Ratusan pelaku UMKM menggeruduk gedung DPRD DIY, siang ini. Mereka membawa sejumlah tuntutan, salah satunya terkait penyitaan aset-aset yang mereka jaminkan untuk modal.
Pantauan detikJogja, massa mulai berdatangan sekitar pukul 09.00 WIB, mereka tampak mengenakan pakaian adat serta membentangkan spanduk spanduk berisi tuntutan.
Ketua Umum Komunitas UMKM, Prasetyo Atmo Sutejo, menyampaikan para pelaku UMKM ini berasal dari berbagai sektor mulai dari kuliner, tekstil kecil, hingga kerajinan.
"Pertanian juga ada, semuanya ada," jelas Prasetyo usai aksi, Selasa (12/11/2024).
Ia menjelaskan masalah yang dihadapi pihaknya yakni pelelangan aset milik pelaku UMKM yang dijaminkan bersifat tertutup, bahkan menurutnya sering kali pemilik jaminan tidak diberitahu.
Prasetyo pun berharap dengan aksi ini pihaknya diberi waktu. Menurutnya jika asetnya langsung disita maka ekonomi pelaku UMKM akan langsung ambruk.
"Sekarang ini yang mereka hadapi susahnya menghadapi penyitaan pelelangan," papar Prasetyo.
"Tahu-tahu sudah berganti nama. Ini siapa yang meng-goal-kan aturan ini. Anda pemilik aset tidak dikasih tahu langsung dilelang, dan harganya luar biasa rendah aset yang Rp 1,5 miliar dilelang Rp 500 juta," sambungnya.
Prasetyo memaparkan, dari pendataan pihaknya, ada sekitar 50-an aset UMKM yang disita. Aset yang dijaminkan sebagian besar berupa tanah dan rumah. Menurutnya, pelelangan sudah dilakukan sebelum waktu kesepakatan habis.
"Yang udah disita mungkin lebih dari 50. Kadang rumah satu-satunya disuruh pergi. Banknya macam-macam," ujar Prasetyo.
Sementara itu, koordinator aksi, Waljito, mengungkapkan para pelaku UMKM nekat mengambil pinjaman lantaran hantaman pandemi COVID-19. Mereka mengambil pinjaman modal melalui perbankan dengan jaminan asetnya.
"Efeknya sekarang, kita tidak mampu bayar, bank mulai kejar-kejar penyitaan maupun lelang dan sebagainya," ujar Waljito.
Waljito berharap dengan sudah adanya PP nomor 47 tahun 2024 yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto bisa meringankan pelaku UMKM.
Diketahui, Prabowo membuat kebijakan penghapusbukuan dan penghapus tagihan piutang macet UMKM. Hal ini ditujukan khusus untuk bank atau lembaga keuangan nonbank BUMN.
Kebijakan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan serta UMKM lainnya.
"Harapannya ini jangan gembos lagi. Jangan masuk angin lagi segera direalisasikan," harap Waljito.
Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD DIY, Yan Kurnia, yang menemui massa UMKM mengatakan keluhan-keluhan para pelaku UMKM ini akan segera dirapatkan di Komisi B.
"Kami akan undang untuk nanti kita bisa audiensi lebih detail. Ada dua yang kami ajak bicara yaitu satu UMKM sendiri dan kedua adalah lembaga perbankan," ujar Yan Kurnia.
(afn/ams)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa
Catut Nama Bupati Gunungkidul untuk Tipu-tipu, Intel Gadungan Jadi Tersangka