Apakah Ada Masa Sanggah SKD CPNS 2024? Cek Info Berikut Ini

Apakah Ada Masa Sanggah SKD CPNS 2024? Cek Info Berikut Ini

Nur Umar Akashi - detikJogja
Senin, 18 Nov 2024 13:01 WIB
Ujian SKD CPNS 2024
Ilustrasi peserta SKD CPNS 2024. Foto: byu/del/HUMAS MENPANRB
Jogja -

Pengumuman hasil tahapan SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) CPNS 2024 mulai diumumkan pada Minggu, 17 November 2024 kemarin. Lantas, apabila peserta dinyatakan tidak lulus, apakah ada masa sanggahnya?

Sebagaimana tertera dalam Surat Pengumuman Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS TA 2024, setelah hasil seleksi administrasi diumumkan, ada masa sanggah yang bisa dimanfaatkan peserta. Artinya, peserta yang merasa ada kesalahan dari pihak verifikator dapat mengajukan sanggahan.

Nah, bagaimana dengan pengumuman hasil SKD CPNS 2024? Apakah ada masa sanggahnya juga? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, detikers yang mengikuti proses seleksi CPNS 2024 dapat menyimak informasi berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masa Sanggah SKD CPNS 2024 Ada atau Tidak?

Dijelaskan pada bagian FAQ (Frequently Asked Question) di laman resmi SSCASN BKN, setelah hasil SKD CPNS 2024 diumumkan ternyata tidak ada masa sanggah yang dapat digunakan pelamar untuk menyanggah hasil SKD CPNS tersebut.

"Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administrasi dan seleksi SKB) dan waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah."

ADVERTISEMENT

Selain itu, pada jadwal pendaftaran CPNS 2024 yang tercantum dalam Surat Pengumuman Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS TA 2024 juga tidak terdapat jadwal masa sanggah SKD CPNS 2024.

Arti Kode P/L, P, TL, dan TH di Hasil SKD CPNS 2024

Ketika mengecek pengumuman SKD CPNS yang dibagikan instansi terkait, detikers akan menemui sejumlah tanda, seperti P/L dan P. Apa artinya? Dikutip dari Pengumuman Nomor 1/54/KP.01/XI/2024 tentang Hasil SKD CPNS Kemnaker 2024, makna kode-kode tersebut adalah:

  1. Kode 'P/L' adalah pelamar yang memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 dan masuk dalam peringkat terbaik 3 kali jumlah kebutuhan sehingga dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.
  2. Kode 'P' adalah pelamar yang memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 dan tidak masuk dalam peringkat terbaik 3 kali jumlah kebutuhan sehingga tidak dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.
  3. Kode 'TL' adalah pelamar yang tidak memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 sehingga tidak dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.
  4. Kode 'TH' adalah pelamar yang tidak hadir pada saat pelaksanaan SKD.

Sisa Tahapan Seleksi CPNS 2024

Kembali dirujuk dari dokumen mengenai jadwal CPNS 2024, sisa tahapan seleksi yang masih akan dilalui pendaftar adalah:

  • Pengumuman hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS non-CAT: 20 November-17 Desember 2024
  • Pemetaan titik lokasi seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024
  • Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 23-25 November 2024
  • Penarikan data final SKB CPNS: 26-28 November 2024
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November-3 Desember 2024
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024
  • Integrasi nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024-4 Januari 2025
  • Pengumuman hasil CPNS: 5-12 Januari 2025
  • Masa sanggah: 13-15 Januari 2025

Nah, itulah penjelasan lengkap mengenai ada tidaknya masa sanggah usai hasil SKD CPNS 2024 diumumkan. Semoga bermanfaat!




(par/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads