Pemkot Jogja menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur jam operasional lini usaha kuliner hingga tempat hiburan malam selama Ramadan 2025. Selain itu, SE tersebut juga tertuang beberapa imbauan. Berikut detailnya.
SE dengan nomor 100.3.41866 tahun 2025 mengatur tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Jasa Makanan dan Minuman, Usaha Hiburan dan Rekreasi, dan Usaha Spa pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/Tahun 2025 di Kota Jogja.
Usaha Hiburan dan Rekreasi yang diatur di dalamnya yakni hiburan malam, karaoke, usaha panti pijat, usaha arena permainan, dan jasa impresariat atau promotor atau event organizer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi usaha-usaha tersebut Tutup dari hari pertama sampai hari ketiga Ramadan dan pada hari raya Idul Fitri yang ditetapkan pemerintah," jelas Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Kota Jogja Caesaria Eka Yulianti saat dihubungi wartawan, Selasa (25/2/2025).
Dalam SE tersebut mewajibkan kegiatan usaha jasa makanan dan minuman seperti rumah makan, restoran dan usaha lain sejenis wajib menutup dengan tirai pada siang hari.
"Agar menggunakan tirai atau penutup supaya tidak kelihatan dari luar," tegas Caesaria.
Aturan Operasional Hiburan Malam Saat Ramadan
Kemudian mengenai jam operasional usaha hiburan dan rekreasi jenis hiburan malam seperti klub malam, diskotik, pub, dan usaha lain yang sejenis dimulai pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 01.00 WIB.
Sedangkan untuk usaha karaoke di luar klub malam, pada siang hari dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB, dan malam hari dimulai pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 01.00 WIB. Untuk usaha karaoke di dalam kelab malam dibuka hanya pada malam hari pukul 22.00 WIB sampai 01.00 WIB.
"Namun untuk karaoke yang di dalam klub malam dia itu malam hari, mengikuti jam bukanya klub malam," papar Caesaria.
Selanjutnya, untuk usaha panti pijat bisa buka pada siang hari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB, dan malam hari pukul 22.00 WIB sampai 01.00 WIB. Aturan yang sama juga berlaku pada usaha arena permainan jenis ketangkasan dan game net.
Untuk sektor penyelenggaraan pertunjukan/event oleh pengusaha impresariat/promotor/event organizer, apabila malam hari dilaksanakan setelah pukul 22.00 WIB, dan berakhir selambat-lambatnya pukul 01.00 WIB.
"Nah untuk event-event ini diarahkan bernuansa religius, dan dilaksanakan pada malam hari. Paling lambat selesai jam 01.00 WIB," ungkap Caesaria.
Terakhir, untuk usaha spa yang berada di dalam hotel bintang disesuaikan dengan jam operasional usaha. Jika berada di luar hotel, bisa buka pada siang hari dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB.
Selain mengatur jam operasional, SE ini juga memberi imbauan untuk pelaku usaha agar tidak menyediakan minuman keras (miras) serta tidak melakukan pesta, pementasan dan atraksi-atraksi yang menjurus pada pornografi dan/atau pornoaksi.
Caesaria mengatakan pihaknya akan mengedarkan dan menyosialisasikan SE ini mulai hari ini. Ke depan, akan dilakukan monitoring evaluasi (monev) bersama Satpol PP Kota Jogja.
"Kami akan melakukan monev gabungan kepada tiga kategori usaha saat bulan Ramadan, nanti akan dilihat ketaatan terhadap SE Ramadan," jelasnya.
"(Jika ditemui pelanggaran) Sanksinya nanti masih unsur-unsur pembinaan, dalam artisn karena ini bulan puasa ya harus menghormati," pungkas Caesaria.
(ams/rih)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi