Tahun ini, seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilakukan dalam dua tahap atau periode. Tahap 1 telah dimulai sejak 1 Oktober lalu, sedangkan tahap 2 baru dibuka pendaftarannya pada 17 November 2024. Berikut ini cara cek formasi-daftarnya.
Dikutip dari Surat Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Jadwal Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, tahap 1 diperuntukkan bagi pelamar prioritas (yakni prioritas guru dan D-IV bidan pendidik tahun 2023), eks Tenaga Honorer Kategori II alias THK-II, dan tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.
Sementara itu, PPPK Tahap 2 yang pendaftarannya terbuka selama rentang 17 November-31 Desember 2024 diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah. Selain itu, lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah juga diperkenankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum mendaftar, para peserta tentu harus mencermati formasi, syarat, dan tata caranya terlebih dahulu. Di bawah ini detikJogja telah siapkan pembahasan lengkapnya. Simak uraiannya sampai tuntas, ya, Dab!
Cara Cek Formasi PPPK 2024 Tahap 2
Pertama, detikers bisa mengecek ketersediaan formasi melalui laman pendaftaran resmi PPPK, yakni SSCASN BKN. Tata caranya adalah sebagai berikut:
- Buka tautan https://sscasn.bkn.go.id/ melalui handphone, laptop, atau komputer.
- Isi kolom bertuliskan 'Jenjang Pendidikan' yang tersedia. Sesuaikan dengan pendidikan terakhirmu.
- Isi juga kolom 'Program Studi' dengan sebenar-benarnya.
- Lengkapi kolom 'Instansi'.
- Pilih jenis pengadaan PPPK, baik teknis, guru, maupun kesehatan dalam kolom 'Jenis Pengadaan'.
- Tekan 'CARI'.
- Sebagai informasi, khusus PPPK guru, bisa mencari formasi dengan hanya mengisi kolom 'Instansi' dan 'Jenis Pengadaan'.
- Akan keluar pilihan formasi yang tersedia. Untuk melihat rincian masing-masing formasi, detikers hanya perlu menekan tombol 'Lihat'.
Selain melalui laman SSCASN BKN, detikers yang memenuhi syarat untuk mendaftar PPPK Tahap 2 juga bisa mengecek formasi melalui pengumuman masing-masing instansi. Oleh karena itu, detikers yang berniat mendaftar dianjurkan untuk terus mengeceknya di laman resmi instansi.
Syarat PPPK 2024 Tahap 2
Telah disinggung sekilas sebelumnya, syarat pendaftar PPPK Tahap 2 adalah tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah. Selain itu, lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah juga bisa melamar.
Selain ketentuan tersebut, ada sejumlah syarat umum yang harus dipenuhi. Diambil dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, tepatnya di pasal 23, syaratnya adalah:
- Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar PNS
- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat melamar PPPK
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK
Tak hanya persyaratan kandidat, pendaftar PPPK juga mesti mempersiapkan sejumlah dokumen pendaftaran. Beberapa di antaranya sebagaimana disadur buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN Tahun 2024 adalah:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Ijazah
- Transkrip nilai
- Pas foto
- Swafoto/selfie
- Dokumen lain sesuai ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar
Agar tidak ada satu pun dokumen yang tertinggal, detikers yang akan mendaftar PPPK Tahap 2 harus mengecek kembali persyaratannya. Informasi rincian dokumen bisa diakses melalui SSCASN BKN maupun dokumen pengumuman rekrutmen yang dikeluarkan masing-masing instansi.
Cara Daftar PPPK Tahap 2
Tata cara mendaftar PPPK Tahap 2 sama saja dengan CPNS maupun PPPK Tahap 1. Dikutip dari detikEdu, berikut caranya:
- Buka tautan https://sscasn.bkn.go.id/.
- Buat akun terlebih dahulu jika belum punya. Tekan tombol 'Buat Akun' dan ikuti prosesnya sampai selesai.
- Login ke akun yang telah dibuat dengan memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan password.
- Isi biodata.
- Isi data seputar pendidikan terakhir dan ijazah.
- Isi biodata secara lengkap, mulai dari agama hingga alamat.
- Dalam menu jenis pengadaan, pilih 'PPPK'.
- Pilih instansi dan formasi.
- Isi informasi seputar ijazah pendidikan terakhir.
- Masukkan pengalaman kerja.
- Tekan 'Resume' untuk mengecek data yang sudah benar.
- Bila sudah yakin, tekan 'Akhiri Proses Pendaftaran'.
- Selesai.
Jadwal Lengkap Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
Kembali dilihat dari Surat Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Jadwal Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, jadwal lengkap seleksi PPPK 2024 Tahap 2 adalah sebagai berikut:
- Pengumuman seleksi: 1-30 November 2024
- Pendaftaran seleksi: 17 November-31 Desember 2024
- Seleksi administrasi: 16 Desember 2024-3 Februari 2025
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 4-18 Februari 2025
- Masa sanggah: 19-21 Februari 2025
- Jawab sanggah: 20-27 Februari 2025
- Pengumuman pasca masa sanggah: 22-28 Februari 2025
- Penarikan data final: 1-7 Maret 2025
- Pemetaan titik lokasi seleksi kompetensi: 8-23 Maret 2025
- Penjadwalan seleksi kompetensi: 24 Maret-8 April 2025
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 9-16 April 2025
- Pelaksanaan seleksi kompetensi: 17 April-16 Mei 2025
- Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 22 April-21 Mei 2025
- Pengumuman hasil kelulusan: 22-31 Mei 2025
- Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 25 April-17 Mei 2025
- Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 30 April-22 Mei 2025
- Pengumuman hasil kelulusan: 22-31 Mei 2025
- Pengisian DRH NI PPPK: 1-30 Juni 2025
- Usul penetapan NI PPPK: 1-31 Juli 2025
Demikian penjelasan mengenai tata cara cek formasi PPPK 2024 Tahap 2 beserta syarat dan cara daftarnya. Semoga bermanfaat!
(par/apl)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas