Setelah dinyatakan lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), para pelamar akan menghadapi tahapan selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Sebagai gambaran bagi pelamar yang lolos menuju tahapan ini, berikut akan dipaparkan bobot nilai SKB CPNS 2024 secara rinci.
Mengacu dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, dijelaskan bahwa SKB adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang. Hal tersebut berkaitan dengan pengetahuan, perilaku, hingga keterampilan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.
SKB juga ditujukan agar individu memiliki kemampuan dalam menampilkan unjuk kerjanya yang cenderung tinggi dalam bertugas di suatu jabatan tertentu. Inilah yang membuat pelamar CPNS 2024 yang lolos menuju tahapan SKB perlu mempersiapkan dirinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan memahami hal-hal teknis dalam penyelenggaraan SKB CPNS 2024. Terutama yang berkaitan dengan bobot nilai yang harus dipenuhi dalam seleksi SKB kali ini.
Lantas berapakah bobot nilai SKB CPNS 2024? Sebagai gambaran bagi para pelamar, berikut akan dipaparkan informasinya secara lengkap.
Aturan Bobot Nilai SKB CPNS 2024
Terkait dengan bobot nilai dalam SKB CPNS telah diatur secara resmi di dalam peraturan yang sama yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024. Melalui Pasal 35 dijelaskan bahwa SKB memiliki bobot nilai 60% yang didasarkan pada SKB tambahan lain maupun tes wawancara. Berikut isi dari Pasal 35 ayat (3) secara rinci:
- SKB tambahan diberikan bobot kumulatif paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.
- SKB yang menggunakan jenis atau bentuk tes wawancara selain CAT BKN diberikan bobot paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.
Sementara itu, dijelaskan dalam Pasal 36 ayat (4) bahwa SKB dengan CAT BKN merupakan nilai utama. Adapun bobot dari SKB bernilai paling rendah 60% dari nilai SKB secara keseluruhan.
Kemudian terkait dengan bobot nilai SKB 60% dan SKD 40% juga telah diatur secara resmi di dalam peraturan tersebut. Tepatnya pada bagian yang menjelaskan mengenai integrasi nilai. Diuraikan dalam Pasal 45 ayat (3) bahwa hasil integrasi nilai CPNS 2024 terdiri dari bobot nilai yang diambil dari SKB dan SKD. Berikut rincian isinya:
"Pengolahan hasil integrasi nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. SKD sebesar 40% (empat puluh persen); dan
b. SKB sebesar 60% (enam puluh persen)."
Jenis Tes SKB CPNS 2024
Selain memahami bobot nilai yang akan diberlakukan pada SKB, pelamar juga perlu untuk mencermati jenis tes dalam SKB CPNS. Masih merujuk dari peraturan yang sama, dijelaskan bahwa SKB CPNS 2024 dapat berupa tes yang menggunakan sistem CAT dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal tersebut telah tertuang dalam Pasal 33 ayat (1) yang berbunyi, "Materi SKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3), untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina JF dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada CAT BKN."
Tidak hanya menggunakan CAT BKN, ada berbagai jenis tes lainnya yang kemungkinan akan dijumpai oleh para pelamar. Terkait dengan hal ini juga telah diatur di dalam Pasal 34 yang menjabarkan beberapa jenis tes. Adapun jenis tes selain CAT BKN adalah sebagai berikut:
- Psikotes
- Tes Potensi Akademik (TPA)
- Tes kemampuan bahasa asing
- Tes kesehatan jiwa
- Tes kesegaran jasmani atau tes kesamaptaan
- Tes praktik kerja
- Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
- Wawancara
- Tes lain yang disesuaikan dengan persyaratan jabatan
Kisi-kisi SKB CPNS 2024
Berbeda dengan SKD yang melibatkan pengetahuan umum, SKB lebih mengacu pada materi berkaitan dengan jabatan yang dilamar. Oleh sebab itu, setiap pelamar perlu untuk mencermati materi yang sesuai dengan jabatan yang telah dilamar dalam seleksi CPNS 2024 kali ini.
Mengenai kisi-kisi SKB CPNS 2024 tertuang di dalam Surat Nomor B/5457/M.SM.01.00/2024 tentang Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Bidang dengan CAT untuk Seleksi Pengadaan CPNS Tahun Anggaran yang diterbitkan secara resmi oleh MenPAN-RB RI tertanggal 4 November 2024 lalu. Melalui surat tersebut pelamar dapat mengetahui rincian materi pokok yang akan dihadapi selama tes SKB nantinya.
Misalnya saja pada jabatan atau formasi Arsiparis Ahli Pertama, terdapat setidaknya 15 materi pokok yang dapat dijadikan sebagai acuan bagi pelamar untuk belajar dan mempersiapkan dirinya. Setidaknya ada kemampuan umum dan kemampuan khusus yang tertuang di dalam materi pokok masing-masing jabatan. Merujuk dari surat tersebut berikut beberapa materi pokok Arsiparis Ahli Pertama:
Kemampuan Umum
- Sejarah, konsep, dan teori dasar kearsipan
- Undang-Undang dan peraturan pemerintah di bidang kearsipan
- Undang-Undang Aparatur Sipil Negara
- Undang-Undang keterbukaan informasi publik
Kemampuan Khusus
- Konsep dan teori tentang arsip dinamis
- Peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan arsip dinamis
- Konsep dasar penyusunan arsip
- Pemusnahan arsip dinamis dan penyerahan statis ke lembaga kearsipan
- Konsep dan teori tentang arsip statis
- Peraturan perundang-undangan tentang arsip statis
- Preservasi arsip statis
- Layanan dan pemanfaatan arsip statis
- Standar operasional prosedur kearsipan
- Penilaian kinerja arsiparis
- Identifikasi dan pengolahan data arsip untuk SIKN
Selain Arsiparis Ahli Pertama, setidaknya ada hampir 459 jabatan lainnya yang juga diuraikan materi pokoknya terkait dengan soal SKB yang akan menggunakan sistem CAT BKN. Sebagai cara memudahkan para pelamar dalam mempelajarinya, berikut link kisi-kisi SKB CPNS 2024 yang dapat diunduh:
Link Kisi-kisi SKB CPNS 2024 Resmi MenPAN-RB
Bagi detikers yang ingin mengetahui kisi-kisi SKB CPNS 2024 resmi dari KemenPAN-RB bisa mengaksesnya melalui link di bawah ini:
https://www.bkn.go.id/unggahan/2024/11/5457_Materi-Pokok-SKB-dengan-CAT-Pengadaan-CPNS-TA-2024.pdf
Jadwal SKB CPNS 2024
Setelah memahami hal-hal teknis yang berkaitan dengan SKB, tidak ada salahnya pelamar untuk mencermati kembali jadwal penyelenggaraan tes ini. Terkait dengan jadwal SKB CPNS 2024 telah tertuang di dalam Pengumuman Nomor: 02/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2024.
Melalui pengumuman tersebut dapat diketahui bahwa tahapan SKB CPNS 2024 akan dimulai sejak tanggal 20 November 2024. Kemudian setelah tahapan SKB dilakukan, pelamar dapat mengetahui hasil dirinya lolos CPNS atau tidak. Hal ini dikarenakan tidak ada tahapan tes lagi setelah SKB. Sebagai acuan bagi para pelamar, berikut rangkuman jadwal SKB CPNS 2024 lengkap sampai akhir:
- Pelaksanaan SKB CPNS non-CAT: 20 November sampai 17 Desember 2024
- Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024
- Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 23-25 November 2024
- Penarikan data final SKB dengan CAT: 26-28 November 2024
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November sampai 3 Desember 2024
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS 2024: 9-20 Desember 2024
- Integrasi nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 sampai 4 Januari 2025
- Pengumuman hasil CPNS: 5-12 Januari 2025
- Masa sanggah: 13-15 Januari 2025
- Jawab sanggah: 13-19 Januari 2025
- Pengolahan seleksi hasil sanggah: 15-20 Januari 2025
- Pengumuman pasca sanggah: 16-22 Januari 2025
- Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari sampai 21 Februari 2025
- Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari sampai 23 Maret 2025
Nah, itulah tadi rangkuman mengenai aturan bobot nilai SKB CPNS 2024 beserta dengan kisi-kisi dan tahapannya. Semoga informasi ini dapat menjadi gambaran bagi detikers, ya.
(par/apu)
Komentar Terbanyak
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Kasus Kematian Diplomat Kemlu, Keluarga Yakin Korban Tak Bunuh Diri
Megawati Resmi Dikukuhkan Jadi Ketum PDIP 2025-2030