Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X turut angkat bicara soal kebijakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Menurut Sultan, rakyat harus dapat kepastian bisa mendapat rumah dengan Tapera ini.
Sultan mengatakan, jika tidak ada kejelasan masyarakat bisa mendapatkan rumah dengan Tapera atau tidak, maka akan muncul masalah baru.
"Kan belum, itu kan masih usulan aja. Tapi itu kan untuk pekerja. Kami menunggu saja keputusannya maunya apa," jelas Sultan ditemui wartawan di Kompleks Kepatihan, Kota Jogja, Jumat (31/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu relatif ya (memberatkan atau tidak), sekarang yang penting bagaimana kalau memang dipotong pegawainya ikhlas nggak, tapi kalau nggak ada kepastian hanya sekadar dipotong, nggak dapat pembagian rumah, mungkin juga akan masalah," sambungnya.
Sultan melanjutkan, pemerintah juga harus mengatur dengan jelas kapan peserta Tapera bisa mendapatkan rumah. Menurutnya, jika tak ada kejelasan, iuran Tapera lebih baik digunakan masyarakat untuk sewa rumah.
"Misalnya begitu menabung dipotong tiga tahun mesti dibikin rumah, atau lima tahun. Nah mungkin itu ada kepastian, tapi kalau sekadar dipotong gini nggak jelas menunggu kapan punya rumah," paparnya.
"Biar pun dia antre untuk itu, ya lebih baik dia sewa. Karena itu (hunian) kan jadi kebutuhan, kalau nggak ada kepastian kan jadi susah," ujar Sultan menambahkan.
Untuk itu, Sultan menyampaikan harus dilakukan kajian ulang. Ia pun mengambil contoh dengan dana pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipotong dari gaji per bulannya, namun jelas pencairan dana pensiunnya.
Selain itu, Sultan bilang, lantaran Tapera ini bersifat tabungan dan pasti disimpan di bank, maka akan ada bunga tiap bulannya. Mekanisme bunga itu juga harus diperjelas oleh pemerintah.
"Seperti dana pensiun juga begitu, tapi faktanya kan nyelengin (menabung) terus ning (tapi) tidak berbunga, nanti kembalinya (dana pensiun) kan sesuai potongan itu aja," papar Sultan.
"Sedangkan faktanya, kalau itu (Tapera) unit usaha, mesti di-bank-ke (disimpan di bank), oleh (dapat) bunga ya kan. Rasa keadilannya kan nanti juga dipertanyakan," pungkasnya.
Untuk diketahui, dilansir detikFinance, Senin (27/5), iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) bakal diwajibkan bagi semua pekerja, baik PNS maupun swasta.
Kebijakan ini cukup menarik perhatian, sebab tabungan perumahan itu mewajibkan potongan iuran dari gaji setiap bulan. Jumlah potongannya sendiri mencapai 3% dari total gaji para pekerja.
Dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat disebutkan besaran simpanan peserta ditetapkan 3 persen dari gaji dan upah, yang mana untuk peserta pekerja, besaran simpanan itu ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen, dan pekerja sebesar 2,5 persen.
(apl/rih)
Komentar Terbanyak
Kanal YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir Usai Bahas Konflik Palestina
Israel Ternyata Luncurkan Serangan dari Dalam Wilayah Iran
BPN soal Kemungkinan Tanah Mbah Tupon Kembali: Tunggu Putusan Pengadilan