Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mencoba layanan direct train PT KAI dari Stasiun Gambir Jakarta ke Stasiun Yogyakarta atau stasiun Tugu, Selasa (17/12) pagi.
AHY didampingi Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, dan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoadmodjo.
"Kita baru saja tiba di Stasiun Tugu, Yogyakarta, setelah menempuh perjalanan kurang lebih 6 jam dari Stasiun Gambir, Jakarta, tadi malam, pukul 23.25," terang AHY kepada wartawan di Stasiun Tugu Jogja, Selasa (17/12/2024) pagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
AHY mengungkapkan kedatangannya ke Jogja juga dalam rangka turut merasakan proses uji coba direct train yang dilakukan oleh KAI dan juga Kementerian Perhubungan. Utamanya dalam mempersiapkan transportasi kereta api di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Kita prediksi (Nataru) akan mengalami peningkatan mobilitas manusia maupun barang," paparnya.
Sementara itu, Menhub Dudy menjelaskan usai uji coba direct train Jakarta-Jogja ini akan dilakukan evaluasi sebelum diberlakukan pada Nataru.
"Kemudian kita evaluasi dan apabila hasil evaluasi itu memang baik, kita akan lakukan layanan Direct Train ini untuk Nataru," ungkapnya.
"Ya, kami tidak buru-buru ya, tapi harapan kami akan melayani di Nataru ini. Ini kereta akan kembali ke Jakarta. Kita akan lihat lagi bagaimana hasil evaluasinya," sambung Dudy.
Sebelum uji coba direct train rute Jakarta-Jogja ini, menurut Dudy lebih dulu dilakukan uji coba rute Jakarta-Semarang.
"Seperti juga dari Jakarta ke Semarang, itu sudah kita evaluasi dan itu bisa dijalankan. Jadi, itu dari sisi teknisnya, kemudian dari sisi SDM-nya, karena ini kan operasi yang baru khususnya buat masinis," pungkasnya.
(rih/dil)
Komentar Terbanyak
Kanal YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir Usai Bahas Konflik Palestina
Israel Ternyata Luncurkan Serangan dari Dalam Wilayah Iran
BPN soal Kemungkinan Tanah Mbah Tupon Kembali: Tunggu Putusan Pengadilan