Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan bakal menghapus sistem kerja outsourcing atau alih daya saat peringatan May Day 2025. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menindaklanjutinya dengan menyusun aturannya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut kebijakan Prabowo bakal menjadi acuan dalam menyusun Peraturan Menteri (Permenaker) tentang outsourcing.
"Kebijakan Presiden yang disampaikan pada perayaan May Day 2025 terkait outsourcing tentunya akan menjadi kebijakan dasar dalam penyusunan Peraturan Menteri tentang outsourcing yang saat ini sedang disusun," ujar Yassierli melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, dilansir detikFinance, Jumat (2/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yassierli menyebut Presiden Prabowo aspiratif dan memahami kegundahan pekerja/buruh Indonesia. "Saya sebagai Menteri Ketenagakerjaan tentunya menyambut baik dan akan siap menjalankan arahan atau kebijakan Presiden Prabowo sehubungan dengan outsourcing tersebut," imbuhnya.
Yassierli memerinci outsourcing menimbulkan berbagai permasalahan, seperti pengalihan kegiatan inti (core business), ketidakpastian pekerjaan, tidak adanya kejelasan karier, upah rendah, kerentanan PHK, lemahnya perlindungan jaminan sosial hingga sulitnya membentuk serikat pekerja.
Yassierli menegaskan segala kebijakan ketenagakerjaan harus sejalan dengan norma konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Dia menerangkan Kemnaker saat ini tengah melakukan kajian untuk menyiapkan Undang-undang Ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan. Penyusunan UU tersebut merupakan mandat dari Presiden serta sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, Kemnaker juga tengah memproses tindak lanjut atas salah satu amar Putusan MK tersebut yang berkaitan dengan penyusunan Peraturan Menteri tentang alih daya.
(ams/ahr)
Komentar Terbanyak
Kanal YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir Usai Bahas Konflik Palestina
Israel Ternyata Luncurkan Serangan dari Dalam Wilayah Iran
BPN soal Kemungkinan Tanah Mbah Tupon Kembali: Tunggu Putusan Pengadilan