengkap mengenai gaji ke-13 pensiunan PNS yang cair mulai 2 Juni 2025 mendatang. Semoga bermanfaat!


(par/ahr)

Hide Ads