Bahlil soal Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah: Harus Diolah di Dalam Negeri

Nasional

Bahlil soal Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah: Harus Diolah di Dalam Negeri

Heri Purnomo - detikJogja
Rabu, 26 Feb 2025 15:26 WIB
Bahlil Lahadalia
Bahlil Lahadalia. Foto: Ignacio Geordy Oswaldo
Jogja -

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia angkat bicara soal korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama periode 2018-2023. Dia bilang kementeriannya sudah menghentikan ekspor minyak agar dapat diolah di dalam negeri.

"Jadi gini, kami dari Kementerian ESDM sangat menghargai proses hukum yang terjadi. Ya kita harus menghargai dan menyerahkan semuanya kepada teman-teman aparat penegak hukum yang melakukan itu. Dengan sudah barang tentu kita juga menghargai praduga tak bersalah," kata Bahlil di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2025), dikutip dari detikFinance.

Bahlil mengatakan, Kementerian ESDM sedang melakukan perbaikan tata kelola impor Bahan Bakar Minyak (BBM), di antaranya dengan tidak lagi memberikan izin impor BBM sekaligus dalam satu tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita bikin per enam bulan supaya ada evaluasi per tiga bulan," ujar Bahlil.

Menurut dia, Kementerian ESDM sudah menghentikan ekspor minyak dari Indonesia agar dapat diolah di dalam negeri.

ADVERTISEMENT

"Sekarang kita minta harus diolah di dalam negeri. Dengan cara bagaimana? Mem-blending antara kualitas minyak bagus dengan minyak yang setengah bagus. Itu di-blending agar spesifikasi di refinery kita itu masuk," jelasnya.

Diberitakan detikNews sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.

"Adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp 193,7 triliun," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025) dikutip dari detikNews.

Qohar menjelaskan, kerugian negara itu bersumber dari berbagai komponen. Mulai dari kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri hingga kerugian impor minyak mentah melalui demut atau broker.

"Kerugian impor BBM (bahan bakar minyak) melalui demut atau broker. kerugian pemberian kompensasi dan kerugian karena pemberian subsidi karena harga minyak tadi menjadi tinggi," ungkapnya.

Menurut Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, angka kerugian negara itu prediksi sementara.

"Jadi dapat dijelaskan bahwa kerugian Rp 193,7 triliun tentunya itu baru perhitungan yang baru dilakukan oleh penyidik ya, jadi perkiraan. Tentu sekarang ahli keuangan sedang melakukan perhitungan dan bagaimana perhitungan dari tahun ke tahun kita harapkan, karena kerugian keuangan negara yang fix setelah ada perhitungan ahli," terangnya.

7 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

  1. ⁠RS selaku Dirut Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. ⁠SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  3. YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping
  4. AP, selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International
  5. MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  6. DW, selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
  7. ⁠YRJ, selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera




(dil/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads