PTPS merupakan salah satu petugas yang akan terlibat dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Ada yang penasaran mengenai berapa gaji PTPS Pilkada 2024?
Secara umum, istilah PTPS berasal dari akronim Pengawas Tempat Pemungutan Suara. Biasanya PTPS juga sering disebut sebagai Pengawas TPS. Seperti namanya, wilayah kedudukan PTPS adalah berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sebagai salah satu petugas yang memiliki peran penting, PTPS mempunyai tugas dan wewenang tersendiri yang berbeda dengan panitia penyelenggaraan Pilkada 2024 lain. Bahkan ada aturan tersendiri mengenai penetapan gaji atau upah bagi PTPS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas berapakah gaji PTPS Pilkada 2024? Melalui artikel ini, detikJogja telah merangkum informasinya secara rinci. Berikut penjelasannya.
Apa Itu PTPS Pilkada 2024?
Sebelum mengetahui tentang berapa gaji PTPS Pilkada 2024, tidak ada salahnya bagi detikers untuk mengenal secara lebih dekat mengenai apa itu PTPS. Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya PTPS adalah Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
Merujuk dari Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, dapat diketahui mengenai pengertian PTPS.
PTPS dapat diartikan sebagai petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan atau Panwaslu Kecamatan. PTPS ditugaskan membantu Panwaslu Kelurahan atau Desa. PTPS hanya berjumlah satu orang saja di setiap wilayah kelurahan atau desa.
Gaji PTPS Pilkada 2024
Berapakah gaji PTPS Pilkada 2024? Terkait dengan hal ini telah diatur secara resmi dalam Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. Melalui surat Kemenkeu RI tersebut dapat diketahui bahwa gaji PTPS Pilkada 2024 sebesar Rp 800.000 tiap bulan.
Selain mendapatkan gaji selama satu bulan, PTPS Pilkada 2024 juga akan mendapatkan santunan saat mengalami kecelakaan kerja selama bertugas. Masih merujuk pada surat Kemenkeu RI yang sama, berikut besaran santunan kecelakaan kerja Badan Ad Hoc:
- Meninggal: Rp 36.000.000/orang
- Cacat permanen: Rp 30.800.000/orang
- Luka berat: Rp 16.500.000/orang
- Luka sedang: Rp 8.250.000/orang
- Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000.orang
Tugas PTPS Pilkada 2024
Mengenai tugas PTPS Pilkada 2024 telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum. Dijelaskan di dalam Pasal 6 ayat (3) saat berlangsungnya pemilihan, PTPS akan melaksanakan beberapa tugas. Berikut isi dari ayat tersebut:
(3) Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggaraaan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan, Pengawas TPS melaksanakan tugas:
- Pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan perhitungan suara, pelaksanaan perhitungan suara, pergerakan hasil perhitungan suara dari TPS ke PPS;
- Pencegahan dugaan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan;
- Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan; dan
- Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
Wewenang PTPS Pilkada 2024
Sementara itu, terkait dengan wewenang PTPS Pilkada 2024 telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Nomor 2020. Disampaikan dalam Pasal 66 ayat (1) bahwa terdapat wewenang PTPS saat penyelenggaraan pemilihan. Adapun isi dari ayat tersebut adalah sebagai berikut:
(1) Untuk kepentingan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggaraan pengawasan Pemilu atau Pemilihan di TPS, Pengawas TPS dapat melakukan:
- Koordinasi dengan Pengawas TPS yang masih dalam 1 (satu) wilayah kelurahan/desa atau nama lain;
- Koordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/desa atau nama lain; dan/atau
- Konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL; dan/atau
- Konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.
Demikian tadi rincian gaji PTPS Pilkada 2024 beserta dengan tugas dan wewenangnya. Semoga informasi ini bermanfaat.
(par/dil)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
Cerita Warga Jogja Korban TPPO di Kamboja, Dipaksa Tipu WNI Rp 300 Juta/Bulan
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi