Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online dan Offline Beserta Syarat-Biaya

Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online dan Offline Beserta Syarat-Biaya

Nur Umar Akashi - detikJogja
Rabu, 10 Jul 2024 14:05 WIB
BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Dok. BPJS Kesehatan
Jogja -

Pendaftaran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan dapat dilakukan secara online maupun offline. Sebelum mendaftar, tentunya ada syarat-syarat yang harus dipersiapkan dahulu. Simak informasi lengkap cara daftar BPJS Kesehatan.

Usai terdaftar, peserta BPJS Kesehatan akan mendapat sejumlah layanan. Dikutip dari Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014, pelayanan kesehatan pada faskes pertama dan lanjutan, pelayanan gawat darurat, dan pelayanan ambulance.

Layanan-layanan ini hanya bisa diperoleh apabila seseorang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Belum mendaftar? Di bawah ini informasi seputar tata cara daftar BPJS Kesehatan secara online maupun offline plus persyaratannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Daftar BPJS Kesehatan

Syarat pendaftaran BPJS Kesehatan secara online dan offline tak begitu berbeda jauh. Adapun syarat mendaftar BPJS secara online dibedakan berdasar kategori peserta.

Dirangkum dari kanal layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp) BPJS Kesehatan, ini syarat masing-masing kategori:

ADVERTISEMENT

A. PNS/TNI/POLRI

  1. File/foto KK (Kartu Keluarga)
  2. File/foto SK pengangkatan terakhir
  3. File/foto daftar slip gaji terakhir yang mencantumkan gaji pokok dan tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tunjangan tambahan penghasilan bagi PNS Daerah.
  4. File/foto penetapan pengadilan untuk anak angkat (jika belum tercantum dalam Kartu Keluarga)
  5. File/foto surat keterangan sekolah/perguruan tinggi (untuk anak PPU 1-3 yang berusia lebih dari 21 tahun sampai dengan 25 tahun)

B. Warga Negara Asing

  1. File/foto KITAS/KITAP asli
    2. File/foto buku tabungan
    3. File/foto KK
    4. File/foto passport
    5. File/foto surat izin kerja/berusaha atas risiko sendiri yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang

C. PBPU/Mandiri

  1. File/foto KK
  2. File/foto buku tabungan

Sementara itu, dikutip laman resmi PPID Semarang Kota, syarat pendaftaran BPJS Kesehatan secara offline adalah KK dan buku rekening tabungan atau ATM.

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online via PANDAWA

Untuk mendaftar BPJS Kesehatan secara online, detikers perlu menghubungi PANDAWA BPJS Kesehatan. Perlu dicatat bahwa nomor PANDAWA ini aktif selama hari kerja, yakni Senin-Jumat, pukul 08.00-17.00 WIB.

Adapun langkah-langkah pendaftarannya adalah sebagai berikut:

  1. Hubungi PANDAWA atau BPJS Chika di nomor 08118165165.
  2. Kirimkan pesan meminta pendaftaran.
  3. Sistem bot akan menampilkan tiga opsi menu, pilih "Administrasi".
  4. Bot akan membalas dengan mengirimkan tautan form. Tekan tautan tersebut.
  5. Pilih menu "Pendaftaran Baru"
  6. Akan muncul tiga pilihan, yakni "PNS/TNI/POLRI", "Warga Negara Asing", dan "PBPU/Mandiri". Pilih sesuai kondisi terkini.
  7. Siapkan file/foto KK (Kartu Keluarga) dan buku tabungan.
  8. Isi form yang dipersyaratkan, mulai dari NIK (Nomor Induk Kependudukan) nomor KK, nama lengkap, jenis kelamin, hingga kelas perawatan.
  9. Unggah dokumen persyaratan berupa file atau foto KK dan buku tabungan.
  10. Cek kembali data yang telah diisi.
  11. Tekan "Selanjutnya".
  12. Baca persetujuan dan pernyataan peserta yang ditampilkan.
  13. Setujui dengan mengklik checkbox yang disediakan.
  14. Tekan "Kirim Formulir".
  15. BPJS Kesehatan akan melakukan pengecekan dan pemrosesan data maksimal selama 24 jam. Selain itu, detikers juga akan menerima nomor tiket transaksi layanan yang dikirimkan via nomor PANDAWA.
  16. Tunggu proses verifikasi BPJS.
  17. Apabila berhasil, PANDAWA akan mengirimkan informasi berupa nomor virtual account pembayaran iuran BPJS sekaligus meminta pengisian survei.
  18. Selesai!

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online via Mobile JKN

Diringkas dari laman resminya, pendaftaran BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Di bawah ini langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi Mobile JKN.
  2. Pada halaman utama, tekan menu "Pendaftaran Peserta Baru".
  3. Baca syarat dan ketentuan, lalu tekan "Selanjutnya".
  4. Masukkan nomor KK dan captcha, lalu tap "Lanjut".
  5. Tap "Tambah".
  6. Isi formulir yang tersaji.
  7. Tekan "Simpan".
  8. Pilih kelas rawat inap.
  9. Masukkan email dan nomor telepon untuk verifikasi.
  10. Inputkan OTP yang dikirimkan ke handphone, lalu tekan "Verifikasi".
  11. Tekan "Selanjutnya".
  12. Baca halaman persetujuan peserta, kemudian klik "Selanjutnya".
  13. Pendaftaran telah berhasil, detikers akan diberikan informasi terkait virtual account untuk pembayaran tagihan. Nomor virtual account akan dikirimkan ke alamat email yang terdaftar.
  14. Selesai.

Cara Daftar BPJS Kesehatan Offline

Bagi detikers yang ingin mendaftar secara offline, ikuti langkah-langkah di bawah ini:

  1. Siapkan dokumen persyaratan yang diperlukan.
  2. Datangi kantor BPJS Kesehatan, mobil BPJS Kesehatan Keliling, atau mall pelayanan publik BPJS Kesehatan terdekat.
  3. Ambil nomor antrian.
  4. Serahkan dokumen pendaftaran.
  5. Isi formulir yang diberikan.
  6. Bayar iuran.
  7. Ikuti prosedur yang berlaku sampai selesai.

Biaya Iuran BPJS Kesehatan

Sebelumnya, terdapat tiga kelas iuran BPJS Kesehatan, yakni kelas I, II, dan III. Namun, pemerintah melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024 telah mengubahnya menjadi satu macam saja, yakni KRIS (Kelas Rawat Inap Standar).

Lebih lanjut, dalam pasal 103B ayat (1), dijelaskan bahwasanya KRIS ini akan dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat pada 30 Juni 2025 mendatang.

Apakah besaran iurannya akan turut berubah? Besar iuran BPJS Kesehatan yang mesti dibayar tiap bulan tidak akan berubah sebagaimana disadur detikHealth. Artinya, nominal iuran masih akan didasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020, yakni:

  1. Kelas I: Rp 150.000
  2. Kelas II: Rp 100.000
  3. Kelas III: Rp 42.000 dengan subsidi sebesar Rp 7.000 sehingga hanya perlu membayar Rp 35.000

Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan besaran iuran BPJS Kesehatan akan berubah di masa mendatang. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan, "Jika ke depannya ada penyesuaian iuran, tentu ada sejumlah faktor yang harus dipertimbangkan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait. Termasuk mempertimbangkan kondisi dan kemampuan finansial masyarakat," ujarnya dikutip dari detikHealth, Rabu (10/7/2024).

Demikian penjelasan lengkap mengenai cara daftar BPJS Kesehatan secara online dan offline berikut syarat dokumennya. Semoga penjelasannya membantu, ya.




(par/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads