Pengertian dan Contoh Industri Padat Karya yang Gaji Pekerjanya Bakal Bebas PPh

Pengertian dan Contoh Industri Padat Karya yang Gaji Pekerjanya Bakal Bebas PPh

Anindya Milagsita - detikJogja
Jumat, 20 Des 2024 13:19 WIB
ilustrasi koperasi, keuangan, bisnis, bank. (freepik)
Ilustrasi industri. (Foto: freepik)
Jogja -

Belakangan ini kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% menyita perhatian masyarakat, tak terkecuali keputusan terkait Pajak Penghasilan (PPh). Pemerintah memberikan sinyal bahwa gaji pekerja yang ada di sektor industri padat karya bakal dibebaskan dari PPh. Namun, sebenarnya apa itu industri padat karya?

Merujuk dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, dijelaskan bahwa pemerintah bakal menetapkan tarif PPN sebesar 12% per 1 Januari 2025 mendatang. Kebijakan tersebut disebut menjadi salah satu bagian dari reformasi perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Terdapat kebijakan baru terkait dengan pekerja yang bekerja di sektor padat karya. Sebagai salah satu backbone atau tulang punggung perekonomian secara nasional, industri padat karya mendapatkan perhatian dari pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekali lagi kami sampaikan bahwa Paket Kebijakan Ekonomi ini dirancang untuk melindungi masyarakat, mendukung pelaku usaha terutama UMKM dan industri padat karya, dan menjaga stabilitas harga serta pasokan bahan pokok, serta sekaligus dalam rangka mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional," ungkap Menko Airlangga Hartarto, dikutip dari laman Kemenko Perekonomian RI pada (18/12/2024).

Sementara itu dilansir detikFinance, Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkap PPh pekerja industri padat karya yang gajinya sampai Rp 10 juta per bulan akan ditanggung oleh pemerintah. Namun demikian, tidak semua pekerja di sektor padat karya yang bakal mendapatkan kebijakan tersebut.

ADVERTISEMENT

Sebaliknya, hanya mereka yang bekerja di sektor tekstil, sepatu, dan juga furniture yang akan mendapatkan pembebasan PPh didasarkan pada Pasal 21. Kebijakan inilah yang mampu menyita perhatian masyarakat, terutama mereka yang cukup awam mengenai industri padat karya.

Lantas seperti apa gambaran mengenai industri padat karya? Temukan penjelasannya berikut ini, ya.

Pengertian Industri Padat Karya

Merujuk dari buku 'IPS Terpadu (Sosiologi, Geografi, Ekonomi, Sejarah)' karya Nana Supriatna, dkk., dijelaskan bahwa industri padat karya adalah salah satu industri yang dibedakan atas jumlah tenaga kerja dan modal yang digunakan. Pada industri padat karya atau yang sering kali disebut sebagai labour industry, menggunakan tenaga kerja yang jumlahnya cenderung banyak.

Sementara itu, terkait pengertian industri padat karya juga telah tertuang di dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor: 51/M-IND/PER/10/2013 tentang Definisi dan Batasan serta Klasifikasi Industri Padat Karya Tertentu. Melalui Pasal 1 peraturan tersebut dijelaskan bahwa pengertian industri padat karya tertentu adalah industri yang memiliki tenaga kerja paling sedikit 200 orang dan persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15%.

Pengertian industri padat karya selanjutnya juga diungkap melalui buku 'Industri Olahraga' karya Sigit Nugroho, bahwa istilah tersebut merujuk pada salah satu industri yang dilihat berdasarkan modalnya. Alih-alih dibangun dengan modal yang besar, industri padat karya justru menitikberatkan pada tenaga kerja yang jumlahnya besar. Hal ini diperlukan demi mendukung pembangunan atau pengoperasian industri yang telah dijalankan.

Merujuk dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa pengertian industri padat karya dapat diartikan sebagai sebuah industri yang memiliki jumlah tenaga kerja besar.

Ciri-ciri Industri Padat Karya

Setelah memahami pengertian industri padat karya, tidak ada salahnya untuk mengenali ciri-ciri yang berlaku pada industri tersebut. Sudariyanto, SPd, memberikan informasi di dalam bukunya 'Industrialisasi' bahwa industri padat karya termasuk sebagai jenis industri manufaktur yang berkembang di Indonesia.

Terdapat ciri-ciri tertentu yang mampu mewakili industri yang satu ini. Berikut beberapa gambaran ciri industri padat karya:

  1. Mampu menyerap tenaga kerja dengan cukup tinggi
  2. Memiliki orientasi pada ekspor
  3. Sebagian besar kepemilikannya berasal dari pihak swasta
  4. Memiliki tingkat konsentrasi yang cukup rendah

Sementara itu, dijelaskan melalui jurnal bertajuk 'Pengaruh Tingkat Upah dan Nilai Output Terhadap Penyerapan Tenaga Industri Skala Besar dan Sedang di Indonesia Tahun 2000-2013' karya Annisa Nurul Aini, salah satu ciri industri padat karya adalah perannya yang cukup besar dalam menyerap tenaga kerja. Diketahui melalui cara ini, industri padat karya mampu menambah devisa negara dengan melibatkan kegiatan ekspor.

Tidak hanya itu saja, industri padat karya juga menjadi salah satu sektor yang menyerap angkatan kerja dalam tingkat pendidikan tertentu. Khususnya bagi mereka yang menyelesaikan tingkat pendidikan dasar hingga menengah.

Contoh Industri Padat Karya

Lantas apa sajakah contoh industri padat karya? Masih merujuk pada peraturan yang sama, dijelaskan bahwa ada setidaknya 6 jenis industri padat karya yang dapat dijadikan sebagai gambaran contoh sektor-sektor yang dapat dijumpai pada industri tersebut. Mengacu dari Pasal 2 peraturan tersebut disampaikan bahwa:

"Jenis industri padat karya tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, meliputi:
a. industri makanan, minuman, dan tembakau;
b. industri tekstil dan pakaian jadi;
c. industri kulit dan barang kulit;
d. industri alas kaki;
e. industri mainan anak; dan
f. industri furniture."

Lebih lanjut masih dikutip dari jurnal 'Pengaruh Tingkat Upah dan Nilai Output Terhadap Penyerapan Tenaga Industri Skala Besar dan Sedang di Indonesia Tahun 2000-2013', terdapat beberapa contoh sektor industri padat karya yang ada di Indonesia. Adapun sektor yang dimaksud di antaranya:

  1. Makanan dan minuman
  2. Pengolahan tembakau
  3. Tekstil
  4. Pakaian jadi
  5. Kulit
  6. Alas kaki
  7. Kayu
  8. Gabus
  9. Garmen
  10. Anyaman dari bambu, rotan, dan sejenisnya

Demikian tadi rangkuman penjelasan mengenai pengertian dan contoh industri padat karya yang menjadi salah satu fokus perhatian pemerintah. Semoga informasi ini membantu.




(sto/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads