Pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 yang gagal lolos seleksi bisa mendaftarkan diri pada seleksi tahap 2. Bagi yang membutuhkan, di bawah ini syarat beserta tata cara pendaftarannya.
Berdasarkan Surat Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Jadwal Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, tahun ini, seleksi PPPK dilaksanakan dalam 2 tahap. Tahap 1 diperuntukkan bagi pelamar prioritas, eks tenaga honorer kategori II, dan tenaga non-ASN dalam database BKN.
Sementara itu, tahap 2 dialokasikan bagi pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah. Saat ini, pendaftaran PPPK tahap 1 telah ditutup, sedangkan tahap 2 masih buka hingga 31 Desember mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkembangan terbaru, sebagaimana dilansir akun Instagram Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), @kemenpanrb, tenaga non-ASN yang gagal dalam seleksi PPPK tahap 1 bisa mengikuti tahap 2.
"Saat ini pemerintah tengah mengakselerasi agar tenaga non-ASN yang sudah masuk dalam database BKN memiliki kesempatan untuk mendaftar pada seleksi PPPK periode II. Selengkapnya simak info berikut," bunyi unggahan tertanggal 20 Desember 2024 tersebut.
Lalu, apa saja syaratnya sehingga pelamar PPPK tahap 1 bisa daftar tahap 2? Berikut ini penjelasan lengkapnya yang telah detikJogja persiapkan.
Syarat Pelamar PPPK Tahap 1 Ikut Tahap 2
Telah disinggung sekilas sebelumnya bahwa tenaga non-ASN yang sudah masuk database BKN sedang diakselerasi pemerintah agar bisa mendaftar seleksi tahap 2. Adapun kriteria tenaga non-ASN yang dimaksud adalah:
- Non-ASN yang masuk dalam basis data alias database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam seleksi administrasi PPPK tahap 1.
- Non-ASN dalam database BKN yang dinyatakan TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS.
- Non-ASN database BKN yang tidak mendaftar PPPK tahap 1.
Sebagai informasi, instansi pemerintah telah diimbau untuk melakukan konfirmasi pemetaan tenaga non-ASN sesuai 3 kriteria di atas dan dilakukan paling lambat Jumat, 20 Desember 2024. Setelahnya, tenaga non-ASN yang masuk kriteria di atas kemungkinan baru bisa mendaftar.
Selain kriteria di atas, pelamar PPPK tahap 2 juga perlu melengkapi sejumlah dokumen persyaratan. Dikutip dari Buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN Tahun 2024 untuk PPPK Guru dan Teknis, berikut ini dokumen yang harus disiapkan:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Ijazah
- Transkrip nilai
- Pas foto
- Swafoto/selfie
- Dokumen lain sesuai ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar
Tata Cara Mendaftar PPPK Tahap 2
Usai mengetahui kriteria dan dokumen persyaratannya, detikers harus paham mengenai alur pendaftaran PPPK. Diringkas dari buku petunjuk pendaftarannya, tata cara mendaftar PPPK adalah sebagai berikut:
- Kunjungi situs resmi pendaftaran, yakni https://sscasn/bkn.go.id/.
- Buat akun SSCASN dengan NIK dan email aktif. Lalu, selesaikan proses pembuatannya hingga tuntas.
- Login dengan akun yang telah dimiliki. Lalu, isi biodata sampai selesai.
- Pilih jenis seleksi, yakni PPPK.
- Isikan juga instansi dan jabatan yang dilamar.
- Pada tahap selanjutnya, detikers mesti mengisi riwayat, mulai dari riwayat pendidikan, pekerjaan, organisasi, kursus/pelatihan, sampai penulisan ilmiah. Jika tidak ada, lanjut ke tahapan berikutnya.
- Unggah dokumen yang dipersyaratkan. Sebelum mengunggah, pastikan setiap dokumen telah memenuhi persyaratan instansi dan sesuai ketentuan.
- Cek data yang telah diisikan, mulai dari biodata hingga dokumen pendaftaran. Bila sudah yakin, tekan 'Akhiri Proses Pendaftaran'.
- Terakhir, unduh kartu informasi akun dan kartu pendaftaran, lalu simpan di tempat yang mudah diingat.
Jadwal Seleksi PPPK Tahap 2
Kembali dilihat dari Surat Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Jadwal Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, tahapan lengkap seleksi PPPK tahap 2 dan tanggalnya adalah sebagai berikut:
- Pengumuman seleksi: 1-30 November 2024
- Pendaftaran seleksi: 17 November-31 Desember 2024
- Seleksi administrasi: 16 Desember 2024-3 Februari 2025
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 4-18 Februari 2025
- Masa sanggah: 19-21 Februari 2025
- Jawab sanggah: 20-27 Februari 2025
- Pengumuman pasca masa sanggah: 22-28 Februari 2025
- Penarikan data final: 1-7 Maret 2025
- Pemetaan titik lokasi seleksi kompetensi: 8-23 Maret 2025
- Penjadwalan seleksi kompetensi: 24 Maret-8 April 2025
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 9-16 April 2025
- Pelaksanaan seleksi kompetensi: 17 April-16 Mei 2025
- Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 22 April-21 Mei 2025
- Pengumuman hasil kelulusan: 22-31 Mei 2025
- Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 25 April-17 Mei 2025
- Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 30 April-22 Mei 2025
- Pengumuman hasil kelulusan: 22-31 Mei 2025
- Pengisian DRH NI PPPK: 1-30 Juni 2025
- Usul penetapan NI PPPK: 1-31 Juli 2025
Demikian informasi lengkap mengenai syarat dan tata cara mendaftar PPPK tahap 2 bagi pelamar PPPK tahap 1 yang gagal. Semoga informasi yang disajikan bermanfaat!
(par/rih)
Komentar Terbanyak
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Cerita Warga Jogja Korban TPPO di Kamboja, Dipaksa Tipu WNI Rp 300 Juta/Bulan
Jokowi Diadukan Rismon ke Polda DIY Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong