PT Primissima (Persero) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap hampir seluruh karyawannya. Direktur Utama PT Primissima, Usmansyah, mengatakan di perusahaan kini tinggal tersisa tiga orang.
"Yang belum di-PHK tiga orang yaitu dua direksi dan satu komisaris," kata Usmansyah saat dihubungi wartawan, Senin (21/10/2024).
Umansyah bilang, keputusan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap para karyawan karena sudah tak mampu untuk beroperasi secara normal. Bahkan pada Juni 2024 lalu, perusahaan sempat merumahkan para karyawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya benar bahwa kita melakukan PHK massal terhadap karyawan karena perusahaan tidak mempunyai kemampuan apa pun lagi untuk beroperasi secara normal," kata Usmansyah.
Lanjutnya, kepada para karyawan akan diberikan semua haknya baik gaji yang terutang maupun pesangon sesuai dengan perjanjian bersama antara Primissima dengan karyawan.
"Kepada yang bersangkutan akan diberikan semua haknya, baik gaji yang terutang maupun pesangon sesuai perjanjian kerja bersama," ucap dia.
Usmansyah menjelaskan salah satu jalan menyelesaikan permasalahan ini adalah menutup sementara dengan mem-PHK seluruh karyawan. Status perusahaan sampai saat ini belum pailit, hanya tidak beroperasi.
"Status perusahaan belum tutup, belum pailit. Hanya tidak beroperasi," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, PT Primissima, perusahaan BUMN yang bergerak di industri tekstil melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) ratusan karyawannya. Hal itu imbas perusahaan yang sudah tak mampu lagi membayar para pekerjanya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sleman Sutiasih mengatakan perusahaan tersebut menyatakan melakukan PHK ke ratusan karyawannya pada 10 September lalu. Sebelumnya, pada Juni 2024 perusahaan tersebut sempat merumahkan para karyawannya.
"Sejak bulan September tanggal 10 perusahaan sudah menyatakan untuk mem-PHK massal," kata Sutiasih kepada wartawan, Senin (21/10).
Dia mengatakan, keputusan untuk melakukan PHK massal itu baru dilakukan pada bulan ini. Total ada 402 karyawan yang mendapat pemutusan hubungan kerja. Ratusan orang itu bersedia menandatangani perjanjian.
"Penandatanganan perjanjian bersama atau PB terkait dengan PHK karyawan sebanyak 402 orang dilakukan kemarin 14-18 Oktober 2024. PB PHK sudah ditandatangani semua oleh 402 orang," ucapnya.
PT Primissima, lanjut dia, berjanji akan memenuhi hak karyawan yang di-PHK maksimal paling lambat 31 Desember 2025.
"Mudah-mudah sebelum 31 Desember 2025 itu bisa dipenuhi," katanya.
Kepada Disnaker, PT Primissima yang mengalami krisis keuangan itu menyatakan tetap akan membayarkan hak-hak para karyawannya. Sejumlah aset perusahaan yang telah diambil alih oleh Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA) rencananya juga dilego guna memenuhi hak-hak pekerja.
"Ini kan masalah keuangan, mereka mau membayar (hak karyawan yang PHK) tetapi belum siap keuangannya. Aset pabrik rencananya mau dijual yang sudah diserahkan diambil alih oleh Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA)," ucapnya.
Disnaker, lanjut dia, akan tetap mengawal agar perusahaan tetap memberikan hak bagi para karyawan.
"Disnaker akan mengawal terkait dengan kewajiban mereka, khususnya yang terkait dengan ketenagakerjaan. Kami sudah sampaikan kepada perusahaan, sesuai ketentuan itu kaitan dengan hak pekerja itu prioritas," tegasnya.
Di sisi lain, dinas juga tak tinggal diam. Pihaknya tetap berusaha membantu karyawan yang kena PHK untuk mendapatkan pekerjaan.
"Kami menghadirkan empat perusahaan untuk merekrut tenaga kerja yang ter-PHK," ujarnya.
(ahr/rih)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas