Tata Cara Cek PIP Sudah Cair atau Belum di Bulan Desember 2024

Tata Cara Cek PIP Sudah Cair atau Belum di Bulan Desember 2024

Anindya Milagsita - detikJogja
Selasa, 10 Des 2024 11:36 WIB
Ilustrasi Program Indonesia Pintar atau PIP
Ilustrasi Program Indonesia Pintar atau PIP. (Foto: Dok. Laman PIP Kemdikbud)
Jogja -

Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi salah satu bantuan sosial yang dijadwalkan bakal cair pada bulan Desember 2024. Lantas bagaimana cara cek PIP sudah cair atau belum di bulan Desember 2024 ini? Simak selengkapnya di sini.

Salah satu bantuan sosial yang diberikan kepada pemerintah adalah PIP. Melalui program ini, peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu akan diberikan bantuan agar dapat menunjang pendidikan mereka. Serupa dengan bantuan sosial lainnya, PIP juga diberikan secara bertahap. Salah satu waktu yang dijadwalkan PIP cair adalah bulan Desember ini.

Mengingat PIP diperlukan bagi para siswa yang membutuhkan, maka tidak heran apabila ada sebagian masyarakat yang menantikan pencairan dana bantuan tersebut. Sebagai acuan bagi masyarakat, berikut akan dipaparkan tata cara cek PIP bulan Desember 2024 secara lengkap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Itu PIP?

Sebelumnya mari mengenal secara lebih dekat mengenai Program Indonesia Pintar atau PIP terlebih dahulu. Mengutip dari laman resmi PIP Kemendikbud, Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan sosial yang ditujukan kepada peserta didik dan mahasiswa dari kalangan tertentu. Bantuan yang diberikan dapat berupa uang tunai, kesempatan belajar, hingga perluasan akses terhadap pendidikan.

Adapun kalangan peserta didik dan mahasiswa yang berhak mendapatkan PIP berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan. Selanjutnya disampaikan dalam laman Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek RI, PIP dirancang oleh pemerintah agar dapat memastikan setiap anak usia sekolah yang berasal dari kalangan masyarakat kurang beruntung bisa tetap mendapatkan pendidikan sampai ke tingkat menengah.

ADVERTISEMENT

PIP ini juga tidak hanya menyasar pendidikan di jalur formal saja, melainkan juga mendukung pendidikan informal. Hal inilah yang membuat PIP memiliki tujuan agar memastikan tidak adanya anak usia sekolah yang putus sekolah. Oleh karenanya, PIP diberikan agar dapat meringankan beban biaya pendidikan kepada peserta didik yang membutuhkan.

Jadwal PIP Cair Bulan Desember 2024

Selanjutnya ada jadwal pencairan PIP yang perlu untuk dicermati oleh peserta, terutama bagi mereka yang termasuk dalam daftar penerima. Perlu diketahui, penyaluran PIP tidak dilakukan setiap bulannya. Sebaliknya, ada termin atau jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam hal penyaluran PIP.

Mengacu dari Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah, dijelaskan bahwa setidaknya ada tiga termin PIP disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkannya.

Ketiga termin tersebut juga ditujukan kepada masing-masing penerima dalam kategori tertentu. Sebagai acuan, berikut rincian jadwalnya:

Termin 1 (Februari sampai April)

  • Ditujukan kepada penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Termin 2 (Mei sampai September)

  • Ditujukan kepada penerima yang berasal dari usulan Dinas Pendidikan, usulan pemangku kepentingan, dan hasil aktivasi SK Nominasi

Termin 3 (Oktober sampai Desember)

  • Ditujukan kepada penerima KIP DTKS, usulan Dinas Pendidikan, usulan pemangku kepentingan, dan hasil aktivasi SK Nominasi

Merujuk dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa bulan Desember termasuk dalam termin ke-3 penyaluran PIP. Meskipun begitu, tidak dijabarkan secara rinci tanggal penyalurannya, sehingga masyarakat yang belum mendapatkannya dapat mengecek secara berkala.

Besaran PIP yang Didapatkan

Selanjutnya, besaran dana bantuan sosial PIP yang didapatkan oleh setiap peserta didik dapat mengalami perbedaan. Hal ini dikarenakan setiap jenjang pendidikan mendapatkan jumlah yang berbeda dan telah diatur secara resmi di dalam peraturan yang sama yaitu Persesjen Kemendikbud Nomor 14 Tahun 2022.

Disampaikan bahwa PIP akan diterima oleh peserta didik sebanyak 1 kali saja dalam kurun setahun. Adapun besaran yang diterima sesuai dengan masing-masing jenjang pendidikan adalah sebagai berikut:

  • Sekolah Dasar/Sekolah Luar Biasa/Program Paket A: sebesar Rp 225.000 (untuk kelas 6 semester genap)
  • Sekolah Dasar/Sekolah Luar Biasa/Program Paket A: sebesar Rp 450.000 (untuk kelas 1, 2, 3, 4, dan 5 semester genap)
  • Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Program Paket B: sebesar Rp 375.000 (untuk kelas 9 semester genap)
  • Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Program Paket B: sebesar Rp 375.000 (untuk kelas 7 dan 8 semester genap)
  • Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa/Program Paket C: sebesar Rp 500.000 (untuk kelas 12 semester genap)
  • Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa/Program Paket C: sebesar Rp 1.000.000 (untuk kelas 10 dan 11 semester genap)
  • Sekolah Menengah Kejuruan Program 4 Tahun: sebesar Rp 500.000 (untuk kelas 13 semester genap)
  • Sekolah Menengah Kejuruan Program 4 Tahun: sebesar Rp 1.000.000 (untuk kelas 10, 11, dan 12 semester genap)

Kategori Penerima PIP

Lantas siapa saja kategori yang berhak menerima PIP? Dijelaskan dalam laman resmi Puslapdik Kemendikbudristek RI bahwa terdapat setidaknya dua kategori peserta didik yang berhak untuk menerima PIP. Kategori pertama adalah mereka yang berasal dari keluarga yang namanya masuk dalam DTKS.

Sementara itu, pada kategori kedua adalah masyarakat yang miskin atau rentan miskin, tetapi karena alasan tertentu mereka belum terdaftar di dalam DTKS. Oleh karenanya, nama mereka ada di dalam usulan oleh dinas pendidikan maupun pemangku kepentingan lain, sebut saja lembaga atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Kemudian kategori penerima PIP juga telah disampaikan di dalam sumber yang sama yaitu Itjen Kemendikbudristek RI. Terdapat sejumlah kategori peserta didik yang termasuk sebagai penerima PIP. Berikut rinciannya:

  1. Peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
  2. Peserta didik dengan pertimbangan khusus misalnya saja berasal dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH), pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), anak yang statusnya yatim piatu, atau anak yang terdampak bencana alam.
  3. Peserta didik yang putus sekolah.
  4. Peserta didik yang mengalami kelainan fisik.
  5. Peserta didik yang membutuhkan dan menekuni pendidikan di lembaga kursus atau pendidikan nonformal lainnya.

Tata Cara Cek PIP Bulan Desember 2024

Pengecekan PIP sudah cair atau belum di bulan Desember 2024 dapat dilakukan secara online melalui laman resmi PIP Kemendikbudristek RI. Masyarakat hanya perlu memasukkan NISN dan NIK peserta didik untuk mengetahui apakah mereka termasuk dalam penerima PIP di bulan ini atau tidak. Silakan ikuti langkah-langkah di bawah ini untuk melakukan pengecekannya:

  1. Buka laman resmi https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1.
  2. Scroll atau gulir ke bawah dan temukan kolom Cari Penerima PIP.
  3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai.
  4. Masukkan hasil perhitungan sesuai dengan yang ditampilkan di layar.
  5. Pilih opsi Cek Penerima PIP.
  6. Apabila siswa yang bersangkutan berhak menerima PIP, maka akan ditampilkan informasi dan status dana dari siswa tersebut.

Demikian tadi rangkuman penjelasan mengenai tata cara cek PIP bulan Desember 2024 lengkap dengan jadwal hingga kategori yang berhak menerimanya. Semoga informasi ini membantu.




(sto/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads