Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 yang saat ini masih berlangsung sering kali memicu rasa penasaran bagi sebagian orang terkait dengan gaji yang bisa dapatkan, terutama bagi mereka yang lulusan SMA. Sebagai referensi bagi masyarakat, berikut akan diungkap gaji PPPK 2024 lulusan SMA yang didasarkan pada peraturan resmi.
Merujuk dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, dijelaskan bahwa PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Tujuan adanya PPPK adalah untuk melaksanakan tugas pemerintah atau menduduki jabatan tertentu di pemerintahan.
Disebutkan di dalam Pasal 5 bahwa pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari dua, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebagai bagian dari ASN, PPPK juga berhak menerima honorarium atau gaji sesuai dengan golongan masing-masing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak terkecuali bagi mereka yang lulusan SMA dan terpilih untuk menjalankan tugas sebagai PPPK. Lantas berapakah gaji PPPK 2024 bagi lulusan SMA? Simak penjelasannya berikut ini.
Mengenal Golongan PPPK
Sebelum mencari tahu secara lebih jelas tentang gaji yang didapatkan oleh PPPK 2024 lulusan SMA, terlebih dahulu mari mengenal golongan yang ada pada jabatan ini. Hal tersebut dikarenakan, gaji yang akan diterima oleh PPPK akan didasarkan pada golongan. Inilah yang membuat rincian golongan PPPK perlu untuk diketahui.
Terkait dengan golongan PPPK telah diatur secara resmi di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian. Pada bagian lampiran dijelaskan golongan gaji PPPK yang salah satunya didasarkan pada jenjang pendidikan.
Melalui peraturan tersebut dapat diketahui bahwa golongan terkecil ada di angka V dan terbesar XI. Berikut rinciannya:
- Golongan V: SMA/Sederajat/Diploma I
- Golongan VI: Diploma II
- Golongan VII: Diploma III
- Golongan IX: Diploma IV/Sarjana
- Golongan X: Magister (S2)
- Golongan XI: Doktor (S3)
Nominal Gaji PPPK 2024 Lulusan SMA
Kemudian mengenai nominal gaji PPPK 2024 lulusan SMA, dapat dilihat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Diuraikan secara rinci di dalam lampiran peraturan tersebut bahwa gaji PPPK didasarkan pada golongan dan juga Masa Kerja Golongan (MKG).
Apabila dilihat pada peraturan tersebut dapat diketahui bahwa gaji PPPK untuk lulusan SMA yaitu golongan V berkisar antara Rp 2.511.500 sampai Rp 4.189.900. Perbedaan gaji yang diterima oleh setiap PPPK bergantung pada masa kerja yang telah dijalani selama ini.
Besaran Gaji PPPK 2024 Masing-masing Golongan
Sementara itu, terdapat besaran gaji berbeda yang akan diterima oleh masing-masing golongan. Hal ini juga telah diatur secara resmi di dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Sebagai gambaran, berikut rincian gaji PPPK sesuai dengan golongan:
- Golongan I: Rp 1.938.500 sampai Rp 2.900.000
- Golongan II: Rp 2.116.900 sampai Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 sampai Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.999.800 sampai Rp 3.336.000
- Golongan V: Rp 2.511.500 sampai Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800 sampai Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800 sampai Rp 4.551.800
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 sampai Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600 sampai Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.100 sampai Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300 sampai Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.625.500 sampai Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000 sampai 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 sampai Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600 sampai Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 sampai Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 sampai Rp 7.329.000
Tunjangan PPPK 2024
Selain mendapatkan gaji pokok setiap bulannya, PPPK juga akan menerima tunjangan yang juga telah diatur di dalam peraturan resmi. Tepatnya di dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Pada Pasal 4 ayat (1) dijelaskan bahwa, "PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja".
Kemudian di dalam Pasal 4 ayat (2) diuraikan secara lengkap tunjangan apa saja yang akan diterima oleh PPPK. Adapun bunyi dari ayat tersebut adalah sebagai berikut:
"Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. tunjangan keluarga;
b. tunjangan pangan;
c. tunjangan jabatan struktural;
d. tunjangan jabatan fungsional; atau
e. tunjangan lainnya."
Sementara itu terkait dengan besaran tunjangan yang bakal diperoleh oleh PPPK akan serupa dengan apa yang didapatkan PNS. Hal ini tertuang di dalam Pasal 4 ayat (3) yang menyebut, "Besaran Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil".
Demikian tadi rangkuman penjelasan mengenai gaji PPPK 2024 lulusan SMA lengkap dengan rincian golongan, besaran gaji setiap golongan, hingga tunjangan yang akan diperoleh. Semoga informasi ini membantu.
(sto/rih)
Komentar Terbanyak
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Kasus Kematian Diplomat Kemlu, Keluarga Yakin Korban Tak Bunuh Diri
Akhir Nasib Mobil Vitara Parkir 2,5 Tahun di Jalan Tunjung Baru Jogja