Tata Cara Membuat Kartu Keluarga Baru Lengkap dengan Syaratnya

Tata Cara Membuat Kartu Keluarga Baru Lengkap dengan Syaratnya

Nur Umar Akashi - detikJogja
Jumat, 28 Jun 2024 12:37 WIB
Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Utara membuatkan kartu keluarga (KK) baru bagi warga yang tinggal di Shelter Kampung Akuarium.
Ilustrasi Kartu Keluarga. Foto: Pradita Utama
Jogja -

Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen penting yang wajib dimiliki setiap keluarga. Pasalnya, dokumen ini akan dipakai untuk berbagai keperluan, mulai dari pendaftaran sekolah hingga pengurusan BPJS Kesehatan. Yuk, cari tahu tata cara membuat KK baru berikut ini!

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.

Secara lebih rinci, isi KK adalah nomor KK, nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga, NIK (Nomor Induk Kependudukan), jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, dan nama orang tua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembuatan KK dilakukan melalui kantor Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil). Bagi warga Jogja yang hendak membuat kartu keluarga baru bisa melalui beberapa cara berikut ini.

Syarat Membuat KK Baru Melalui Aplikasi JSS

Bila ingin membuat KK via aplikasi JSS (Jogja Smart Service), syarat yang diperlukan sebagaimana tertera dalam buku Jenis Layanan dan Persyaratan Dokumen Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil terbitan Dindukcapil Kota Yogyakarta adalah sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

KK Baru untuk Keluarga Baru

  1. Buku nikah/kutipan akta perkawinan/kutipan akta perceraian.
  2. Jika syarat pertama tidak bisa dipenuhi, lampirkan foto SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat.

KK Baru untuk Pergantian Kepala Keluarga (Meninggal)

  1. Akta kematian
  2. KK lama
  3. Bila seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun, diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya, diperlukan saudara yang bersedia pindah menjadi kepala keluarga baru atau menumpang pada KK saudara terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali

KK Baru untuk Pisah KK dalam 1 Alamat

  1. KK lama
  2. Berumur sekurang-kurangnya 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el
  3. Buku nikah atau akta perceraian bila disebabkan karena pernikahan atau perceraian
  4. Penduduk belum menikah dapat pisah KK dalam 1 alamat jika berumur sekurang-kurangnya 17 tahun.

KK Baru untuk Perubahan Data

  1. KK lama
  2. Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan (contohnya paspor dan SKPWNI)

KK Baru karena Hilang

  1. Surat keterangan hilang dari kepolisian
  2. KTP-el
  3. Kartu izin tinggal tetap (untuk orang asing)

KK Baru karena Rusak

  1. KK yang rusak
  2. KTP-el
  3. Kartu izin tinggal tetap (untuk orang asing)

Tata Cara Membuat KK Baru Melalui Aplikasi JSS

Berikut ini tata cara membuat KK baru melalui Aplikasi JSS yang dikutip dari buku panduan Alur Pelayanan Kartu Keluarga:

  1. Unduh aplikasi Jogja Smart Service via Play Store atau App Store.
  2. Buka aplikasi yang telah terunduh.
  3. Pilih menu "Kependudukan dan Catatan Sipil" di bagian layanan.
  4. Tekan "Perubahan Data KK".
  5. Usai ditekan, detikers akan diarahkan untuk menghubungi admin kependudukan via WhatsApp.
  6. Kirimkan nama, NIK, nomor KK (selain pembuatan KK baru), dan keperluan.
  7. Tekan tautan yang dikirim admin.
  8. Isi data yang dipersyaratkan.
  9. Pemohon akan mendapat nomor WhatsApp petugas dan nomor antrian. Hubungi nomor petugas tersebut.
  10. Kirim pesan ke petugas berisi token, tanggal daftar, nama pemohon, NIK, email, nomor hp, WA, dan keperluan.
  11. Lengkapi berkas persyaratan yang diminta.
  12. Tunggu permohonan diproses. KK akan dikirimkan melalui email.
  13. Cetak KK dengan kertas HVS A4 80 gram.
  14. Selesai!

Demikian penjelasan lengkap cara membuat Kartu Keluarga (KK) baru dan persyaratan yang diperlukan. Semoga bermanfaat!




(par/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads