Daftar Barang yang Tidak Terkena Tarif Impor Trump

Daftar Barang yang Tidak Terkena Tarif Impor Trump

Anindya Milagsita - detikJogja
Kamis, 10 Apr 2025 12:26 WIB
A screen shows stock prices at the Nasdaq MarketSite, Monday, April 7, 2025, in New York. (AP Photo/Yuki Iwamura)
Ilustrasi tarif Trump. Foto: AP/Yuki Iwamura
Jogja -

Tarif impor Trump atau yang lebih dikenal sebagai tarif Trump mampu memberikan pengaruh yang cukup besar bagi perekonomian dunia, salah satunya terkait barang-barang impor. Meskipun begitu, ternyata ada sejumlah barang yang tidak terkena tarif impor Trump. Apa saja itu?

Untuk diketahui baru-baru ini publik di seluruh dunia, termasuk Indonesia, tengah dibuat heboh dengan pemberlakuan tarif impor yang ditetapkan oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Dikutip dari Al Jazeera, Presiden AS Donald Trump resmi mengumumkan tentang rencananya dalam menerapkan tarif timbal balik.

Melalui strategi tersebut Donald Trump tidak hanya menargetkan impor ke Amerika Serikat saja, tetapi juga negara-negara lainnya. Hal ini disebut-sebut akan menandai sejarah AS untuk mencapai titik balik, terutama berkaitan dengan tarif impor AS maupun perdagangan yang berkaitan dengan AS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun demikian, ternyata ada sejumlah barang yang dikecualikan dalam tarif Trump ini. Sebagai gambaran, berikut akan dirangkum penjelasannya.

Apa Itu Tarif Impor Trump?

Sebelum mengetahui daftar barang yang tidak terkena tarif impor Trump, mari berkenalan terlebih dahulu dengan istilah tarif impor Trump itu sendiri. Masih merujuk dari sumber yang sama, dijelaskan bahwa tarif impor Trump merupakan sebuah kebijakan yang diambil oleh Presiden AS Donald Trump kaitannya dengan tarif sebesar 10 persen untuk semua negara.

ADVERTISEMENT

Tidak hanya menerapkan tarif 10 persen, terdapat kebijakan Presiden AS Donald Trump lain yang disebut sebagai tarif individual. Melalui kebijakan tersebut akan ada negara-negara yang memiliki surplus perdagangan besar atau mengenakan bea lebih tinggi bagi barang impor AS yang dikenakan tarif individual tersebut.

Lebih lanjut, dijelaskan dalam laman AP, bahwa tarif impor Trump merupakan bagian dari rencana perdagangan timbal balik. Hal ini ditetapkan karena Presiden AS Donald Trump mengklaim adanya kecenderungan negara-negara lain yang dianggap telah 'merampok' AS dalam kurun waktu yang tidak sebentar.

Hal tersebut membuat pemimpin AS tersebut memberlakukan pajak di sebagian besar mitra dagang AS dengan besaran minimal 10 persen. Seperti yang telah disinggung sebelumnya, bahkan kebijakan ini juga turut membuat dikenakannya tarif lebih tinggi bagi negara-negara yang dianggap memiliki surplus perdagangan dengan AS.

Daftar Barang Tidak Terkena Tarif Impor Trump

Meskipun tarif Trump akan berlaku pada berbagai sektor perdagangan, tetapi ada sebagian barang yang justru tidak termasuk di dalamnya. Hal ini telah diungkap di dalam Fact Sheet atau Lembar Fakta yang disampaikan melalui laman resmi White House.

Mengacu dari laman tersebut, dijelaskan bahwa setidaknya ada 6 barang yang tidak akan dikenakan tarif timbal balik sebagai dampak dari kebijakan Presiden AS Donald Trump. Adapun barang-barang yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Barang-barang yang dikenakan 50 USC 1702
  2. Barang-barang baja atau aluminium dan mobil atau suku cadang mobil yang sudah dikenakan tarif Section 232
  3. Barang-barang tembaga, farmasi, semikonduktor, dan kayu
  4. Semua barang yang mungkin dikenakan tarif Section 232 di masa mendatang
  5. Emas batangan
  6. Energi dan mineral tertentu yang tidak tersedia di Amerika Serikat

Sebagai informasi, mengutip dari laman Office of Law Revision Counsel United States Code, 50 USC 1702 adalah otoritas kepresidenan yang berisikan teks Undang-Undang dan telah berlaku sejak tanggal 2 Januari 2001 silam. Adapun Section 232 menurut laman US Department of Commerce adalah bagian dari Undang-Undang Perluasan Perdagangan yang berkaitan dengan impor barang apa pun terhadap keamanan nasional AS.

Berapakah Tarif Impor Trump bagi Indonesia?

Indonesia sendiri termasuk salah satu negara yang turut mendapatkan tarif timbal balik atas kebijakan baru yang ditetapkan oleh Presiden AS Donald Trump. Dikutip dari The Hindu, tarif impor Trump bagi Indonesia ditetapkan sebesar 32 persen.

Sementara itu, terdapat sejumlah negara yang hanya diberlakukan tarif dasar sebesar 10 persen saja. Adapun negara yang dimaksud sebut saja Inggris Raya, Singapura, Chili, Brasil, Australia, Selandia Baru, Turki, Kolombia, Argentina, El Salvador, Uni Emirat Arab, hingga Arab Saudi.

Penetapan tarif Trump sebesar 32 persen bagi Indonesia mampu memberikan dampak yang cukup besar bagi Indonesia, terutama berkaitan dengan perekonomian negara ini. Dilansir detikNews, Presiden Prabowo Subianto tengah mempertimbangkan strategi untuk menghadapi kebijakan baru dari Presiden AS Donald Trump.

Hal tersebut perlu dilakukan sebagai upaya menemukan jalan keluar agar Indonesia mampu menekan dampak yang ditimbulkan saat kebijakan tersebut berlaku. Terutama dampak yang ditimbulkan terhadap perekonomian Indonesia.

"Masalah Trump ini akan, kita harus lihat nanti, mungkin kita akan alami dampak yang berat, mungkin, terutama yang bisa kena adalah industri tekstil, sepatu, garmen, dan furnitur. Ya ini. Ini berat karena ini padat karya," ungkap Presiden Prabowo Subianto dalam keterangan resminya.

Masih mengacu dari laman resmi White House, disampaikan bahwa tarif dasar 10 persen untuk seluruh negara sudah berlaku sejak hari Sabtu (5/4/2025) pukul 12.01 am waktu EDT atau 11.01 WIB. Sementara itu, tarif timbal balik yang lebih tinggi ke sejumlah negara yang memiliki mitra perdagangan dengan AS akan berlaku mulai berlaku pada Rabu (9/4/2025) pukul 12.01 am waktu EDT atau 11.01 WIB.

Demikian tadi mengenai daftar barang yang tidak terkena tarif Trump lengkap dengan sekilas penjelasan tentang istilah tarif impor Trump dan besaran tarif yang diterima oleh Indonesia. Semoga informasi ini membantu.




(par/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads