Proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap 2 telah memasuki tahap akhir. Mulai Senin 16 Juni 2025, para peserta seleksi sudah dapat mengecek hasil kelulusan PPPK Tahap 2 secara bertahap melalui portal resmi SSCASN dan laman instansi tempat mendaftar.
Informasi ini disampaikan Kepala Biro Data Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB Mohammad Averrouce yang menyebutkan, pengumuman hasil seleksi PPPK berlangsung secara bertahap sejak 16-30 Juni 2025, sesuai dengan Surat Edaran Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Nomor 7199/B-KS.04.01/SD/E/2025.
Cara Cek Hasil Seleksi PPPK Tahap 2 di SSCASN
Pengumuman hasil seleksi PPPK Tahap 2 sudah dapat diakses secara online melalui portal resmi SSCASN. Peserta bisa langsung mengecek kelulusan dengan mudah hanya lewat ponsel atau komputer. Berikut panduan lengkap untuk melihat hasil seleksi PPPK Tahap 2 di laman SSCASN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Kunjungi situs resmi https://sscasn.bkn.go.id.
- Klik menu "Login" di pojok kanan atas.
- Masukkan NIK dan password yang digunakan saat pendaftaran.
- Masukkan kode captcha sesuai yang tampil di layar.
- Klik "Masuk".
- Setelah berhasil login, hasil kelulusan akan muncul di dashboard akun peserta.
Selain melalui portal SSCASN, masing-masing instansi yang membuka formasi juga akan mengunggah hasil seleksi dalam format PDF di laman resmi mereka. Peserta dapat memeriksa situs instansi tempat mendaftar untuk informasi tambahan.
Jadwal Pengisian DRH dan Penetapan NIPPPK 2024
Bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi Tahap 2, tahapan selanjutnya adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang akan dibuka mulai 1 Juli hingga 31 Juli 2025. Setelah itu, proses penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) akan berlangsung dari 1 Agustus hingga 10 September 2025.
Proses ini menjadi langkah penting dalam pengangkatan peserta sebagai ASN dengan status PPPK. Oleh karena itu, peserta diimbau untuk memperhatikan jadwal ini dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan dengan teliti.
Gaji PPPK 2025 Berdasarkan Golongan
Salah satu hal yang menjadi perhatian peserta adalah besaran gaji PPPK 2025. Gaji ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Besaran gaji ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut gaji pokok PPPK 2025 berdasarkan golongan untuk masa kerja 0 tahun.
- Golongan I: Rp 1.938.500
- Golongan V: Rp 2.511.500
- Golongan IX: Rp 3.203.600
- Golongan XIII: Rp 3.781.000
- Golongan XVII: Rp 4.462.500
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak atas berbagai tunjangan, antara lain sebagai berikut.
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural atau fungsional
- Tunjangan kinerja (sesuai dengan kebijakan instansi masing-masing)
Dengan kombinasi gaji pokok dan tunjangan, PPPK memiliki kesejahteraan yang relatif stabil dan kompetitif di lingkungan kerja pemerintahan.
Link Resmi Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2
Hasil seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2024 sudah diumumkan dan bisa dicek secara daring. Bagi peserta yang ingin mengetahui status kelulusannya, berikut ini link resmi yang dapat diakses untuk melihat pengumuman seleksi PPPK Tahap 2.
Pastikan peserta rutin mengecek akun SSCASN masing-masing agar tidak ketinggalan informasi penting, termasuk pengumuman kelulusan, jadwal pengisian DRH, dan penetapan NIP PPPK.
Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
Mengutip situs resmi BKN, pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 telah memasuki tahap akhir pengumuman kelulusan peserta, yang akan diumumkan secara bertahap oleh masing-masing instansi mulai tanggal 16 hingga 30 Juni 2025.
Sebelumnya, tercatat sebanyak 863.993 peserta yang memenuhi syarat (MS) pada seleksi administrasi telah mengikuti seleksi kompetensi berbasis CAT yang dilaksanakan pada 16 Mei 2025, dengan materi seleksi meliputi kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara.
Dalam seleksi PPPK Tahap II tahun 2024, peserta yang memenuhi syarat meliputi tenaga non-ASN aktif yang telah bekerja di instansi pemerintah secara terus-menerus minimal selama dua tahun terakhir, serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), khususnya yang melamar formasi guru di instansi daerah.
Selain itu, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) juga menetapkan kriteria tambahan untuk pelamar, yaitu mereka yang sebelumnya dinyatakan TMS pada seleksi administrasi PPPK Tahap I, pelamar PPPK Tahap I yang tidak lolos seleksi administrasi CPNS 2024, dan pelamar yang belum pernah mengikuti seleksi pengadaan ASN sebelumnya.
Pengumuman hasil seleksi PPPK 2024 Tahap 2 menjadi momentum penting bagi para calon ASN yang telah melalui tahapan panjang sejak proses pendaftaran, seleksi administrasi, hingga ujian kompetensi. Dengan sistem yang lebih transparan melalui portal SSCASN, peserta dapat mengakses hasil dengan mudah dan cepat.
(ihc/irb)