Kementerian Perdagangan melempar wacana soal pengenaan tarif masuk hingga 200 persen barang asal China. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyebut kebijakan itu ditempuh untuk melindungi produk dalam negeri.
Kebijakan ini, lanjutnya, disebut sebagai bentuk bea masuk anti-dumping. Ini karena negara asal impor menjual dengan harga lebih murah. Alhasil menimbulkan persaingan harga dengan produk dan industri dalam negeri Indonesia.
"Jadi seluruh seluruh di mana pun negara bisa melakukan tindakan pengamanan, bisa juga mengenakan bea masuk anti-dumping, atau bea masuk tindakan pengamanan kalau barang-barang impor," jelas Zulkifli Hasan saat ditemui usai acara Puncak Milad Naisyatul Aisyiyah di Pelataran Masjid Gede Jogja, Sabtu (6/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penerapan kebijakan ini menyasar barang impor konsisten. Dalam artian sudah lebih dari 3 tahun berturut-turut masuk ke Indonesia yang sudah memiliki pasar tetap dan berdampak pada kondisi pasar dan industri lokal.
7 Produk Impor Bakal Diawasi
Zulhas menyebut ada tujuh produk impor yang masuk dalam pengawasan. Di antaranya komoditi tekstil, produk tekstil, pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik dan kecantikan, dan alas kaki.
"Itu 3 tahun berturut-turut misalnya sehingga melonjak luar biasa sehingga menghancurkan industri kita, itu boleh tidak hanya Indonesia siapa saja boleh negara manapun boleh," tegasnya.
Di sisi lain, Zulhas juga mendorong Komite Perlindungan Perdagangan Indonesia (KPPI) melakukan pengawasan, utamanya kepada tujuh jenis barang impor yang masuk ke Indonesia. Zulhas meminta pendataan barang-barang impor selama tiga tahun terakhir.
"Tiga tahun terakhir nanti dilihat, kalau sudah dilihat itu terbukti, dihitung maka bisa dikenakan namanya dia masuk tindakan pengamanan. Besarnya berapa nantinya kan itu namanya KPPI," ujarnya.
Tak hanya KPPI, Zulhas juga menyebut ada Komite Anti Dumping Indonesia (KADI). Perannya adalah melakukan penyelidikan atas kebijakan dumping suatu negara, juga dampaknya terhadap industri di Indonesia.
Apabila terbukti berdampak signfikan, maka dikenakan bea masuk signifikan. Terlebih jika produk dumping telah membanjiri pasar Indonesia selama tiga tahun berturut-turut. Sehingga seluruh KADI dapat menentukan produk impor mana yang terkena bea masuk anti dumping.
"Sama kalau dilihat nanti ya melonjak impornya sehingga mematikan usaha dalam negeri, dilihat dinilai itu juga bisa dikenakan bea masuk anti dumping. Besarnya berapa, nanti mereka yang akan hitung. Jadi ada prosedurnya, ada tata caranya dan ini dibolehkan oleh aturan Indonesia dan aturan dunia seperti WTO dan semua negara bisa melakukan hal ini," katanya.
Hasil Kajian Bakal Disampaikan ke Jokowi
Sebelumnya, wacana penerapan tarif impor 200 persen produk China ini sudah mendapat respons dari Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Dia membenarkan wacana ini tengah digodok pemerintah.
"Itu bagian dari pembahasan, nanti 2 minggu lagi kita laporkan," sebut Agus Gumiwang ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, dilansir detikFinance, Selasa (2/7).
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati masih enggan menanggapi soal usulan ini. Dia hanya menyebut pada waktunya nanti akan disampaikan.
"Nanti dibahas, disampaikan," ujar Sri Mulyani singkat.
(ams/ams)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas