Pemkab Gunungkidul membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini. Berikut jadwal dan persyaratannya!
Kepala Bidang Formasi, Pengembangan, dan Data Pegawai Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Farid Juni Haryanto menerangkan ada 89 formasi CPNS di Gunungkidul.
"Ada 89 khusus CPNS," sebut Farid saat dihubungi wartawan, Selasa (20/8/2024).
Meski begitu, Farid mengatakan belum ada formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Gunungkidul. Farid mengatakan pihaknya masih menunggu kabar lebih lanjut.
"PPPK belum ada. Nanti nunggu lebih lanjut," katanya.
Sebelumnya BKPPD mengusulkan 89 formasi CPNS dan 449 PPPK. Adapun total formasi yang diusulkan yakni 538 formasi. Farid menyebutkan untuk formasi CPNS kali ini banyak dibuka di bidang kesehatan.
"Yang kesehatan banyak itu," sebutnya.
Formasi CPNS Tahun 2024 di Pemkab Gunungkidul
Dilihat detikJogja di Pengumuman nomor 800.1.11.1/1295/2024 tentang Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Formasi Tahun Anggaran 2024 alokasi kebutuhan formasi CPNS kali ini adalah 89.
Adapun untuk rinciah formasinya, kebutuhan tenaga kesehatan sejumlah 60 formasi. Untuk formasi tenaga teknis ada 29 formasi.
Persyaratan Pelamaran CPNS 2024 di Pemkab Gunungkidul
A. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Ketentuan batas usia pelamar:
- Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
- Usia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun;
- Usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun bagi pelamar pada jabatan Dokter Spesialis;
- Batas usia dimaksud berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah untuk pelamaran dan dihitung saat menyelesaikan pendaftaran online.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau anggota Kepolisian Negera Republik Indonesia;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:
- Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki Ijazah asli dan Transkrip Nilai asli dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri
Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan; - Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbudristek serta Transkrip Nilai asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbudristek.
8. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,85 (dua koma delapan puluh lima) pada skala 4 (empat);
9. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan tidak mengajukan pindah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal pengangkatan sebagai PNS.
B. Persyaratan Khusus
1. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
2. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
3. Bagi PPPK dapat melamar pada lowongan pengadaan PNS, dengan ketentuan:
- Memenuhi seluruh persyaratan wajib sebagaimana tersebut pada poin II.A.
- Telah memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun terhitung dari tanggal awal masa perjanjian kerja; dan
- Telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri/Gubernur/Wali Kota/Bupati) atau Pejabat yang Berwenang (Sekretaris Jenderal/Sekretaris Daerah);
4. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar dengan ketentuan:
- Dapat memilih pada jabatan yang dialokasikan khusus pelamar penyandang disabilitas atau jabatan di luar alokasi jabatan disabilitas;
- Memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan, serta sesuai dengan persyaratan lainnya;
- Khusus kebutuhan jabatan fungsional Dokter Umum Ahli Pertama, hanya dapat dilamar oleh pelamar penyandang disabilitas jenis disabilitas fisik;
- Pelamar wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, dibuktikan dengan:
a. melampirkan dokumen/ surat keterangan resmi dari dokter rumah sakit pemerintah/ Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
b. menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar;
5. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) bagi pelamar jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan STR, dengan ketentuan:
- Keahlian dalam STR sesuai/linier jabatan yang dilamar sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 322 Tahun 2023;
- Masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR; dan
- STR bukan STR Internship.
6. Persyaratan tambahan bagi pelamar jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja:
- Sehat jasmani dan rohani;
- Tidak mengkonsumsi narkotika, psikotropika, precursor dan zat adiktif lainnya;
- Memiliki tinggai badan 160 cm untuk laki-laki dan 155 cm untuk perempuan, yang tertulis dalam surat keterangan sehat jasmani;
C. DOKUMEN PERSYARATAN PELAMAR
Pelamar wajib mengunggah dokumen persyaratan dalam bentuk digital yang terdiri dari:
1. Pas foto resmi terbaru berwarna tampak depan, berpakaian formal dan berlatar belakang warna merah posisi portrait format JPEG/JPG, dengan ukuran file sesuai ketentuan SSCASN;
2. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang masih berlaku;
3. Scan Surat Lamaran ASLI yang diketik, ditujukan kepada Bupati Gunungkidul dan sudah ditandatangani serta dibubuhi e-materai Rp.10.000 sesuai format terlampir pada Lampiran III;
4. Scan Surat Pernyataan ASLI yang diketik dan sudah ditandatangani serta dibubuhi e-materai Rp10.000 sesuai format terlampir pada Lampiran IV;
5. Scan Ijazah ASLI sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri scan ASLI Surat Keputusan Penyetaraan
Ijazah dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbudristek;
6. Scan transkrip nilai ASLI sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri scan Transkrip Nilai Asli dan Surat Keputusan hasil konversi nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) dari Kemendikbudristek;
7. Scan Sertifikat ASLI atau Tangkapan Layar (Screenshot) pada PDDIKTI/ BAN-PT dari Akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi pada saat kelulusan pelamar yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
8. Scan Surat Tanda Registrasi (STR) ASLI bukan STR Internship bagi pelamar jabatan fungsional Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan STR dengan keahlian sesuai jabatan yang dilamar dan masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis dalam STR;
9. Bagi pelamar jabatan fungsional Polisi Pamong Praja wajib mengunggah:
- Scan surat keterangan Sehat Jasmani ASLI dimana tertulis keterangan tinggi badan dan tertanggal di bulan Agustus-September 2024 yang diperoleh dari rumah sakit pemerintah, rumah sakit swasta atau puskesmas;
- Scan surat keterangan sehat rohani ASLI tertanggal di bulan Agustus-September 2024 yang diperoleh dari rumah sakit pemerintah atau rumah sakit swasta;
- Scan surat keterangan bebas Napza (narkotika, psikotropika, precursor dan zat adiktif lainnya) ASLI tertanggal di bulan Agustus-September 2024 yang diperoleh dari rumah sakit pemerintah, rumah sakit swasta atau lembaga yang berwenang.
10. Bagi pelamar penyandang disabilitas wajib mengunggah:
- Scan surat keterangan ASLI dari dokter rumah sakit pemerintah yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasnya; dan
- Link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 di Pemkab Gunungkidul
Dalam pengumuman tersebut juga diinformasikan bahwa jadwal pendaftaran CPNS 2024 di Gunungkidul berlangsung sejak 20 Agustus - 6 September 2024. Berikut informasi detail pendaftaran CPNS 2024 di Pemkab Gunungkidul:
- Pengumuman Seleksi: 19 Agustus - 2 September 2024
- Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus - 6 September 2024
- Seleksi Administrasi: 20 Agustus - 13 September 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 - 17 September 2024
- Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: 18 - 28 September 2024
- Masa Sanggah: 18 - 20 September 2024
- Jawab Sanggah: 18 - 22 September 2024
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 21 - 27 September 2024
- Penarikan Data Final SKD CPNS: 29 September - 1 Oktober 2024
- Penjadwalan SKD CPNS: 2 - 8 Oktober 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 - 15 Oktober 2024
- Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober - 14 November 2024
- Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober - 16 November 2024
- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 - 19 November 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November - 17 Desember 2024
- Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20 - 22 November 2024
- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 - 25 November 2024
- Penarikan data final SKB CPNS: 26 - 28 November 2024
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 19 November - 3 Desember 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 - 8 Desember 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS: 9 - 20 Desember 2024
- Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 - 4 Januari 2025
- Pengumuman Hasil CPNS: 5 - 12 Januari 2025
- Masa Sanggah: 13 - 15 Januari 2025
- Jawab Sanggah: 13 - 19 Januari 2025
- Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15 - 20 Januari 2025
- Pengumuman Pasca Sanggah: 16 - 22 Januari 2025
- Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari - 21 Februari 2025
- Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari - 23 Maret 2025
Demikian informasi terkait rincian formasi CPNS 2024 di Pemkab Gunungkidul.
(sto/apu)
Komentar Terbanyak
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Cerita Warga Jogja Korban TPPO di Kamboja, Dipaksa Tipu WNI Rp 300 Juta/Bulan
Jokowi Diadukan Rismon ke Polda DIY Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong