Warga Dusun Kronggahan, Trihanggo, Gamping, Kabupaten Sleman, kompak menolak pembangunan kelab malam di wilayahnya. Lurah Trihanggo, Putra Fajar Yunior, juga telah melayangkan surat teguran ke perusahaan yang disebut hendak mendirikan kelab malam tersebut.
Pantauan detikJogja, sejumlah spanduk yang memprotes pembangunan kelab malam itu dipasang dari kawasan Ringroad Utara Kronggahan, Jalan Kabupaten, jalan perkampungan di Dusun Kronggahan I dan Kronggahan II, dan di lokasi rencana pembangunan kelab malam itu.
"Spanduknya sudah dipasang sejak malam Minggu kemarin, warga menolak pembangunan hiburan malam di dekat sini," kata Benu, salah seorang warga Kronggahan II, Senin (2/9/2024).
Sebagian spanduk itu bertulisan 'Kronggahan Menolak Tempat Hiburan Malam', 'Desa Tentram Bukan Hiburan Malam', dan 'Butuhku Sholawat Udu Maksiat'. Ada pula spanduk yang menyinggung soal pemanfaatan tanah kas desa.
Lurah Trihanggo Layangkan Surat Teguran
Ditemui di kantornya, Lurah Trihanggo, Putra Fajar Yunior mengatakan spanduk-spanduk itu dipasang warga sekitar sejak Sabtu (31/8) malam.
Fajar juga menyatakan telah menegur perusahaan yang disebut hendak mendirikan kelab malam itu. Surat teguran itu dilayangkan pada 21 Agustus 2024.Pihaknya meminta agar perusahaan tersebut menghentikan seluruh aktivitas pembangunan fisik, terutama pembuatan fondasi bangunannya.
"Jadi itu berawal pada tanggal 20 (Agustus) mereka menggali tanah untuk fondasi, lalu ada laporan warga masuk dan besoknya saya surati," kata Fajar, Senin (2/9/2024).
Dia menjelaskan, aktivitas pembuatan fondasi itu berawal dari pembangunan jalan di sisi barat lahan. Jalan ini merupakan wujud CSR atas permintaan warga, berupa akses yang menghubungkan Ringroad Utara dengan wilayah perkampungan.
Proses pembangunan jalan ini hanya melibatkan alat berat, untuk menguruk tanah sedalam 8 meter. Tapi, tanpa sepengetahuan, perusahaan itu ternyata juga membangun fondasi di area lahan tanah kas desa.
Menurut Fajar, jalan beton tersebut konteksnya di luar perusahaan karena penerapannya memang sebagai fasilitas umum.
"Tapi ternyata tukangnya nganggur karena yang kerja alat berat, lalu tiba-tiba malah membangun fondasi hingga akhirnya terbit surat teguran," ujar dia.
Tak hanya jalan umum, warga juga menghendaki sejumlah bantuan lainnya. Mulai dari lapangan voli, bantuan membangun gedung serbaguna, hingga tidak mengusir kawasan kandang kelompok. Seluruh permintaan ini, kata Fajar, telah disepakati pihak perusahaan.
Fajar bilang sudah ada sosialisasi terkait pemanfaatan lahan. Tapi untuk pembangunan belum ada sosialisasi sama sekali. Itulah yang menimbulkan warga menolak.
"Itu kan TKD (tanah kas desa), warga yang menggarap lahan di situ juga sudah disepakati dapat ganti rugi. Tapi karena izinnya memang belum turun maka tidak boleh membangun, tapi ternyata kemarin membuat fondasi," ungkap Fajar, kemarin.
Fajar menambahkan, surat teguran yang dilayangkan juga bermaksud agar manajemen perusahaan melengkapi perizinan terlebih dahulu. Terutama ke Dispertaru DIY yang berwenang dalam pendataan tanah kas desa.
Pihak Kalurahan Trihanggo juga melarang adanya aktivitas Pembangunan, paling tidak sampai surat izin pemanfaatan TKD turun.
"Rekomendasi pemanfaatan TKD tetap dari Dispertaru. Kalau belum turun (rekomendasi), aktivitas tidak lanjut dulu. Luas tanahnya 2 hektare, diajukan belum ada, intinya TKD belum rembugan. Sosialisasi pemanfatan tanah kas desa tapi pembangunan belum sosialiasi," pungkas Fajar.
(dil/dil)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa