Sebanyak 60 rumah di Perumahan Darussalam di Mejing Wetan, Ambarketawang, Gamping, Sleman terdampak pembangunan Tol Solo-Jogja-YIA seksi 3 ruas Jogja-YIA. Uang ganti rugi (UGR) untuk para pemilih rumah itu disebut bernilai fantastis.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Hary Listantyo Prabowo.
"Kemungkinan harganya agak fantastis yang perumahan, tapi untuk ekspose (nilai appraisal) baru Rabu (16/10) besok," kata Hary saat dihubungi lewat telepon, Minggu (13/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hary belum merinci detail nilai yang dia sebut fantastis itu. Sebab, proses penaksiran harga sampai saat ini masih berlangsung. Kemungkinan nilai UGR baru akan disampaikan kepada penghuni perumahan dalam pekan ini.
"Untuk ruas tol seksi 3 Jogja-YIA yang kena perumahan hanya itu. Lainnya kan perkampungan dan sawah, perumahan ya cuma itu. Kalau total rumah terdampak sekitar 60-an," ujar dia, kemarin.
Hary menyebut, adanya perumahan yang terdampak tol baru pertama kali ini terjadi. Dalam pendataan sebelumnya, mayoritas lahan yang terdampak adalah sawah, pekarangan, dan rumah perkampungan.
"Perumahan Darussalam ini kena tol seksi 3 ruas Jogja-YIA. Separuh perumahan kena," jelasnya.
Hary menyampaikan, para penghuni perumahan tersebut sudah menerima sosialisasi dari panitia pengadaan tanah jalan tol dan menyetujui. Sehingga prosesnya berlanjut ke tahapan penilaian appraisal.
Di sisi lain, Hary menambahkan, ada sejumlah warga yang masih menolak appraisal UGR Tol Jogja-Solo-YIA. Untuk rinciannya ada di Kalurahan Sidoarum dan Sidomulyo, Kapanewon Godean.
Salah satu penolak, disebut Hary, adalah pengembang calon perumahan di kawasan Sidoarum. Penolakan terjadi karena angka appraisal dinilai rendah, sehingga masih berlanjut dengan musyawarah lanjutan.
"Paling besar yang calon perumahan itu, sudah PT. Lalu ada 2 warga juga menolak karena nilai appraisalnya dianggap belum sesuai," ujarnya.
Atas adanya keberatan itu, Hary tidak mempermasalahkan. Jika sampai waktu pembayaran masih belum menerima, maka lanjut ke tingkat pengadilan guna menjalani konsinyasi jika akhirnya menerima nilai UGR.
"Kalau yang warga, salah satunya potensi menerima karena ada perbaikan data dan ada nilai baru. Kalau yang satu lagi bersikeras karena belum cocok harganya, ya itu haknya," pungkas dia.
(apl/dil)
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan 5 Pemain Judol Rugikan Bandar, Polda DIY Angkat Bicara
Akhir Nasib Mobil Vitara Parkir 2,5 Tahun di Jalan Tunjung Baru Jogja
Penegasan Polda DIY soal Penangkapan Pembobol Situs Judol Bukan Titipan Bandar