Apa yang Harus Dilakukan Saat Nama Kita Masuk Daftar Hitam OJK?

Apa yang Harus Dilakukan Saat Nama Kita Masuk Daftar Hitam OJK?

Anindya Milagsita - detikJogja
Kamis, 13 Jun 2024 16:01 WIB
Ilustrasi Gedung Djuanda I dan Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Ilustrasi OJK Foto: Grandyos Zafna
Jogja -

Bagi masyarakat yang memiliki riwayat kredit yang buruk, dapat berisiko masuk daftar hitam Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lantas apa yang harus dilakukan oleh seseorang saat namanya masuk dalam daftar hitam OJK?

Secara umum, daftar hitam OJK dapat berupa blacklist nasional dan blacklist bank. Keduanya memiliki risiko masing-masing hingga dapat memicu sanksi tertentu yang akan diberikan oleh pihak OJK.

Selain masuk dalam daftar hitam OJK, masyarakat juga akan mengalami kesulitan untuk dapat mengakses beberapa proses pengajuan yang berkaitan dengan keuangan. Baik itu di bank maupun lembaga keuangan lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas apa yang harus dilakukan apabila seseorang masuk dalam daftar hitam OJK? detikJogja telah merangkum informasi soal langkah yang harus dilakukan jika masuk daftar hitam OJK. Mari simak penjelasannya melalui artikel berikut.

Apa Itu Daftar Hitam OJK?

Mengutip dari laman resmi OJK, terdapat beberapa istilah yang merujuk pada daftar hitam yang berkaitan dengan masalah seseorang dalam riwayat kreditur di Bank Indonesia. Pertama disebut sebagai daftar hitam nasional atau blacklist nasional. Istilah daftar hitam nasional dapat diartikan sebagai upaya yang diterapkan oleh pihak Bank Indonesia dalam mencegah peredaran cek maupun bilyet giro yang kosong.

ADVERTISEMENT

Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/PBI/2006 tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Kosong. Bagi masyarakat yang memiliki masalah karena telah memberikan cek kosong akan mendapatkan konsekuensi berupa namanya yang dimasukkan ke dalam daftar hitam nasional.

Kemudian ada juga blacklist bank yang selama ini dikenal oleh masyarakat luas. Saat seseorang masuk dalam blacklist bank kemungkinan besar dirinya termasuk sebagai nasabah dengan riwayat kredit yang buruk. Biasanya saat ada masyarakat termasuk dalam blacklist bank, mereka akan kesulitan untuk mendapatkan fasilitas kredit di bank hingga lembaga keuangan lainnya.

Daftar hitam yang ditentukan oleh Bank Indonesia dan dikelola oleh pihak OJK melalui data Sistem Informasi Debitur (SIB) inilah yang sering kali membuat masyarakat akan mengalami kesulitan dalam mengajukan fasilitas kredit. Bahkan bukan hanya masuk dalam daftar hitam OJK, riwayat kreditur yang dimiliki juga dapat dicek melalui BI Checking.

Hal yang Harus Dilakukan Saat Masuk Daftar Hitam OJK

Lantas apa yang harus dilakukan saat nama kita masuk dalam daftar hitam OJK? Satu-satunya cara yang dapat dilakukan adalah dengan pemutihan. Seperti dilansir dari detikFinance, cara membersihkan nama kita dari daftar hitam OJK adalah dengan melakukan pembersihan nama atau bisa juga disebut sebagai pemutihan nama.

Pembersihan nama yang dimaksudkan adalah dengan melunasi kewajiban kredit atau utang yang masih dimiliki. Dengan melunasi kewajiban kredit atau hutang, seseorang akan dikeluarkan dari daftar hitam OJK.

Hal tersebut sejalan dengan apa yang disampaikan dalam buku 'Solusi Utang Lunas Berapapun Utang Anda' karya Barlian Tata Winarta, nasabah yang benar-benar melakukan pelunasan terhadap seluruh tunggakan yang pernah dilakukannya dapat langsung mendapatkan bukti pelunasan. Bukti ini berupa Surat Keterangan Lunas (SKL) yang biasanya dikeluarkan oleh pihak bank atau lembaga keuangan lainnya. Ini menjadi bukti yang dapat menunjukkan bahwa seseorang telah menyelesaikan tunggakan dan statusnya adalah lunas.

Setelah mendapatkan SKL, seseorang dapat mengecek namanya kembali dalam BI Checking atau sekarang disebut sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh OJK. Melalui SLIK ini seseorang dapat melihat informasi terkait status kredit maupun kualitas keuangan yang dimiliki.

Mengapa Seseorang Masuk dalam Daftar Hitam OJK?

Seperti namanya, istilah daftar hitam OJK merujuk pada sebuah konsekuensi yang harus diterima oleh seseorang saat dirinya memiliki masalah terkait dengan keuangan hingga pinjaman yang datanya tercantum dalam Bank Indonesia. Selain melakukan peredaran cek maupun bilyet giro yang kosong, seseorang yang memiliki riwayat kredit yang buruk juga berpotensi masuk dalam daftar hitam OJK.

Sementara itu, masih merujuk dari laman resmi OJK, riwayat kredit yang dimaksud akan tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau dulunya disebut sebagai BI Checking. Setidaknya ada lima skala yang mewakili skor kredit seseorang. Berikut uraiannya:

  1. Kol 1 atau Kredit Lancar: kredit yang dinilai memuaskan karena nasabah mampu menyelesaikan kewajibannya. Baik itu yang berkaitan dengan angsuran, bunga, hingga pokok utang miliknya dengan riwayat yang baik.
  2. Kol 2 atau Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK): kredit yang masih memiliki tunggakan selama 1-2 bulan. Biasanya nasabah melakukan keterlambatan pembayaran.
  3. Kol 3 atau Kredit Tidak Lancar: kredit yang masih memiliki tunggakan selama 3-4 bulan. Sudah dilakukan pendekatan terhadap nasabah, tetapi upaya yang telah dicoba tidak menunjukkan hasil.
  4. Kol 4 atau Kredit Diragukan: kredit yang dinilai tidak lancar karena telah jatuh tempo lebih dari 5-6 bulan. Kewajiban ini belum juga diselesaikan.
  5. Kol 5 Kredit Macet: kredit yang dinilai tidak lancar hingga jatuh tempo lebih dari 6 bulan. Sudah dilakukan usaha untuk diaktifkan kembali, tetapi tidak menunjukkan hasil.

Bagi seseorang yang memiliki skor kredit dalam skala Kol 1, maka ada kemungkinan besar pengajuan kredit kepada bank atau lembaga keuangan berpotensi mendapatkan persetujuan. Kemudian skor kredit dalam skala Kol 2 ada peluang untuk disetujui, tetapi tidak menutup kemungkinan tidak disetujui.

Lain halnya dengan skor kredit dalam skala Kol 3-5, pengajuan kredit cenderung akan berpotensi besar mengalami penolakan. Hal ini menunjukkan bukan hanya daftar hitam OJK saja yang perlu diperhatikan oleh masyarakat, tetapi juga skala skor kredit yang dimiliki selama ini.

Itulah tadi rangkuman informasi mengenai apa yang harus dilakukan saat nama kita masuk dalam daftar hitam OJK. Semoga informasi ini dapat menjawab rasa penasaran detikers, ya.




(par/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads