- Nominal Gaji Ke-13 Pensiunan PNS yang Cair Mulai 2 Juni 2025 A. Pensiunan PNS Pensiunan PNS Golongan I Pensiunan PNS Golongan II Pensiunan PNS Golongan III Pensiunan PNS Golongan IV B. Pensiunan Janda/Duda PNS Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan I Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan II Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan III Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan IV C. Pensiunan Janda/Duda PNS yang Tewas Pensiunan Janda/Duda PNS yang Tewas Golongan I Pensiunan Janda/Duda PNS yang Tewas Golongan II Pensiunan Janda/Duda PNS yang Tewas Golongan III Pensiunan Janda/Duda PNS yang Tewas Golongan IV D. Pensiunan Orang Tua dari PNS yang Tewas Pensiunan Orang Tua dari PNS yang Tewas Golongan I Pensiunan Orang Tua dari PNS yang Tewas Golongan II Pensiunan Orang Tua dari PNS yang Tewas Golongan III Pensiunan Orang Tua dari PNS yang Tewas Golongan IV
- Ketentuan Pembayaran Gaji Ke-13 2025
Dalam setahun, normalnya pensiunan PNS menerima 12 kali gaji, yang diberikan satu kali dalam sebulan. Dikutip dari Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 20 Tahun 2025, gaji ke-13 adalah gaji yang diberikan oleh pemerintah sebagai tambahan kesejahteraan.
Lantas, berapakah gaji ke-13 yang akan diterima oleh pensiunan PNS? Mari simak ketentuan selengkapnya berikut ini!
Nominal Gaji Ke-13 Pensiunan PNS yang Cair Mulai 2 Juni 2025
Menurut Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, gaji ke-13 yang diterima oleh pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Sebagai salah satu komponen utama dalam THR, berikut ini adalah besaran pensiun pokok untuk pensiunan PNS berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024.
A. Pensiunan PNS
Pensiunan PNS Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 1.892.000
- Golongan Ib: Rp 1.685.700 - Rp 2.003.100
- Golongan Ic: Rp 1.685.700 - Rp 2.087.800
- Golongan Id: Rp 1.685.700 - Rp 2.176.100
Pensiunan PNS Golongan II
- Golongan IIa: Rp 1.685.700 - Rp 2.732.600
- Golongan IIb: Rp 1.685.700 - Rp 2.848.200
- Golongan IIc: Rp 1.685.700 - Rp 2.968.700
- Golongan IId: Rp 1.685.700 - Rp 3.094.200
Pensiunan PNS Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 1.685.700 - Rp 3.431.400
- Golongan IIIb: Rp 1.685.700 - Rp 3.576.600
- Golongan IIIc: Rp 1.685.700 - Rp 3.727.900
- Golongan IIId: Rp 1.685.700 - Rp 3.885.600
Pensiunan PNS Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 1.685.700 - Rp 4.050.000
- Golongan IVb: Rp 1.685.700 - Rp 4.221.300
- Golongan IVc: Rp 1.685.700 - Rp 4.399.800
- Golongan IVd: Rp 1.685.700 - Rp 4.585.900
- Golongan IVe: Rp 1.685.700 - Rp 4.779.900
B. Pensiunan Janda/Duda PNS
Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.264.300
- Golongan Ib: Rp 1.264.300
- Golongan Ic: Rp 1.264.300
- Golongan Id: Rp 1.264.300
Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan II
- Golongan IIa: 1.264.300 - Rp 1.311.700
- Golongan IIb: Rp 1.264.300 - Rp 1.367.100
- Golongan IIc: Rp 1.264.300 - Rp 1.425.000
- Golongan IId: Rp 1.264.300 - Rp 1.485.300
Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 1.264.300 - Rp 1.647.100
- Golongan IIIb: Rp 1.264.300 - Rp 1.716.800
- Golongan IIIc: Rp 1.264.300 - Rp 1.789.400
- Golongan IIId: Rp 1.789.400 - Rp 1.865.100
Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 1.264.300 - Rp 1.944.000
- Golongan IVb: Rp 1.264.300 - Rp 2.026.200
- Golongan IVc: Rp 1.285.900 - Rp 2.112.000
- Golongan IVd: Rp 1.340.300 - Rp 2.201.300
- Golongan IVe: Rp 1.397.000 - Rp 2.294.400
C. Pensiunan Janda/Duda PNS yang Tewas
Pensiunan Janda/Duda PNS yang Tewas Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 1.816.300
- Golongan Ib: Rp 1.685.700 - Rp 1.923.000
- Golongan Ic: Rp 1.685.700 - Rp 2.004.300
- Golongan Id: Rp 1.685.700 - Rp 2.089.100
Pensiunan Janda/Duda PNS yang Tewas Golongan II
- Golongan IIa: Rp 1.685.700 - Rp 2.623.300
- Golongan IIb: Rp 1.717.200 - Rp 2.734.200
- Golongan IIc: Rp 1.789.900 - Rp 2.850.00
- Golongan IId: Rp 1.865.600 - Rp 2.970.500
Pensiunan Janda/Duda PNS yang Tewas Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.005.800 - Rp 3.294.200
- Golongan IIIb: Rp 2.090.600 - Rp 3.433.600
- Golongan IIIc: Rp 2.179.100 - Rp 3.578.800
- Golongan IIId: Rp 2.271.200 - Rp 3.730.200
Pensiunan Janda/Duda PNS yang Tewas Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 2.367.300 - Rp 3.888.000
- Golongan IVb: Rp 2.467.400 - Rp 4.052.400
- Golongan IVc: Rp 2.571.800 - Rp 4.223.900
- Golongan IVd: Rp 2.680.600 - Rp 4.402.500
- Golongan IVe: Rp 2.793.900 - Rp 4.588.800
D. Pensiunan Orang Tua dari PNS yang Tewas
Pensiunan Orang Tua dari PNS yang Tewas Golongan I
- Golongan Ia: Rp 337.140 - Rp 363.260
- Golongan Ib: Rp 337.140 - Rp 384.600
- Golongan Ic: Rp 337.140 - Rp 400.860
- Golongan Id: Rp 337.140 - Rp 417.820
Pensiunan Orang Tua dari PNS yang Tewas Golongan II
- Golongan IIa: Rp 337.140 - Rp 524.660
- Golongan IIb: Rp 343.440 - Rp 546.840
- Golongan IIc: Rp 357.980 - Rp 570.000
- Golongan IId: Rp 373.120 - Rp 594.100
Pensiunan Orang Tua dari PNS yang Tewas Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 401.160 - Rp 658.840
- Golongan IIIb: Rp 418.120 - Rp 686.720
- Golongan IIIc: Rp 435.820 - Rp 715.760
- Golongan IIId: Rp 454.240 - Rp 746.040
Pensiunan Orang Tua dari PNS yang Tewas Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 473.460 - Rp 777.660
- Golongan IVb: Rp 493.480 - Rp 810.840
- Golongan IVc: Rp 514,360 - Rp 844.780
- Golongan IVd: Rp 536.120 - Rp 850.500
- Golongan IVe: Rp 558.780 - Rp 917.760
Ketentuan Pembayaran Gaji Ke-13 2025
Dilansir laman resmi dari PT TASPEN (Persero), pembayaran gaji ke-13 tahun 2025 kepada para penerima pensiun dan tunjangan akan dilakukan dengan sejumlah ketentuan sebagai berikut:
- Pembayaran mulai disalurkan pada 2 Juni 2025.
- Tidak diperlukan pengajuan ulang atau proses autentikasi, sehingga peserta tidak perlu melakukan verifikasi data atau langkah administratif tambahan.
- Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei 2025 yang meliputi: pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
- Tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Pensiunan yang mulai menerima pensiun setelah 1 Mei 2025 tetap menerima gaji ke-13 mulai 2 Juni 2025.
- Jika seseorang menerima pensiun sendiri sekaligus pensiun janda/duda, maka gaji ke-13 akan dibayarkan untuk keduanya.
- Untuk penerima manfaat dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 1 Mei 2025, pembayaran dilakukan oleh TASPEN.
- Untuk TMT 1 Juni 2025, pembayaran dilakukan oleh satuan kerja.
Demikian informasi lengkap mengenai gaji ke-13 pensiunan PNS yang cair mulai 2 Juni 2025 mendatang. Semoga bermanfaat!
(par/ahr)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa