5 Jenis Plat Nomor Mobil Listrik, Apa Bedanya?

5 Jenis Plat Nomor Mobil Listrik, Apa Bedanya?

Nur Umar Akashi - detikJogja
Rabu, 25 Sep 2024 15:38 WIB
Mobil listrik Mojo Classic.
Plat nomor mobil listrik. (Foto: Septian Farhan Nurhuda / detikOto)
Jogja -

Dewasa ini, penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan sehari-hari mulai banyak ditemui di jalanan. Jika detikers perhatikan baik-baik, plat mobil listrik tampak berbeda dibandingkan mobil biasa. Nah, berikut ini jenis-jenisnya.

Sebagai informasi, setiap kendaraan, baik yang menggunakan bensin ataupun listrik, mesti mempunyai TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atau biasa dikenal sebagai plat nomor. Isi plat nomor, sebagaimana bunyi pasal 44 ayat (1) Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021, adalah NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) dan masa berlaku.

Lantas, apa saja jenis plat nomor mobil listrik? Berikut ini penjelasan lengkapnya.

Jenis Plat Nomor Mobil Listrik

Dirujuk dari detikOto, perbedaan antara plat nomor mobil listrik dengan mobil biasa adalah adanya lis berwarna biru yang terletak di ruang masa berlaku. Namun, terlepas dari hal tersebut, warna plat nomor akan tetap mengacu peraturan yang berlaku.

Aturan terbaru mengenai warna plat nomor kendaraan tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam aturan tersebut, terdapat 4 macam warna yang tersedia.

Keempatnya, sebagaimana tercantum dalam pasal 45 ayat (1) adalah:

  1. Putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA dan badan internasional.
  2. Kuning, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor umum.
  3. Merah, tulisan putih untuk kendaraan bermotor instansi pemerintah.
  4. Hijau, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jadi, warna plat nomor mobil listrik akan sama dengan mobil konvensional pada umumnya. Perbedaannya hanya terletak pada lis berwarna biru di bagian masa berlaku plat nomor tersebut. Bagaimana dengan plat berwarna hitam?

Sebagai informasi, mulanya, berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, warna plat nomor untuk kendaraan bermotor perseorangan adalah hitam.

Namun, usai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 berlaku, plat nomor kendaraan perseorangan berganti warna menjadi putih. Aturan ini berlaku terhitung mulai tahun 2022 lalu sebagaimana informasi dari situs resmi Korlantas Polri.

Pernah melihat kendaraan listrik dengan plat hitam baru-baru ini di jalanan? Tidak perlu bingung, sebab, perubahan warna plat menjadi putih ini berlaku secara bertahap. Untuk kendaraan baru daftar, perpanjangan STNK 5 tahun, balik nama, dan perubahan NRKB, platnya akan langsung diganti dengan warna putih.

Namun, untuk kendaraan yang sebelum tahun 2022 telah memakai plat warna hitam, perubahannya menjadi warna putih baru akan dilakukan saat perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama, ataupun berubah NRKB.

Secara ringkas, lima jenis plat nomor mobil listrik adalah:

  1. Warna putih dengan garis biru: kendaraan perseorangan/pribadi
  2. Warna kuning dengan garis biru: angkutan umum
  3. Warna merah dengan garis biru: kendaraan dinas pemerintah
  4. Warna hijau dengan garis biru: kendaraan listrik di areal perdagangan bebas (free trade zone)
  5. Warna hitam dengan garis biru: plat lama kendaraan pribadi (segera akan berganti menjadi warna putih)

Plat Mobil Listrik dengan Lis Biru di Bagian Samping

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, lis biru untuk plat mobil listrik terletak di bagian masa berlaku TNKB. Namun, ada kalanya detikers akan melihat lis biru yang posisinya tegak vertikal (alih-alih horizontal) di bagian samping.

Kembali dikutip dari detikOto, lis biru plat mobil listrik yang terletak di pinggir adalah tanda bahwasanya plat tersebut merupakan plat nomor pilihan. Plat ini bisa dimiliki dengan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tertentu.

"Untuk nomor pilihan, dan membayar PNBP, warna birunya memang di samping. Jadi nomor itu memang benar, tapi bukan berarti boleh melanggar di jalan. Kalau melanggar lalu lintas tetap kita tindak," jelas Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas, dikutip pada Selasa (24/9/2024).

Biaya Penerbitan Plat Nomor Mobil

Disadur dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, penerbitan TNKB alias plat kendaraan bermotor termasuk jenis PNBP.

Di bagian lampiran, dijelaskan bahwasanya tarif penerbitan TNKB per pasangnya adalah:

  • Kendaraan bermotor roda 2 atau 3: Rp60.000
  • Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp100.000

Lebih lanjut, bila ingin memiliki nomor cantik, berikut ini rincian biaya yang diperlukan per penerbitannya:

  • NRKB pilihan untuk kombinasi 1 angka: tidak ada huruf di belakang angka (Rp20 juta), ada huruf di belakang angka (Rp15 juta)
  • NRKB pilihan untuk kombinasi 2 angka: tidak ada huruf di belakang angka (Rp15 juta), ada huruf di belakang angka (Rp10 juta)
  • NRKB pilihan untuk kombinasi 3 angka: tidak ada huruf di belakang angka (Rp10 juta), ada huruf di belakang angka (Rp7,5 juta)
  • NRKB pilihan untuk kombinasi 4 angka: tidak ada huruf di belakang angka (Rp7,5 juta), ada huruf di belakang angka (Rp5 juta)

Nah, itulah penjelasan lengkap mengenai jenis plat nomor mobil listrik lengkap dengan biaya penerbitannya. Semoga informasi yang disajikan bermanfaat, ya, detikers!




(sto/cln)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads