Syarat Pendaftaran CPNS Pemda DIY 2024 dan Rincian Formasinya

Syarat Pendaftaran CPNS Pemda DIY 2024 dan Rincian Formasinya

Adji G Rinepta - detikJogja
Rabu, 21 Agu 2024 09:36 WIB
Logo Pemda DIY
Logo Pemda DIY Foto: dok. Laman Bappeda Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta
Jogja -

Sebanyak 378 formasi disediakan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024. Ratusan formasi tersebut tersebar di seluruh kedinasan di lingkup Pemda DIY.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono menjelaskan pengumuman formasi tersebut tertuang dalam Surat Pengumuman dengan Nomor: 800.1.2.2./345 tentang Pengadaan CPNS di Lingkungan Pemda DIY Formasi 2024.

Dari Surat Pengumuman tersebut dirinci, dari 378 formasi tersebut, 359 merupakan tenaga teknis diberbagai instansi termasuk sekolah yang tersebar di seluruh DIY. Kemudian 19 formasi lainnya diplot untuk tenaga kesehatan.

"Sangat-sangat tidak cukup, kemarin masih fokus di tenaga teknis. Jadi kalau setahun ada 400-an pensiun, ini sudah berapa tahun tidak ada penerimaan. Terakhir penerimaan jauh sebelum pandemi, 5-6 tahunan," jelas Beny kepada wartawan di Kompleks Kepatihan, Kota Jogja, Selasa (20/8/2024).

Lalu apa saja syarat yang harus dipenuhi masyarakat yang tertarik untuk mendaftar CPNS 2024 di Pemda DIY?

Syarat Pendaftaran CPNS 2024 di Pemda DIY

Adapun untuk persyaratan pendaftaran secara umum sama seperti persyaratan di instansi pemerintahan lainnya. Sedangkan untuk persyaratan khusus dan berkas yang perlu disiapkan antara lain:

Persyaratan Khusus

1. Ijazah

  • Ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; dan
  • Ijazah dari perguruan tinggi luar negeri yang telah disetarakan oleh kementerian menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

2. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) bagi pelamar formasi umum dan formasi kebutuhan khusus disabilitas paling rendah 3,00 dari skala 4,00.

3. Formasi Kebutuhan Khusus Disabilitas.

  • Formasi khusus disabilitas hanya dapat dilamar oleh peserta penyandang disabilitas dengan persyaratan:
    a. Melampirkan Scan Asli surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
    b. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar.
  • Pelamar penyandang disabilitas dapat juga melamar pada formasi umum, dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Pelamar dapat melamar pada Jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan Jabatan;
    b. Pada saat melamar di SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas; dan bahwa
    c. Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dibuktikan dengan:
    (1) Scan asli dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan kedisabilitasannya; dan derajat
    (2) video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar.
  • Dalam hal pelamar penyandang disabilitas tidak melampirkan dokumen/surat keterangan yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, serta tidak melampirkan video yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar, pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dibatalkan kelulusan/keikutsertaan dalam seleksi.

4. Formasi Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian"/Cumlaude

  • Pelamar yang merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan "dengan pujian"/cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan kelulusan yang tertulis pada ijazah.
  • Pelamar yang merupakan lulusan perguruan tinggi luar negeri, dapat melamar pada kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian"/cumlaude, setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara "dengan pujian"/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

5. Surat Tanda Register (STR) Tenaga Kesehatan

  • Pelamar yang melamar pada formasi Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama, formasi Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil, dan formasi Teknisi Elektromedis Terampil wajib mengunggah STR sesuai jabatan yang dilamar pada SSCASN.
  • STR sebagaimana huruf a harus masih berlaku pada saat pelamaran dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR.

6. Formasi Polisi Kehutanan Ahli Pertama dan formasi Polisi Kehutanan Terampil, pelamar wajib berjenis kelamin laki-laki dibuktikan dengan keterangan yang ada di KTP.

Berkas Pendaftaran

Adapun untuk berkas pendaftaran yang wajib disiapkan oleh pendaftar CPNS 2024 di Pemda DIY adalah sebagai berikut.

1. Scan asli Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Surat Keterangan atau Bukti Kependudukan lainnya dari Dukcapil.

2. Scan asli Surat lamaran, dengan ketentuan diketik/tulis tangan dengan tinta hitam, ditujukan kepada: Gubernur DIY, bermaterai 10.000, dan ditandatangani

3. Scan asli Ijazah (surat keterangan lulus tidak berlaku).

4. Scan asli transkrip nilai.

5. Akreditasi:

  • Formasi umum dan formasi khusus disabilitas: scan Sertifikat atau Tangkapan Layar (Screenshot) pada PDDIKTI/BAN-PT dari Akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi pada saat kelulusan pelamar yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
  • Formasi Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian"/ Cumlaude:
    a. Scan sertifikat atau Tangkapan Layar (Screenshot) pada PDDIKTI/BAN-PT dari Akreditasi perguruan tinggi berakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan pelamar yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; dan
    b. Scan sertifikat atau Tangkapan Layar (Screenshot) pada PDDIKTI/BAN-PT dari Akreditasi program studi berakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan pelamar yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

6. Scan asli Surat pernyataan 5 poin dengan ketentuan diketik/tulis tangan, bermeterai 10.000 dan ditandatangani (Format Lampiran III).

7. Scan asli pas foto terbaru pakaian formal setengah badan, latar belakang merah.

8. Dokumen tambahan khusus pelamar disabilitas:

  • Scan asli dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya;dan
  • video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar.

9. Dokumen tambahan khusus pelamar jabatan fungsional Tenaga Kesehatan yang mempersyaratkan STR: scan asli STR yang masih berlaku.

Jadwal Seleksi CPNS 2024

Dikutip dari Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024, berikut jadwal seleksi CPNS 2024 secara lengkap:

  • Pengumuman seleksi: 19 Agustus sampai dengan 2 September 2024
  • Pendaftaran seleksi: 20 Agustus sampai dengan 6 September 2024
  • Seleksi administrasi: 20 Agustus sampai dengan 13 September 2024
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 14 sampai dengan 17 September 2024
  • Konfirmasi penggunaan nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS tahun anggaran 2023 oleh peserta seleksi: 18 sampai dengan 28 September 2024
  • Masa sanggah: 18 sampai dengan 20 September 2024
  • Jawab sanggah: 18 sampai dengan 22 September 2024
  • Pengumuman pasca masa sanggah: 21 sampai dengan 27 September 2024
  • Penarikan data final SKD CPNS: 29 September sampai dengan 1 Oktober 2024
  • Penjadwalan SKD CPNS: 2 sampai dengan 8 Oktober 2024
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 9 sampai dengan 15 Oktober 2024
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober sampai dengan 14 November 2024
  • Pengolahan nilai SKD CPNS: 23 Oktober sampai dengan 16 November 2024
  • Pengumuman hasil SKD CPNS: 17 sampai dengan 19 November 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS non-CAT: 20 November sampai dengan 17 Desember 2024
  • Pemetaan titik lokasi seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20 sampai dengan 22 November 2024
  • Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 23 sampai dengan 25 November 2024
  • Penarikan data final SKB CPNS: 26 sampai dengan 28 November 2024
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November sampai dengan 3 Desember 2024
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 sampai dengan 8 Desember 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 9 sampai dengan 20 Desember 2024
  • Integrasi nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 sampai dengan 4 Januari 2025
  • Pengumuman hasil CPNS: 5 sampai dengan 12 Januari 2025
  • Masa sanggah: 13 sampai dengan 15 Januari 2025
  • Jawab sanggah: 13 sampai dengan 19 Januari 2025
  • Pengolahan seleksi hasil sanggah: 15 sampai dengan 20 Januari 2025
  • Pengumuman pasca sanggah: 16 sampai dengan 22 Januari 2025
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari sampai dengan 21 Februari 2025
  • Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari sampai dengan 23 Maret 2025

Demikian penjelasan perihal syarat dan rincian formasi CPNS 2024 di Pemda DIY.




(sto/apu)

Hide Ads