Tahun depan, opsen untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan mulai diberlakukan pemerintah. Hal ini kemudian menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat, akankah ada tarif tambahan yang dikenakan untuk wajib pajak?
Sebelum menyelam lebih jauh, detikers harus tahu mengenai definisi opsen PKB itu sendiri. Aturan mengenainya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam aturan tersebut, opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Adapun opsen PKB secara terkhusus adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Besaran tarif opsen PKB yang akan berlaku adalah 66% sebagaimana tertera dalam pasal 83 ayat (1) huruf a. Tarif ini juga berlaku untuk opsen BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) dan opsen pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan).
Sembari menanti pemberlakuannya, topik opsen ini jadi bahan perbincangan hangat oleh rakyat Indonesia. Sejatinya, bagaimana perhitungan opsen pajak kendaraan bermotor? Berikut ini contoh hitungannya.
Contoh Hitungan Opsen PKB 2025 di Jogja
Dirujuk dari situs resmi Samsat Sleman, sebelum opsen diberlakukan, PKB dipungut oleh pemerintah provinsi. Lalu, dari jumlah pungutan tersebut, 30% diserahkan kepada kabupaten/kota, sedangkan sisa 70% sisanya tetap untuk pemerintah provinsi.
Namun, setelah opsen berlaku, pemerintah kabupaten/kota bisa langsung memungut tambahan pajak secara langsung terhadap pemilik kendaraan. Lantas, apakah hal ini berarti adanya kenaikan nominal pajak yang perlu dibayar pemilik kendaraan?
Sebelumnya, melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, tarif PKB ditetapkan sebesar 1,5% untuk kepemilikan pertama kendaraan bermotor pribadi. Namun, dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarifnya untuk kendaraan bermotor menjadi 0,9%.
Lalu, pemerintah kabupaten/kota di DIY mengenakan pungutan opsen sebesar 66% dari pajak yang dikenakan pemda DIY atau sebesar 0,6% dari dasar pengenaan pajak. Alhasil, total pajak yang wajib dibayarkan pemilik kendaraan tetap sama, yakni 1,5% alias tidak ada kenaikan. Berikut ini ilustrasinya agar lebih mudah dipahami:
![]() |
Contoh Perhitungan Opsen Versi Kemenkeu
Contoh kedua agar detikers lebih paham diambil dari video unggahan laman Kementerian Keuangan Learning Center.
Umpamanya, Bambang punya mobil dengan NJKB 200 juta. Lalu, tarif PKB untuk kendaraan kepemilikan pertama di peraturan daerah provinsi yang bersangkutan adalah 1,1%. Maka, besar PKB terutang mobil Bambang adalah:
1,1% x 200 juta = Rp 2.200.000 (jumlah ini masuk ke RKUD [Rekening Umum Kas Daerah] provinsi yang bersangkutan)
Lalu, bagaimana cara menghitung opsen PKB mobil Bambang? Perhitungan opsen PKB-nya adalah 66% x 2.200.000 = Rp 1.452.000 (masuk RKUD kabupaten/kota sesuai alamat atau NIK wajib pajak).
Ketika ditotal, maka PKB terutang (Rp 2.200.000) + opsen PKB (Rp 1.452.000) = Rp 3.652.000
Nah, nilai pajak yang mesti dibayar Bambang, yakni Rp 3.652.000, hampir setara dengan tarif 1,8% berdasar UU Nomor 28 Tahun 2009 yang berlaku sebelumnya. Sebab, ketika detikers coba kalikan tarif pajak lama UU 28 Tahun 2009, yakni 1,8%, dengan NJKB mobil Bambang senilai 200 juta, maka diperoleh hasil sejumlah Rp 3.600.000.
Kapan Opsen PKB Mulai Diberlakukan?
Usai mengetahui contoh hitungannya, detikers mungkin bertanya-tanya, kapan opsen PKB ini mulai diberlakukan? Kembali dilihat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, opsen PKB akan berlaku 3 tahun setelah diundangkan.
"Ketentuan mengenai PKB, BBNKB, Pajak MBLB, Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan Opsen Pajak MBLB sebagaimana diatur dalam undang-undang ini mulai berlaku 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya undang-undang ini," bunyi pasal 191 ayat (1).
Berhubung UU HKPD ini disahkan pada 5 Januari 2022 lalu, maka opsen PKB akan mulai berlaku per 5 Januari 2025.
Demikian contoh hitungan opsen pajak kendaraan bermotor yang perlu detikers ketahui. Semoga bermanfaat!
(sto/apl)
Komentar Terbanyak
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu
Tiba di Reuni Fakultas Kehutanan, Jokowi Disambut Sekretaris UGM